Rabu, 11 Oktober 2017

Hukum Jaminan

Hukum Jaminan


Latar belakang timbulnya apa yang dinamakan jaminan
Ketika terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan.

Yang dipelajari dalam hokum jaminan
adalah persoalan kredit yang bersangkut atau berkaitan dengan pihak bank.

Istilah dan Pengertian Hukum Jaminan
Istilah
Hokum jaminan berasal dari terjemahan Zakerheidessteling atau Security of law

Pengertian
1.     Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda2 yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri
Secara Ringkas  :
Dalam pemberian jaminan adakalanya benda yang dibeli menjadi jaminan
2.     J Satrio
Hukum jaminan adalah peraturan hokum yang mengatur jaminan2 piutang seorang kreditur terhadap debitur
3.     Salim HS SH MS
Hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaedah2 hukum yang mengatur hubungan hokum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit


Jadi pengertian jaminan secara umum adalah
Suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
ASAS-ASAS HUKUM JAMINAN
Asas Publicitiet
Asas bahwa semua hak baik hak tanggungan hak fidusia dan hipotik harus didaftarkan
-          Hak tanggungan
Objek benda jaminan adalah tanah berikut atau tidak berikut dengan apa yang ada diatasnya maka aturan hokum Yang mengaturnya adalah hak tanggungan
-          Hak fidusia
Objek jaminan adalah benda bergerak
Ex  :  mobil, Honda, perabot2
Benda yang akan menjadi jaminan masih tetap dikuasai. Aturan hokum yang mengaturnya disebut lembaga Fidusia
Benda yang akan menjadi jaminan tapi tidak dikuasainya maka aturan hokum yang mengaturnya disebut pengadaian
-          Hipotik
Hipotik digunakan apabila benda yang sebagai jaminan berupa kapal yang berbobot minimal 20 ton
Hak2 yang dijadikan sebagai jaminan ia wajib didaftarkan yaitu dimasing2 instansi yang berwenang terhadap benda tersebut.
Kegunaan didaftarkan adalah
Supaya pihak ketiga tahu bahwa benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang
Asas publicitiet untuk melindungi pihak ketiga yang beritikat baik
Asas specialitiet
Bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hipotik hanya dapat dibebankan atas persil (satuan tanah) atau atas barang2 yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
Secara ringkas
Bahwa sesuatu benda yang akan dijaminkan sudah didaftarkan
Asas tidak dapat dibagi
Yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian
Contoh  :
A berhutang ke Bank 100 juta dengan jaminan sebidang tanah, dan sebuah mobil. Tanah nilai taksirannya 100 juta dan mobil nilai taksirannya 60 juta, apabila hutang ini telah 50 % diselesaikan maka nilai jaminannya hanya sebatas 1 benda jaminan tapi dengan begitu walau hutang sudah mengecil tapi jaminan tidak bisa dibagi atau diambil
Asas inbezittsteling
Barang jaminan gadai harus berada pada penerima gadai
Asas horizontal
Yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai, hak guna bangunan
EX  :
Tahun 1985 Penjamin Apartemen / Rusun
Untuk apartemen atau rusun maka ketika dijadikan sebagai jaminan sebuah hutang maka lembaga jaminannya adalah Fidusia.

SISTIM PENGATURAN HUKUM JAMINAN
Ada 2 sistem hokum  :
1.      Sistem terbuka
Boleh disimpangi
2.     Sistem tertutup   
Tidak Boleh disimpangi tunduk oleh peraturan2 yang telah ditetapkan, tidak dapat mengadakan hak2 jaminan baru selain yang telah ditetapkan dalam Undang2

System pengaturan hokum perjanjian adalah
System terbuka artinya
Orang dapat melakukan hokum perjanjian mengenai apapun juga baik yang sudah ada pengatur aturannya dalam KUHPerdata (Nominat)  maupun yang tidak diatur dalam KUHPerdata (Innominat).
SUMBER HUKUM JAMINAN
Sumber hokum jaminan ada ditemukan dalam
BUKU KE II KUHPerdata
Antara lain tentang gadai dan hipotik
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Terutama yang berkaitan Hipotik kapal laut
Undang2 No 5 tahun 1960
tentang peraturan dasar Pokok agrarian
Undang-Undang No 4 tahun 1996
tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
Undang-undang No 42 tahun 1949
Tentang Fidusia
Undang-undang no 21 Tahun 1992
Tentang pelayaran

o   Dengan keluarnya atau diundangkan nya UU no 5 tahun 1960 maka dicabutnya BUKU KE II BW kecuali yang tidak dicabut tentang gadai dan hipotik
o   Dengan keluar nya Undang-Undang 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan maka ketentuan hipotik tentang tanah menjadi tercabut juga
Hingga saat ini yang ada dalam BW adalah Gadai dan sebagian hipotik


Pranata Jaminan dalam hokum perdata
1.   Cara terjadinya :
a.   Yang lahir karena Undang-Undang
Jaminan yang lahir karena Undang-undang yang merupakan jaminan yang keberadaannya ditunjuk Undang-Undang tanpa ada perjanjian para pihak.
Maksudnya
Jaminan yang lahir karena uu karena sebenarnya dalam perjanjian pinjam-meminjam tidak ada benda khusus yang diikat / dijadikan jaminan. Hal ini diatur dalam pasal 1131 “yang menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitur baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari akan menjadi tanggungan untuk segala perikatannnya”. Kalau terjadi wan prestasi maka untuk mengajukan pengadilan harus melalui :  Gugatan perdata dalam berpekara di pengadilan setelah mengajukan gugatan maka minta sita jaminan
Contoh kasus di Bank
1.      Memakai Pasal 1131
Ada hutang piutang yang memakai jaminan di sebuah Bank, nilai kredit 2 milyar karena ada isu sunami maka harga tanah turun maka ketika terjadi wan pretasi tanah tersebut di lelang oleh bank hanya mendapat 1.7 milyar, untuk menutupi kekurangan maka dipakailah pasal 1131.
2.     Memakai Pasal 1132
Dengan demikian berarti seluruh harta benda debitur menjadi jaminan bagi semua kreditur, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya kepada kreditur maka kebendaan milik debitur tersebut akan di jual kepada umum dan hasil penjualannya akan dibagi antara para kreditur seimbang dengan besr piutang masing2 (1132).
b.   Yang lahir karena di perjanjian
Selain jaminan yang ditunjuk oleh Undang-Undang tentang sebagai bagian dari asas konsesualitas dalam hokum perjanjian, Undang-Undang memungkinkan para pihak untuk melakukan perjanjian penjaminan yang ditujukan untuk menjamin pelunasan atau pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur, perjanjian2 penjaminan ini merupakan perjanjian tambahan yang melekat pada perjanjian hutang piutang diantara debitur dengan kreditur.
Contoh  :
Hipotik, hak tanggungan, fidusia, perjanjian penanggungan, perjanjian garansi dan lain-lain.
Karena lahir dari perjanjian maka dari awalnya telah dipersiapkan dan dalam hal ini ada perjanjian tambahan (assesoir) yang isinya menyangkut tentang pengikatan jaminan
Secara ringkas
Penjaminan yang lahir melalui undang-undang Tidak diperjanjikan, penagihannya susah dilakukan, kalau krediturnya banyak harus dibagi, kalau penjaminan lahir melalui perjanjian penagihannya mudah melalui pelelangan yang dilakukan oleh badan negara.

2.   Objeknya
a.   Yang berobjek benda bergerak
-   Gadai
Adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas waktu kebendaan bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur dan seorang lain atas nama debitur yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara di dahulukan dari pada kreditur lainnya, atau dapat disbut kreditur preveren (kreditur yang didulukan)
-   Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat di bebani hak tanggungan sebagai mana yang dimaksud dalam UU No 4 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
b.   Yang berobjek benda tidak bergerak/benda tetap
Kalau rumah/bangunan yang berada diatas tanah orang lain tetapi bisa diikat dengan jaminan fidusia
c.   Yang berobjek benda berupa tanah
Diikat dengan hak tanggungan.
Hak tanggungan Adalah  :
-   Hak tanggungan atas tanah beserta benda2 yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 tahun 1996 terikat atau tidak terikat, benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya.
3.   Sifatnya
a.     Termasuk jaminan umum
Jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta debitur, sebagaimana diatur Pasal 1131 BW
b.     Termasuk jaminan khusus
Jaminan dalam bentuk penunjukan atau penyerahan benda tertentu secara khusus sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban atau yang debitur kepada kreditur tertentu yang hanya berlaku untuk kreditur tertentu tersebut.
c.     Yang bersifat jaminan kebendaan
Adanya benda tertentu yang dijadikan jaminan
Ilmu Hukum tidak membatasi kebendaan yang dapat dijadikan jaminan, hanya saja kebendaan yang dijaminkan tersebut haruslah merupakan milik dari pihak yang memberikan jaminan kebendaan tersebut.

d.     yang bersifat perorangan
Ada pihak ketiga yang berjanji pada kreditur bahwa jika debitur tidak membayar hutangnya maka pihak ke III yang akan membayarnya dengan catatan di lelang dulu harta kekayaan Debitur
Dalam kitab UU hokum perdata dikenal jaminan Orang atau penanggungan Hutang atau disebut juga dengan BORGTOEHT.
Menurut Subekti jaminan perorangan adalah  :
Suatu perjanjian antara seorang berpiutang dengan seorang ketiga yang menjamin di penuhinya kewajiban si berhutang / Debitur ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa Siperhutang tersebut).
Pada dasarnya penanggungan ini untuk kepentingan kreditur namun demikian penanggungan ini tidak mengubah status debitur menjadi kreditur Freveren sehingga jika terjadi kelalaian debitur maka tetap berlaku ketentuan pelunasan secara proposional.
Menurut pasal 1831 BW untuk membayar hutang debitur tersebut maka barang kepunyaan debitur harus di sita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya.
4.   Kewenangan menguasai benda jaminan
Dari kewenangan menguasai benda jaminan, penjaminan dibedakan antara  :
a.     yang menguasai benda jaminan
Contoh  :   
Gadai dan Hak retensi (Hak untuk menahan benda2 yang ada di tangannya)
Bagi kreditur penguasaan benda ini akan lebih aman terutama untuk benda bergerak yang mudah di pindahtangankan dan berubah nilainya,
b.     Tanpa menguasai benda jaminan
Contoh  :
Hak hipotik dan fidusia
Hal ini menguntungkan debitur karena tetap dapat memanfaatkan benda jaminan.

Kegunaan jaminan kredit adalah untuk  :
1.       memberikan hak dan kekuasaan kepada Bank untuk mendapat pelunasan dari aggunan apabila debitur melakukan cidera janji yaitu untuk membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
2.      Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayaai usahanya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat di cegah
3.      Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat yang disetujui.
Dapatlah disimpulkan bahwa jaminan kredit Bank berfungsi untuk menjamin pelunasan hutang debitur bila debitur cidera janji atau pailit
Jaminan kredit akan memberikan jaminan kepastian hokum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengexekusi jaminan kredit perbankannya.

Dalam perbankan ada 2 istilah dalam jaminan yaitu  :
1.      Jaminan
Termasuk jaminan pokok yaitu kepercayaan dalam hubungan hokum hutang piutang.
2.     Agunan
Termasuk jaminan tambahan dalam hubungan hokum hutang piutang


GADAI / PAD ( 1150 – 1160 BW )
Gadai menurut salim HS
Adalah suatu perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur dimana debitur menyerahkan benda bergerak kepada kreditur untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai ketika debitur lalai melaksanakan prestasinya.

Gadai dikonstruksikan sebagai perjanjian accesoir (tambahan) sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak apabila debitur dalam melaksanakan kewajibannya, barang yang telah dijaminkan oleh debitur kepada kreditur dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi hutang debitur.

Gadai Tanah pertanian UU No 56 tahun 1960
Gadai tanah ini bukan dikonstruksikan sebagai perjanjian tambahan, tetapi merupakan perjanjian yang berdiri sendiri dimana yang jadi objeknya adalah tanah. Kalau sifatnya sebagai jaminan maka ketika perjanjian pokok terjadi wan prestasi, maka barang gadai tidak akan dilakukan pelelangan

Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian gadai
1.      Adanya subjek gadai yaitu :
Kreditur sebagai penerima gadai dan debitur sebagai pemberi gadai
2.     Adanya Objek gadai yaitu :
Barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud
3.     Adanya kewenangan kreditur adalah :
Kewenangan untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur, hal ini di sebabkan karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan kesepakatan walaupun debitur sudah diberikan somasi

Di Indonesia lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan kredit berdasarkan hokum gadai adalah perum gadai, perusahaan ini didirikan berdasarkan :
-   PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan pengadaian.
-   PP No 10 Tahun 1970 perubahan PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan pengadaian.
-   PP No 103 tahun 2000 tentang perum pengadaian.

Usaha yang paling menonjol yang dilakukan perum penggadaian adalah menyalurkan kredit, berdasarkan hokum gadai artinya bahwa barang yang digadaikan itu harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai sehingga barang-barang itu berada di bawah kekuasaan pemberi gadai asas ini disebut IN BEZIT STELING

Prosedur dan syarat-syarat pemberian dan pelunasan pinjaman gadai
Setiap nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman dari penggadaian keinginan kepada para [penerima gadai dengan menyerahkan objek gadai kepada penaksir gadai.

Penaksir gadai adalah :
Merupakan orang yang ditunjuk oleh lembaga penggadaian untuk menaksir objek gadai. Penaksir gadai melakukan aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
1.      Menerima barang jaminan dari nasabah dan menetapkan besar nilai tafsiran dan uang pinjamannya.
2.     Mencatat nilai taksiran dan uang pinjaman pada buku tafsiran kredit dan menerbitkan SBK    ( surat bukti kredit ).
3.     SBK dibuat rangkap 2
a.    Lembar 1 diserahkan kepada nasabah
b.    Kiter tengah dan luar lembar kedua ditempatkan pada barang.
c.    Kitter dalam serta badan dikirim ke kasir.
JANGKA WAKTU GADAI
No
Uang Pinjaman
Sewa modal/15 Hari
Max waktu kredit
Max sewa Modal
A
5.000 S/d 40.000
1,125 %
120 Hari
10 %
B
40.500 s/d 150.000
1,15 %
120 Hari
12 %
C
151.000 s/d 500.000
1,75 %
120 Hari
14 &
D
510.000 s/d ke atas
1,75 %
120 Hari
14 %

       SE No 16/OP 00211/2001 tentang petunjuk pelaksanaan SK Direksi
       No 020/OP 00211/2001 Tentang perubahan tariff sewa modal

Hapusnya Gadai
Ada 2 cara hapusnya hokum gadai ( Pasal 1152 )
1.      Hapus barang gadai itu hapus dari pemegang gadai
2.     Hilangnya barang gadai/dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai (surat bukti kredit)

PELELANGAN BARANG GADAI
Dalam surat bukti kredit telah di tentukan tanggal mulainya kredit dan tanggal jatuh temponya atau taggal pengembalian kredit, disamping itu di dalam SBK telah ditentukan syarat jika sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman tidak dilunasi/diperpanjang maka barang jaminan akan dilelang pada tanggal yang sudah ditentukan.
Tanggal jatuh tempo berbeda dengan tanggal pelelangan, tenggang waktu antara jatuh tempo dengan pelelangan berselisih 20 hari hal mana di maksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk melunasi pinjaman pokok beserta bunganya.
Apabila hasil pelelangan ada kelebihan maka sisanya akan dikembalikan kepada debitur.

Constitutum Porsessorium adalah Berlanjutnya sebuah penguasaan
Hak milik dipindah tangan kan tetapi benda masih dikuasai penguasa sebelumnya

Fidusia asal kata dalam bahasa belanda artinya kepercayaan, sedang dalam literature lain eigendum overracht atau peralihan kepercayaan

Di dalam pasal 1 ayat 1 UU no 42 tahun 1999 Pengertian Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda  atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan nya di alihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana di maksud dalam UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam pengguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya

Menurut DR A Hamsah dan Senjun Manulang
Fidusia adalah :
Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (Debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian hutang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridis Levering  dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan hutang debitur)sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan atas nama kreditur Eigenaar.
Secara ringkas
Suatu cara pengoperan hak milik dari Debitur kepada kreditur berdasarkan adanya perjanjian hutang piutang, yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridise Levering  sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan atas nama kreditur Eigenaar.

Pasal 1977 BW
Beziter yang menguasai secara hokum dianggap memiliki

Kalau ada klausula dalam perjanjian “jaminan ketika debitur wan prestasi maka benda jaminanmenjadi milik kreditur”, maka perjanjian tersebut batal demi hokum. Dasar hukumnya Pasal 12 UU no 4 tahun 1996, Berlaku untuk semua benda jaminan oleh sebab itu ini merupakan suatu asaz

RUMUS
Jaminan Fidusia    :      ………………………………….
Fidusia              :      Pengalihan secara kepercayaan secara yuridisnya saja.
Jaminan            :      Perjanjian Asesoir
Pjjian Hut-Piu      :      Jaminan pokok

Lembaga fidusia di ciptakan dari berbagai sebab :
Hukum gadai tidak memenuhi harapan dari debitur, harapan tsb adalah bila seorang pengusaha hendak menjalankan usaha tapi benda yang diperlukan untuk usaha tersebut dikuasai oleh kreditur, kurang memuaskan.

Latar belakang timbulnya lembaga fidusia
Sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan UU yang mengatur tentang lembaga gadai mengandung banyak kekurangan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat hambatan itu meliputi  :
1.      Adanya asaz In bezit stelling
asas yang menyaratkan bahwa kekuasaan atas benda nya harus pindah/berada pada pemegang gadai sebagai mana diatur dalam pasal 1152 BW, ini merupakan hambatan yang berat bagi gadai atas benda2 bergerak yang berwujud karena pemberi gadai tidak dapat menggunakan benda2 tersebut untuk keperluannya
2.      Gadai atas surat2 piutang
Kelemahan dalam pelaksanaan gadai atas surat2 piutang ini karena :
a.      Tidak adanya ketentuan tentang cara penarikan dari piutang2 oleh si pemegang gadai
b.     Tidak adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
3.      Gadai kurang memuaskan
Karena ketiadaan kepastian, berkedudukan sebagai kreditur terkuat sebagaimana tampak dalam hal membagi eksekusi kreditur lain yaitu pemegang hak PRIVILEGE dapat kedudukan lebih tinggi dari pada pemegang gadai

DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
Yang menjadi dasar hokum berlakunya Fidusia
1.      Arrest Thoge road 1929, Tgl 25 Januari 1929
Tentang Bierbrouwerij Arrest (negeri Belanda)
2.     Arrest Hogger Rechshof 18 Agustus 1932
Tentang BPM-Clynet Arrest (Indonesia)
3.     UU No 42 Tahun 1999
Tentang jaminan Fidusia

Objek Dan Subjek jamninan Fidusia
Dengan keluarnya UU 42 1999 terjadi pergeseran atau diperluasnya objek dari jaminan fidusia, sebelum keluar UU ini Cuma benda tidak bergerak, setelah keluar UU ini menjadi benda2 tidak bergerak yang tidak bisa. dijaminakan sebagai hak tanggungan
Catatan :
Sebelum Keluar UU 42 tahun 1999 yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor dengan keluarnya UU no 42 tahun 1999 mak objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas.
Objek Fidusia di bagi 2 yaitu :
Benda Bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.
Dengan adanya UU No 16 Tahun 1995 tentang rumah susun maka terhadap rumah susun tersebut kalau akan dijaminkan atas suatu hutang meka lembaga jaminannya adalah fidusia

Subjek Fidusia
Subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia, pemberinya adalah orang perorangan atau koorporasi, pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau kooperasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Pembebanan, bentuk dan substansi jaminan fidusia
Berawal dari sebuah perjanjian pokok (hutang-piutang), yang dalam perjanjian pokok itu ada pasal yang mengatur bahwa akan ada sebuah perjanjian Fidusia.
Pembebanan jaminan Fidusia diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 10 UU No 42 1999.
Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok (hutang piutang) yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi

Pendaftaran Jaminan Fidusia
Setelah akta jaminan Fidusia yang dibuat di notaries maka dilakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran fidusia.

Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam pasal 11, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran fidusia yang berada dalam lingkup tugas departemen kehakiman dan HAM.

Tujuan Pendaftaran adalah  :
Memberikan kepastian hokum kepada para pihak yang berkepentingan
Memberikan hak yang didahulukan atau priverent kepada penerima fidusia terhadap kreditur yang lain.
Dalam sertifikat jaminan fidusia tercantum kata-kata “ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa “. Sertifikat jaminan ini mempunyai kekuatan EXEKUTORIAL yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang pasti.
Apabila debitur cedera janji penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Hapusnya dan Roya Jaminan Fidusia adalah  :
Tidak berlakunya lagi jaminan Fidusia

Ada 3 sebab Hapusnya jaminan Fidusia
Pertama hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia
Contoh  :  Hutang Telah dibayar lunas oleh debitur
Pelepasan Hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia
Contoh  :
Lola hutang ke Bank Mandiri sebesar 3 milyar, ketika lola wan prestasi ternyata setelah dihitung kekayaannya kurang dari 3 Milyar (lihat masalah harga tanah di padang dimana dulu harga tanah daerah pantai harganya tinggi setelah adanya sunami aceh dan sering terjadi gempa maka harga tanah diderah sekitar pantai jadi murah), jalan keluarnya adalah kreditur membuat atau mengajukan permohonan bahwa lola failit tapi karena yang bisa mengajukan pailit adalah kreditur yang berstatus kongkuren oleh karena itu maka kreditur mengajukan pelelangan terhadap harta jaminan dengan alasan wan prestasi dan kekurangannya di jatuhkan ke proses pailit.
Musnahnya barang yang menjadi Objek Fidusia
Musnahnya benda jaminan fidusia tersebut tidak menghapuskan claim asuransi

Roya
Sebuah Sertifikat apa bila dijadikan jaminan pada kreditur maka akan ada ditulis keterangannya pada sertifikat tersebut yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sedang dijaminakan pada kreditur/berstatus sedang dijaminakan, tulisan tersebut memakai tinta merah apabila kelak debitur membayar lunas/menyelesaian pembayarah hutang maka tanda yang bertulis merah tersebut di coret dengan tanda silang yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sudah tidak menjadi jaminan dari suatu Bank. Inilah yang dinamakan ROYA.

Exekusi jaminan fidusia
Penyitaan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Alasan dilakukan exekusi jaminan fidusia
Karena perjanjian pokok tidak dilaksanakan dengan baik.
Karena Kreditur ingkar janji atau wan prestasi atau hutang tidak dibayar.

Ada 3 cara Exekusi Benda jaminan Fidusia
pelaksanaan title Exekutorial oleh pemberi dan penerima fidusi yaitu tulisan yang mengandung putusan pengadilan yang memberi dasar penyitaan dan lelang sita tanpa perantara hakim
Penjualan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum.
Penjualan dibawah tangan yang dilakukan penanda tanganan kesepakatan
Hak tanggungan
Juga merupakan perjanjian jaminan
Hak tanggungan Adalah  :
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No 5 tahun 1960 berikut atau tidak berikut “benda2 lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu yang menberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur2 lainnya.
Unsur2nya
Hak jaminan yang dibebankan hak atas tanah.
Hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah.
Untuk pelunasan hutang tertentu.
Hak preferen sama dengan kedudukan yang diutamakan.
Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur2 lainnya lazim disebut Droit de Preference.
Kreditur separatis adalah kreditur yang tidak kena dampak failit.
Guna irah-irah adalah berfungsi sebagai agar kreditur dapat melelang apabila debitur wanprestasi
Keistimewaan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UU no 4 Tahun 1976 yang berbunyi  :
“ apabila debitur cidera janji kreditur pemegang hak tanggungan berhak menjual objek yang dijadi kan jaminan melalui pelelangan umum menurut peraturan yang berlaku dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut dengan hak mendahului daripada kreditur yang lain yang bukan pemegang hak tanggungan atau kreditur pemegang hak tanggungan dengan perintah yang lebih  rendah. Hak yang istimewa ini tidak dipunyai oleh kreditur bukan pemegang hak tanggungan.
Dari uraian diatas dapat ditemukan ciri hak tanggungan adalah  :
Memberikan kedudukan yang diutamakan.
selalu mengikuti objek yang dijamin dalam tangan siapapun benda itu berada (Droit De suit)
Memenuhi asas, spesialitas dan publisitas dapat mengikat pihak ke tiga dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan
Mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, kalau ia didaftarkan.
Selain ciri di atas keistimewaan kedudukan hukum, kreditur pemegang hak tanggungan juga dijamin dengan ketentuan pasal 21 UU No 4 Tahun 1996, apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan failit objek hak tanggungan tidak termasuk ke dalam budel kefailitan pemberi hak tanggungan sebelum kreditur pemegang hak tanggungan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek hak tanggungan itu.



Objek Hak tanggungan
Ada 5 hak atas tanah yang dijaminkan  :
Hak milik.
HGU
HGB
Hak pakai baik yang berasal dari tanah hak milik maupun berasal dari hak atas tanah negara
Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman dan hasil karya yang telah ada atau akan ada merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut merupakan hak milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan dalam akta pemberian hak atas tanah yang bersangkutan.
Subjeknya mengikuti orang yang punya objek

Pengertian Tanah Hak milik
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas atas kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UU, ketentuan umum dan tidak mengganggu hak orang lain menurut pasal 570 KUHPer.
Hak milik menurut UU No 5 Tahun 1950 adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 UUPA (setiap hak atas tanah itu berfungsi sosial)

Subjek Hak milik
a.    WNI
b.    Badan Hukum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      Ex  : Bank pemerintah, badan keagamaan dan badan sosial.

Tata Cara tentang pemberian hak tanggungan.
Ada 2 macam
Diberikan langsung oleh debitur
Prosedur pemberian hak tanggungan dengan cara langsung
Didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu yang merupakan tak terpisahkan dari perjanjian hutang piutang.
Ex  :
Dalam perjanjian pokok yang di sebut hanya hutang piutang tapi dalam hal ini ada sedikit disinggung tentang pelunasannya di jamin oleh hak tanggungan yang akan ada perjanjiannya tersendiri.
Dilakukan dengan pembuatan akte pemberian hak tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT.
Objek Hak tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi yang telah memenuhi syarat didaftarkan akan tetapi belum dilakukan maka pemberian hak tanggungan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
Diberikan oleh Kuasa
Prosedur Pemberian hak tanggungan dengan cara melalui surat kuasa pembebanan hak tanggungan.
Wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT.
Yang isinya  :
-   Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada pembebanan hak tanggungan jadi isinya Cuma satu atau semata2 hanya berisi kuasa memasang hak tanggungan.
-   Tidak memuat kuasa substitusi (surat kuasa pengalihan ).
-   Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah hutang dan nama serta identitas krediturnya apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.
Tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun kecuali kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya.
Surat kuasa pembebanan hak tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat2nya 1 bulan sesudah diberikan
Surat kuasa membebankan hak tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengna pembuatan APHT selambat2 3 Bulan sesudah diberikan.
Ada 2 alasan pembuatan dan penggunaan SKMHT (surat keterangan memegang hak tanggungan)
Alasan Subyektif
Pemberian hak tanggungan tidak dapat hadir di hadapan Notaris atau PPAT untuk membuat akta hak tanggungan.
Prosedur pembebanan hak tanggungan panjang
Biayanya Tinggi.
Kredit yang diberikan jangka pendek.
Kredit yang diberikan tidak besar
Debitur sangat Bonafit.
Alasan Objektif
Sertifikat belum diterbitkan
Balik Nama atas tanah pemberi hak tanggungan belum dilakukan.
Pemenuhan, penggabungan tanah belum selesai dilakukan atas nama pemberi tanggungan.
Roya atau pencoretan belum dilakukan.

Pendaftaran Hak tanggungan
Diatur dalam pasal 13 sampai dengan 14 UU No 4 Tahun 1996
Tata caranya  :
Pendaftaran dilakukan di kantor pertanahan.
Dilakukan 7 hari setelah ditandatangani
Kantor apertanahan mencatat dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Tanggal buku tanah hak tanggungan adalah tanggal hari ke 7 setelah penerimaan secara lengkap surat2 yang diperlukan bagi pendaftarannya.
Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah hak tanggungan dibuatkan.
Kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan dengan irah2 demi keadilan berdasarkan Tuhan yang maha esa.

Hapusnya hak tanggungan
Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan
Dilepaskan hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan
Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan .

Eksekusi Hak tanggungan
Melalui pelelangan umumsebagaimana diatur pada Pasal 6
Eksekusi atas titel Eksekutorial yang terdapat pada sertifikat hak tanggungan.
Exsekusi di bawah tangan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur.
Setelah hutang selesai dibayar maka akan dilakukan roya.


Kreditur yang boleh memfailitkan debiturnya adalah kreditur dengan status Kongkuren.
Kreditur Separatis adalah kreditur yang tidak terkena dampak Failit

Untuk mendapat fasilitas kredit ada yang pakai jaminan ada yang tidak pakai jaminan.
Konsekwenkah Hukum jaminan ?
Bisa kah satu bidang tanah dibebankan kepada beberapa kreditur, siapa yang lebih dilindungi terhadap pelunasan ? kreditur yang mendaftarkan terlebih dahulu.

Pemerintahan Indonesia

Pemerintah Indonesia memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Selain itu juga diartikan sebagai Eksekutif dan Legislatif secara bersama-sama, karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sedangkan pada pengertian lebih sempit, digunakan hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa Kabinet Pemerintahan karena ini adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.



Peta yang menunjukkan pihak / organisasi dengan perolehan suara terbesar per provinsi dalam pemilihan di Indonesia 1971-2009
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa Indonesia mengidealkan sistem pemerintahan presidential. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang Presiden dengan dibantu oleh satu orang Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945). Tidak seperti dalam sistem pemerintahan parlementer, Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan yang diidealkan, tidak dikenal adanya ide mengenai jabatan Perdana Menteri atau pun Menteri Utama dalam pemerintahan Indonesia merdeka berdasarkan undang-undang dasar yang dirancang oleh BPUPKI (Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.[1]

Namun demikian, dalam praktik sesudah kemerdekaan, pada tanggal 14 November 1945, yaitu hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 4 hari sejak pengesahan naskah UUD 1945 atau hanya dalam waktu 3 bulan kurang dari 5 hari sejak proklamasi kemerdekaan, Presiden Soekarno telah membentuk jabatan Perdana Menteri dengan mengangkat Syahrir sebagai Perdana Menteri pertama dalam sejarah Indonesia merdeka. Sejak itu, sistem pemerintahan Republik Indonesia dengan diselingi oleh sejarah bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949, selalu menerapkan sistem pemerintahan parlementer atau setidaknya sistem pemerintahan campuran sampai terbentuknya pemerintahan Orde Baru. Sebagian terbesar administrasi pemerintahan yang dibentuk bersifat ‘dual executive’, yaitu terdiri atas kepala negara yang dipegang oleh Presiden dan kepala pemerintahan yang dipegang oleh Perdana Menteri atau yang disebut dengan istilah Menteri Utama atau pun dengan dirangkap oleh Presiden atau oleh Wakil Presiden.

Dalam suasana praktik sistem parlementer itulah pada awal tahun 1946, Penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh Soepomo dan diumumkan melalui Berita Repoeblik pada bulan Februari 1946 memuat uraian tentang kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan yang kemudian disalah-pahami seakan dua jabatan yang dapat dibedakan satu sama lain sampai sekarang. Karena itu, sampai sekarang masih banyak sarjana yang beranggapan bahwa jabatan Sekretaris Negara adalah jabatan sekretaris Presiden sebagai kepala negara, sedangkan Sekretaris Kabinet adalah sekretaris Presiden sebagai kepala pemerintahan. Akibatnya muncul tafsir yang salah kaprah bahwa seakan-akan semua rancangan keputusan Presiden sebagai kepala negara harus dipersiapkan oleh Sekretariat Negara sedangkan rancangan keputusan Presiden sebagai kepala pemerintahan dipersiapkan oleh Sekretariat Kabinet. Padahal, dalam sistem pemerintahan presidential yang bersifat murni, yang ada adalah sistem ‘single executive’, di mana fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan terintegrasi, tidak dapat dipisah-pisahkan dan bahkan tidak dapat dibedakan satu dengan yang lain. Dalam sistem presidential murni, keduanya menyatu dalam kedudukan Presiden dan Wakil Presiden. Keduanya tidak perlu dibedakan, dan apalagi dipisah-pisahkan.

Namun demikian, sistem pemerintahan presidential yang dianut oleh UUD 1945 itu sendiri, sebelum reformasi, sebenarnya tidak bersifat murni. Salah satu prinsip penting dalam sistem presidential adalah bahwa tanggungjawab puncak kekuasaan pemerintahan negara berada di tangan Presiden yang tidak tunduk dan bertanggungjawab kepada parlemen. Misalnya, dalam sistem presidential Amerika Serikat, Presiden hanya bertanggungjawab kepada rakyat yang memilihnya melalui mekanisme pemilihan umum dan melalui kewajiban menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Presiden Indonesia menurut UUD 1945 sebelum reformasi, harus bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berwenang mengangkat dan memberhentikannya menurut undang-undang dasar. Presiden menurut UUD 1945 sebelum reformasi adalah mandataris MPR yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh MPR sebagaimana mestinya. Sifat pertanggungjawaban kepada MPR ini justru memperlihatkan adanya unsur parlementer dalam sistem pemerintahan presidential yang dianut. Karena dapat dikatakan bahwa sistem presidentil yang dianut bersifat tidak murni, bersifat campuran, atau ‘quasi-presidentil’.[1]

Inilah yang menjadi satu alasan mengapa UUD 1945 kemudian diubah pada masa reformasi. Karena itu, salah satu butir kesepakatan pokok yang dijadikan pegangan dalam membahas agenda perubahan pertama UUD 1945 pada tahun 1999 adalah bahwa perubahan undang-undang dasar dimaksudkan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidential. Dengan perkataan lain, istilah memurnikan sistem presidential atau purifikasi sistem pemerintahan presidential sebagai salah satu ide yang terkandung dalam keseluruhan pasal-pasal yang diubah atau ditambahkan dalam rangka Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001) dan Perubahan Keempat (2002) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Struktur ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945
Sesudah reformasi, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh UUD 1945 harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Peranan MPR untuk memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dibatasi hanya sebagai pengecualian, yaitu apabila terdapat lowongan dalam jabatan presiden dan/atau wakil presiden. Pengucapan sumpah jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden memang dapat dilakukan di depan sidang paripurna MPR, tetapi pada kesempatan itu MPR sama sekali tidak melantik Presiden atau Wakil Presiden sebagai bawahan. MPR hanya mengadakan persidangan untuk mempersilahkan Presiden dan/atau Wakil Presiden mengucapkan sumpah atau janji jabatannya sendiri di depan umum. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi berada dalam posisi tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR seperti masa sebelum reformasi, di mana oleh Penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa Presiden harus bertunduk dan bertanggungjawab kepada MPR. Presiden adalah mandataris MPR yang mandate kekuasaannya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh MPR. Sedangkan dalam sistem yang baru, Presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR melalui proses ‘impeachment’ yang melibatkan proses hukum melalui peradilan konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Sekarang Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan karenanya tunduk dan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya. Inilah ciri penting upaya pemurnian dan penguatan yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Namun demikian, dalam praktik pada masa reformasi dewasa ini, sering timbul anggapan umum bahwa sistem presidential yang dianut dewasa ini masih beraroma parlementer. Bahkan ada juga orang yang berpendapat bahwa sistem pemerintahan yang sekarang kita anut justru semakin memperlihatkan gejala sistem parlementer. Jika pada masa Orde Baru, pusat kekuasaan berada sepenuhnya di tangan Presiden, maka sekarang pusat kekuasaan itu dianggap telah beralih ke DPR. Sebagai akibat pendulum perubahan dari sistem yang sebelumnya memperlihatkan gejala “executive heavy”, sekarang sebaliknya timbul gejala “legislative heavy” dalam setiap urusan pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi parlemen.

LEGISLATIF.
  Keberadaan MPR yang selama ini disebut sebagai lembaga tertinggi negara itu memang telah mengalami perubahan yang sangat mendasar, akan tetapi keberadaannya tetap ada sehingga sistem yang dianut saat ini tidak dapat disebut sistem bikameral ataupun satu kamar, melainkan sistem tiga kamar (trikameralisme), perubahan-perubahan mendasar dalam kerangka struktur parlemen Indonesia itu memang telah terjadi mengenai hal-hal sebagai berikut. Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara struktural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsip perwakilan fungsional (functional representation) dari unsur keanggotaan MPR. Dengan demikian, anggota MPR hanya terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencerminkan prinsip perwakilan politik (political representation) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mencerminkan prinsip perwakilan daerah (regional representatif). Kedua, bersamaan dengan perubahan yang bersifat struktural tersebut, fungsi MPR juga mengalami perubahan mendasar (perubahan fungsional). Majelis ini tidak lagi berfungsi sebagai ‘supreme body’ yang memiliki kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol, dan karena itu kewenangannyapun mengalami perubahan-perubahan mendasar.

Selasa, 10 Oktober 2017

FILSAFAT HUKUM

FILSAFAT HUKUM


Literatur
1.      Dasar-dasar filsafat hukum (lilarisidi)
2.     Filasafat Hukum (Sutisno)
3.     Dialektika Hukum Dan moral

Filsafat adalah
Phylos  =   Cinta
Sofia   =   Kebijaksanaan

Phyloshopya        :   Cinta kebijaksanaan,
Filsafat            :   mencintai kebijaksanaan,
Filosof                        :    orang yang mencintai kebijaksanaan,
Orang sufi                 :    orang yang bijaksana.

Mengapa Filsafat hukum itu penting dan diletakkan diakhir semester  ?
Karena Filsafat hukum penutuik kaji (bahasa Minang), berarti menutup kaji dari pelajaran hukum yang telah diterima selama ini..

Objek filsafat hukum adalah Ilmu hukum.

Cara berfikir filsafat itu adalah  :
1.     Kritis
2.    Objektif
3.    Mendalam
Oleh sebab itu pertanyaan filsafat tidak bersifat fenomena tapi  mengenai yang bersifat hakekat atau nilai dari sesuatu.
Jadi berbicara tentang filsafat adalah berbicara tentang nilai dari sesuatu.

Dalam Pengertian Ilmu Filsafat Bersifat  :
1.     Metodis
Filsafat mempunyai metode tertentu karena dapat dikaji, dapat diselidiki secara ilmiah
2.    Sistematis
Filsafat punya kerangka - kerangka yang jelas
3.    Koheren
Dia mempunyai keterkaitan- keterkaitan

Dari ketiga sifat filsafat tersebut diatas maka filsafat menjadi ilmu yang universal

Dalam Arti Pandangan hidup Filsafat Adalah  :
Petunjuk arah kegiatan aktifitas manusia dalam segala bidang kehidupan.
Oleh Karena itu filsafat memiliki paling tidak 3 sifat pokok dan 1 sifat tambahan  :
Menyeluruh  (universal)
Ketika berfikir filsafat tidak hanya melihat dari satu sisi tapi melihatnya dari berbagai aspek.
Sifat menyeluruh mengandung arti bahwa cara berfikir filsafat tidaklah sempit dan selalu melihat suatu persoalan atau permasalahan dari tiap sudut yang ada/ segala aspek.
Mendasar
Tidak hanya melihat dari kulit luar tapi juga secara mendasar dan mendalam, setiap aspek dianalisis secara mendalam sampai keakar - akarnya
Spekulatif
Kajian dalam filsafat tidak dapat langsung di temukan dalam sekali kajian tapi melalui beberapa hal seperti  :
eksperimen-eksperimen.
Beberapa kesalahan-kesalahan.
Beberapa kajian yang dilakukan dengan cara untung - untungan
Dan lain sebagainya.
maka baru di dapat kebenaran yang dicari.
Spekulatif yang dilakukan dalam filsafat hukum harus  memiliki dasar-dasar yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah

Sifat atau ciri Tambahan Adalah  :
Refleksi Kritis
Yang Artinya pengendapan dari apa yang dipikirkan secara berulang-ulang dan mendalam (Kontenplasi). Pengendapan itu dilakukan untuk memperoleh pengetahuan atau jawaban atas pertanyaan yang lebih jauh lagi dan ini dilakukan secara terus menerus

Perbedaan filsafat barat dan timur
Terletak pada cara berfikirnya
Filsafat Timur  :
Cara Berfikirnya bersifat Sekolatif yang artinya Pasrah, terbatas, menerima apa adanya
Filsafat Barat
Cara Berfikirnya bersifat spekulatif yang artinya tiada batasnya dan berani mencoba .

Filsafat Adalah cara berfikir yang kritis dan mendalam
Filsafat hukum dalam pelajaran atau ilmu pengetahuan yang ada sangat di perlukan apalagi disaat timbul suatu pertanyaan dimana teori dari  ilmu pengetahuan tersebut tidak mampu menjawab.

Filsafat Adalah
Ilmu yang akan membantu setiap ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu itu sendiri jadi dapat diartikan filsafat merupakan dewa penyelamat dari ilmu2 yang ada, krn disaat  teori-teori dari ilmu-ilmu yang ada tidak mampu menjawab maka filsafat lah yg akan membantu menjawabnya. Filsafat ada pada setiap ilmu-ilmu yg ada.
                                                                                               
Filsafat hukum dan ilmu-ilmu yang lain merupakan bagian dari ilmu filsafat
Buktinya  :
            Umum
Ada                                        Ada Mutlak
            Ada Khusus                                                    Alam
                                                Ada Nisbi                                           Antropologi
                                                                                    Manusia          Etika= Hukum = Filsafat hukum
                                                                                                      Logika
Cara Berfikir Filosof adalah untuk kebajikan tanpa tedensi, yang ada hanya kebenaran.
Pentingnya ahli hukum mendalami filsafat hukum adalah
Agar seorang ahli hukum nantinya dapat berfikir dengan /secara kritis, objektif, dan mendalam.

Beda Ilmu Pengetahuan yg ada dengan filsafat yaitu
Terletak pada sifatnya
- Ilmu Pengetahuan           :      Sifatnya fenomena
- Filsafat                     :      bersifat mendasar dan mendalam.

Filsafat hukum mengajar kan orang berfikir secara Prediktif
Yaitu memprediksi, mengkaji apa yang akan terjadi di depan dengan dasar dari  gejala2 yang terjadi pada saat ini.
 
Kedudukan Filsafat Hukum dalam ilmu filsafat
Filsafat pada intinya menjelajahi pertanyaan “Apa, Bagaimana, dan darimana” Oleh karena itu dengan pertanyaan ini orang mencari sebab akibat yang di dapat dari  :
Sains
Ilmu pengetahuan hanya berbicara sebatas sesuatu yang dapat diindrakan berarti berbicara secara fenomena maka yang dibicarakan “kenapa”. Kenapa menyatakan sebab.
Yang ada dibalik fenomena adalah : Nilai-nilai atau hakekat,

Jadi filsafat  hukum adalah
Mencari nilai2 sesuatu dibalik fenomena ilmu hukum.

FUNGSI Filsafat  :
1.     Filsafat sebagai ilmu pengetahuan
      Berfungsi membantu ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan yang tidak dapat terjawab dari ilmu pengetahuan tersebut.
2.    Filsafat sebagai pandangan hidup
      Membantu manusia dalam mengarahkan aktifitas - aktivitas kehidupan manusia, berperan sebagai kompas dalam kehidupan manusia

Oleh karena itu banyak yang berpendapat filsafat berfungsi sebagai  : Central Aktifity dimana Filsafat akan mengarahkan aktifitas manusia. Adapun filsafat mencakup pertanyaan mengenai makna - makna kebenaran dan hubungan logis diantara ide - ide dasar yang tidak dapat dipecahkan dengan ilmu empiris karena kadangkala persoalan- persoalan itu membutuhkan pemikiran yang mendalam.

Filsafat hukum akan membangun cara berfikir seorang ahli hukum  untuk tidak berfikir secara empiris tetapi melihat dari berbagai sisi.

Pengertian Filsafat Hukum
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yakni   :
1.   Filsafat tingkah laku atau etika
Karena tingkah laku atau etika dinamakan hukum maka disebut filsafat hukum
         Filsafat hukum mengkaji tingkah laku manusia yang berasal dari fenomena2 yang terjadi didalam kehidupan manusia.
         Objek filsafat hukum adalah hukum

Filsafat hukum dengan ilmu hukum
Persamaan
Terletak pada objek materianya yaitu tingkah laku manusia
Perbedaan
Terletak pada Objek forma yaitu nilai-nilai dan hakekat

Ilmu hukum hanya memberikan jawaban sepihak dan hanya melihat gejala - gejala hukum sebatas yang dapat dilihat oleh panca indra mengenai perbuatan - perbuatan manusia dan kebiasaan - kebiasaan manusia sementara itu pertimbangan nilai dari hakekat tsb luput dari penilaian – penilaian.
Norma hukum Tidak termasuk dunia kenyataan tapi masuk ke dalam sains (realita) atau solen (idealita).
Jadi dalam kajian ilmu hukum sain masuk dalam realita ilmu pengetahuan sedangkan Solen masuk dalam realita filsafat.
Sain harus mengacu pada sollin

llmu hukum dapat dibedakan menjadi  :
1.  Ilmu tentang Norma (Norm Wissenchaft)
Ilmu tentang norma antara lain membahas tentang perumusan norma hukum kemudian apa yang dimaksud dengan norma hukum
2.  Ilmu tentang pengertian Hukum (Kampushesyen)
Antara lain membahas tentang Masyarakat hukum, subjek hukum
            Keduanya disebut dengan ilmu Dogmatig
           Ciri dog matig hukum  :   Teoritis rasional dengan mengunakan logika
3.  Ilmu tentang kenyataan Hukum (Tatsachen Wissenschaft)
Ilmu tentang kenyataan ,ilmu ini mempelajari tentang kenyataan - kenyataan yang terjadi dalam masyarakat yaitu sesuatu yang sebenarnya sudah ada dalam masyarakat

Dari perbandingan tersebut tampak bahwa filsafat tidak dimasuk kan dalam cabang dari ilmu hukum tapi masuk dalam teori ilmu hukum (legal Theori) mengapa tidak masuk dalam cabang ilmu hukum karena filsafat mempelajari fenomena - fenomena.
                                                                             
Batas - batas Filsafat hukum dan ilmu hukum
Filsafat hukum termasuk dalam filsafat
Merupakan bagian dari filsafat bukan bagian dari hukum

Dalam filsafat adalah filsafat hukum adanya merupakan bagian dari Filsafat etika

Filsafat dibagi dalam 2 bagian :
1.     Filsafat yang umum teoritis
2.  Filsafat yang khusus praktis
Filsafat adalah
Induk dari segala ilmu sedangkan ilmu hukum bagian kecil dari ilmu hukum
Filsafat khusus praktis terbagi 2 :
a.    Abstrak
b.    Kongkrit

Ilmu hukum berbicara tentang realita, kenyataan. Ilmu hukum tidak berbicara tentang hal2 yang abstrak
Ex  :
Hukum perjanjian ada karena manusia melakukan perjanjian hukum perkawinan ada karena adanya perkawinan

Filsafat yang khusus praktis
Berbicara yang sesungguhnya ada
a.    Khusus abstrak
-             mempunyai sifat yang umum universal
-             tidak tergantung pada ruang dan waktu
-             tidak melekat pada waktu             
b.    Khusus konkrit
-   bergantung pada ruang dan waktu (hukum positif)
ex  :
Pembunuh pertama di dunia adalah qabil, dia membunuh habil. Hal ini terjadi karena Qabil tidak mendapat keadilan, jadi keadilan merupakan hak yang disukai oleh masyarakat
-   Norma aturan adil adalah bersifat konkrit
Ilmu hukum
-   Filsafat khusus konkrit
-   Karena norma - konkrit yang dulu sesuai belum tentu sekarang bisa diterima

Filsafat yang kongkrit adalah
Filsafat yang diselenggarakan di dalam setiap ilmu pengetahuan yang terikat atau melekat pada hasil - hasil ilmu pengetahuan oleh karena itu sering disebut sebagai filsafat yang hanya mempunyai sifat konstruksi artinya memberi dasar- dasar yang umum dari setiap ilmu pengetahuan yang bersangkutan

Aspek Filsafat
-   orang takut hukum karena butuh hukum
      Aspek teori ilmu hukum
-   orang takut hukum karena takut dihukum

Batas antara filsafat yang khusus kongkrit dengan filsafat yang khusus abstrak seringkali tidak diingat oleh sarjana yang bersangkutan, terutama oleh para sarjana yang keahliannya terletak di dalam ilmu pengetahuan yang besangkutan saja.

Filsafat hukum yang pada pokoknya didasarkan pada ilmu hukum merupakan filsafat yang hanya bersifat konstruksi

Kajian terhadap ilmu hukum ada 2  :
1.      ilmu hukum ( konstruksi )
-            Basisnya ilmu hukum tapi mengkaji filsafat
-            lmu hukum menyesuaikan filsafat
2.     ilmu filsafat
-      Basicnya filsafat tapi mengkaji ilmu hukum
-      yang sempurna/sebaiknya
orang hukum mengkaji sosiologi hasilnya dangkal
orang sosiologi mengkaji hukum hasilnya dalam

Filsafat yang bersifat praktis konkrit mulai berkembang pada abad 19 dan awal abad 20 Masehi mengenai sistim-sistim modern dan uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa batas antara filsafat hukum dan ilmu hukum ialah  :
Ilmu hukum
Termasuk ilmu pengetahuan mengenai hukum positif atau hukum INGCONGKRITO, jadi objek adalah hukum positif. Oleh karena itu bersifat universal
Filsafat hukum
Mengenai hukum dalam arti abstrak (IN ABSTRACTO) yang termasuk dalam filsafat abstrak khusus praktis, jadi Objek filsafat hukum adalah hukum secara abstrak dimana kajian filsafat hukum sekarang sama dengan masa lalu maka disebut universal

Filsafat hukum dalam arti abstrak dapat dibagi dalam 2 lingkungan
1.         Lingkungan yang merupakan dasar dari hukum Positif atau hukum dalam arti kongkrit dengan demikian hal - hal yang merupakan kesimpulan yang diperoleh melalui abstraksi yaitu abstraksi dari hal- hal sebagai hasil yang umum kolektif maka metoda filsafat hukum disini adalah Induktif
2.        Lingkungan yang tidak melalui Induksi tetapi yang didasarkan atas pokok pangkal yang abstrak umum, Universal yang diambil dari hasil filsafat yang doperoleh dengan jalan deduksi.
         Filsafat hukum yang termasuk dalam lingkungan yang kedua diatas baru berhadapan dengan :
1.     Hukum yang abstrak umum yaitu hukum kodrat
2.    Hukum yang tingkatnya lebih tinggi dari hukum kodrat yaitu keadilan
Oleh Karena itu dapat dikatakan adanya suatu hubungan yang terdapat antara filsafat hukum dan ilmu hukum sebab didalam fikiran kita terdapat hukum positif, hukum kodrat dan asas keadilan
Dengan demikian orang akan menempatkan hukum positif itu dalam rangkaian 2 hal yang abstrak ini yaitu   :
Hukum positif sebagai penjelmaan yang khusus yang terikat pada waktu dan ruang tertentu dan hubungan antara objek ilmu hukum yang positif itu dengan objek filsafat hukum  yang abstrak yaitu hukum kodrat dan asas keadilan maka disini jelas terlihat adanya hubungan antara hukum kodrat dengan hukum positif, antara asas keadilan dengan hukum positif baik melalui hukum kodrat atau tidak dengan demikian secara jelas dapat kita lihat objek filsafat hukum adalah  :
a.      Azaz keadilan
b.      Hukum Kodrat
c.      Dasar- dasar umum hukum positif
                                                                           
PENDEKATAN FILSAFAT
Pada pokoknya ada 2 macam cara tinjauan atau pendekatan filsafat hukum yaitu :
1.  Pendekatan histories
Sejarah perkembangan filsafat hukum
a.   Zaman Purbakala
·         Masa Yunani
-   Masa Pra socrates Sekitar 500 tahun SM
Di tandai dengan belum adanya pengaruh filsuf socrates. Filsafat hukum belum ada karena para filsuf baru bicara tentang filsafat alam. Objek kajiannya adalah mempertanyakan bagaimana kejadian alam dan berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.
a.    Filsuf Thales mengemukakan
Bahwa alam ini terjadi dari air
b.    Anaximandros
Bahwa inti alam ini adalah suatu zat yang tidak tentu sifatnya disebut To apeiron
c.    Anaximenes
Sumber dari alam semesta adalah Udara
d.    Phitagoras (532 SM)
Bilangan adalah dasar dari segala-galanya.
Filsuf yang hanya menyinggung tentang manusia sebagai salah satu sub sistem alam semesta. Hal ini merupakan tonggak sejarah dari filsafat.
Phitagoras berpendapat :
-   Bahwa setiap manusia memiliki jiwa yang selalu berada dalam proses katharsis yaitu : Pembersihan diri.
-   Manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi dapat masuk ke dalam kebahagiaan.
-   Manusia itu hanya sebagian kecil dari alam dan bukan penguasa alam.
-   Manusia sebagai objek Filsafat, sebab hanya dengan kaitan manusia ini pembicaraan akan sampai kepada masalah filsafat hukum.
-   Tidak mengkaji sampai agama
-   Hukum untuk mengembalikan kebersihan jiwa manusia.
Uraian nya :
alam terjadi dari bilangan misalnya alam terdiri dari wujud yang satu ditambah wujud yang lain maka terjadilah alam, jadi menurutnya manusia terjadi karena bilangan, bilangan nya adalah laki - laki dan perempuan.
jadi Phitagoras  yang meletakkan atau menegakkan tonggak manusia. Jadi dia mengatakan salah satu sub sistim di alam itu adalah manusia jadi manusia adalah sebagian kecil elemen dari alam, dan merupakan sebagian kecil penguasa dari alam jadi manusia tidak bisa semena-mena terhadap alam ini karena ada yang lain selain manusia.
e.    Heraklitos
-   Alam semesta terbentuk dari api
-   Slogan yang terkenal Partarei yang artinya semua mengalir dengan kata lain segala sesuatu di dunia ini tidak henti-hentinya berubah.
Uraiannya :
mengatakan alam semesta terbentuk dari api dengan slogan yang terkenal phantarei yang berarti semua mengalir sesuai dengan keadaan jadi bahwa segala sesuatu di dunia ini tidak henti - henti ada perubahan

-   Masa Socrates, plato, aristoteles
Masa Socrates
-   Manusia sebagai objek filsafat
-   Mengkaji manusia dari berbagai segi aspek kehidupan
-   Tugas utama negara adalah mendidik warga negara agar taat pada hukum.
Uraiannya :
Socrates mengkaji manusia dari berbagai sudut sehingga diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa Socrates dan mengalami masa operkembangan di masa plato dan aristoteles.
Masa Plato
-   Orang-orang yang melanggar hukum harus dihukum.
Aristoteles
-   Bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri (Zoon Politicon)
-   Hukum terbagi :
a.    Hukum alam
Tidak mengalami perubahan
b.    Hukum Positif
Hukum negara
-   Ibi ius ubi societes
      Dimana ada manusia di situ ada hukum.
Uraiannya :
Yang terkenal hingga sekarang dari Aristoteles adalah Zoon politicon karena menurut aristoteles manusia tidak bias hidup sendiri

-   Masa Stoa
Kaum stoa yakin akan persamaan akan manusia dalam persekutuan universal dan menolak doktrin perbudakan dari aristoteles mereka memandang alam semesta sebagai suatu substansi organic yang tunggal, mereka juga telah menjalankan pengaruh abadi terhadap pemikiran hukum, alam yang memperlihatkan struktur dan ketertiban dan manusia kedua-duanya mengambil bagian dalam intelijensi atau akal budi, akal budi adalah pendorong naluri tindakan - tindakan manusia dapat dievaluasi hanya dalam kerangka alam sebagai suatu keseluruhan hukum alam merupakan standart yang paling dasar bagi aturan2 hukum dan institusi - institusi yang dibuat manusia digabungkan dengan gagasan aristoteles dan Kristen yang diwujudkan dalam tradisi hukum alam dari filsafat hukum pada abad pertengahan
Jadi zaman yunani, merupakan zaman dari kota kecil yang aman, dimana adanya masyarakat filosof dan tidak ada intimidasi sehingga lahir demokrasi

·         Masa Romawi
Pada masa romawi perkembangan filsafat hukum tidak segemilang masa yunani karena ahli fakir atau filosof romawi banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah bagaimana hendak mempertahankan ketertiban diseluruh kawasan kekaisaran romawi. Orang romawi berfikir secara diktator.
Pada masa Romawi ini :
a.   Telah mulai adanya klasifikasi hukum
b.   Masa terpenting dalam perkembangan sejarah hukum.
-   Masa cicerio
Adanya konsep tentang persamaan
-   Masa St. Agustine
Kesamaan manusia dibawah hukum alam.
Konsepsi terpenting adalah bahwa manusia itu bebas dari dosa, jika manusia mengalami instrusi/alam yang politik maka manusia akan mengalami masalah.
-   Ius natural
Hukum alam
-   Ius gentium
Hukum yang berlaku pada hukum asing tidak diberlakukan hukum sipil
-   Ius......
Menunjuk pada hukum kota roma, pada dasarnya diberlakukan pada setiap tata hukum pada masyarakat romawi
Jadi manusia pada masa romawi telah mengenal hukum dan dimulainya kodifikasi dengan adanya iustianus.
b.  Abad Pertengahan
-   Masa Gelap
Tidak ada lagi perkembangan filsafat dan perkembangan hukum. Kemudian bangsa dari barat pada umumnya.
Jerman datang membawa agama, waktu itu orang romawi tidak punya agama, akibatnya semua orang romawi menerima agama yang dibawa oleh bangsa barat itu menjadi sebuah kepercayaan. Sehingga sampai sekarang Romawi menjadi pusat Katolik.
-   Masa scholastics
Masa yang semuanya ditujukan pada Tujan, dimana perkembangan filsafat terfokus pada filsafat ketuhanan.
Banyak pemikiran yang lahir tapi corak yang khusus yaitu didasarkan semuanya pada Tuhan sesuai dengan corak pemikiran ketuhanan sehingga dinamakan Scholastics
c.   Zaman Renaisance
Pada abad ini pusat perhatian pemikiran adalah Allah, baru kemudian ciptaannya yaitu manusia sehingga manusia jadi titik tolak pemikiran. Pada Zaman ini sikap hidup religius terpisah dengan kehidupan lainnya, para filsuf umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan non agama yang disebut Adanya dikotomi antara urusan dunia dengan urusan akhirat.
Jean Bodin mengatakan :
Hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat, namun kekuasaan raja tidak melampaui hukum alam yang didekritkan Tuhan
d.  Zaman Baru
Filsuf zaman ini adalah Thomas Hobes (abad-17 tahun 1588-1679)
Ia menggunakan istilah “hak alamiah” (law of nature) dan “akal benar” (Right Reason)
Yang utama baginya adalah  :
1.     Kemerdekaan yang dimiliki tiap orang untuk menggunakan kekuasaan sendiri menurut kehendaknya sendiri
2.    Asas2 kepentingan sendiri
3.    Kondisi alamiah dari umat manusia adalah peperangan abadi yang didalam nya tidak ada standart perilaku yang berlaku umum.
Selain itu juga muncul paham bahwa manusia tidak mampu mengetahui mana yang adil dan mana yang tidak adil dan juga manusia tidak mampu mengetahui apa yang dikehendaki oleh tuhan dan tuhan di atas segala-segalanya.
e.   Zaman Modern
Pada zaman ini filsafat hukum berdasarkan rasionalitas pemikiran manusia dan empirisme dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan nilai manusia pribadi diakui sebagai subjek hukum. Zaman ini melahirkan aspirasi revolusi perancis 1789 yaitu lahirnya pengetahuan manusia tentang kedaulatan rakyat. Kemudian zaman modern lahir pemikiran tentang demokrasi (Kedaulatan rakyat), sehingga lahirlah revolusi Perancis yang menggugat kedaulatan Raja.
Empirisme : melihat kenyataan dulu baru kemudian dirasionalkan

Filsuf di zaman ini yang dikenal adalah  :
1.  Rudolf Von Jhering (1818)
Menolak beberapa teori antara lain :
a.    Teori Hegel
Hukum adalah ekspresi dari kemauan umum (general will)
b.    Teori Von savigny
Hukum adalah ekspresi spontan dari kekuatan bawah sadar serta pendapatnya yang mengatakan mengabaikan secara sadar untuk melindungi kepentingan warga masyarakat.
Aliran2 nya  bercirikan  :
a.    Aliran positivisme
Hukum sebagai sejumlah aturan yang memaksa berlaku dalam suatu negara
b.    Aliran sosiological dan “hukum bebas”
2.  Eugen erich (1862-1922)
Mengungkapkan “ pusat dari bobot perkembangan hukum tidak terletak dalam legalitas dan keputusan yudisial, tetapi dalam masyarakat itu sendiri
3.  Gustav radbruch (1878-1949)
Berpendapat bahwa hukum merupakan suatu gejala kultural yang dapat dipahami melalui hubungan pada  nilai-nilai yang diperjuangkan manusia untuk diwujudkan melalui hukum
4.  Rescoe pound (1870-1964)
Filsuf dari amerika serikat yang beralirkan sosiologi hukum, mengemukakan bahwa hukum itu berbeda antara “law in books” dengan “law in action” selanjutnya mengemukakan bahwa hukum berisi perintah dan unsur ideal.


5.  Joseph W.Bingham (awal abad-20)
Beraliran filsafat hukum realistis mengungkapkan bahwa peraturan hukum seperti kaidah ilmiah tidak mempunyai eksistensi yang independen karena hanya merupakan konstruksi mental yang dengan mudah meringkaskan fakta2 partikular.
6.  H.L.A hart
Karyanya The konsep of Law, ia mengembangkan suatu pandangan tentang hukum sebagai suatu perpaduan aturan sekunder dan aturan primer.
f. Zaman reformasi
   Filsafat Hukum zaman Reformasi dapat diungkapkan bahwa bangsa Indonesia disatu pihak menginginkan hukum sebagai panglima atau hukum yang mengatur persoalan ekonomi, politik, budaya dan persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Dipihak lainnya tampak dalam perilaku masyarakat terhadap hukum, justru mengfungsikan hukum sebagai alat politik, alat ekonomi, sosial dan budaya kemasyarakatan lainnya.
      Berdasarkan realita hukum dari dua sudut pandang diatas, tampak putusan2 pengadilan pada tingkat pertama, pengadilan pada tingkat banding dan MA yang terkadang simpang siur sehingga disebut hukum mandul.

Kajian tentang asal mula filsafat manusia akan mengantar kita tentang kajian filsafat hukum, karena filsafat hukum ada pada filsafat manusia

Dalam Filsafat ada 4 Mazhab
Mazhab Plato
Mazhab Aristoles
Mazhab Stoa
Mazhab epicurus
Dari ajaran2 tersebut, maka orang berfikir sehungga lahir suatu aliran baru yang merupakan kombinasi dari aliran yang ada yang bernama ecletesisme. Setelah itu muncul masa Neoplatonisme (plato Baru). Ajarannya plato tapi ajaran plato yang telah dikombinasikan dengan ajaran-ajaran yang lain.

Neoplatonisme
Mula-mula membangun suatu tata filsafat yang bersifat ketuhanan. Menurut pendapatnya “ Tuhan itu hakekat satu2nya yang paling utama dan luhur yang merupakan sumber dari segala-galanya”.
Dengan  dasar filsafat plato yang mengajarkan orang harus berusaha mencapai pengetahuan yang sejati. Oleh karena itu maka kita harus berikhtiar melihat Tuhan, sebab melihat tuhan itu tidak dapat hanya berfikir saja, akan tetapi harus dengan jalan beribadah, jadi ajaran neoplatonisme masih dipengaruhi oleh ajaran Ecletesisme.
                                                         
                                                                             
Masa Thomas Aquenas dan Scolastic
-     Adanya perbedaan tentang hukum
Scholastick mengatakan :
-     Bahwa hukum itu berasal dari tuhan
-     Penguasa itu adalah wakil tuhan
Tomas Aquines
Hukum itu harus dapat menjangkau akal budi manusia itu sendiri.
Ex  :
Raja dapat berkuasa karena ia berdaulat, raja berdaulat karena ia diberi kedaulatan oleh rakyat. Oleh karena itu rakyat harus patuh pada penguasa.

Ius Divinum Posituum
Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum positif
Ius Posituum Humanum
Hukum yang diketahui oleh manusia berdasarkan akal budi

Thomas Aquines menyatakan ada 3 hukum :
1.     Hukum yang berasal dari Tuhan (lex devina atau ius devina)
2.    Hukum yang berasal dari kontrak sosial (lex Humana)
Hukum manusia atau yang dibuat oleh manusia, dimana garisan-garisan dari lex naturalis tidak boleh dilanggar
3.    Lex Naturalis yaitu hukum tuhan yang sudah didelegasikan pada alam.
Kemudian muncullah teori dalam hukum yaitu lex superiori derogat legi imperiori  : hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah

Kebenaran      :           yang menunjuk pada keadilan Tuhan
Perbedaan antara filsafat timur dan filsafat barat
Filsafat timur                                  Filsafat Barat
asli                                                         1.   Buatan
Suka hidup damai                                2.   Suka Konflik                                                   
Pasif                                                      3.   Aktif
Bergantung pada pihak lain                4.   Mandiri.
Lambat                                                  5.   Cepat.
Meneruskan                                          6.   Menciptakan.
Konservatif                                           7.   Progresif.
Intuitif                                                  8.   Rasional.
Teoritis                                                 9.   Expremental.
Artistik                                                 10. ilmiah.
Kerohanian                                            11.  Mareialistik.
Psikis                                                      12. Fisik
Mengutamakan ukrawi                         13. Mengutamakan Duniawi.
Manusia alam dan manusia sejajar    14. Alam Dikuasai oleh manusia
Kolektifistis atau kesamaan               15. Individualistis

Orang Barat
-   Berusaha melakukan experimen-experimen (aktif)
-   Melakukan pekerjaan sendiri/mandiri
Orang Timur
-   hanya menerima saja
-   suka minta tolong
Akibatnya  :
Orang barat lebih cepat berkembangnya dari pada orang timur

Beberapa Aliran/Mazhab dalam filsafat hukum
Menurut Northrop
Dalam karyanya Cultural Value mengemukakan tentang adanya beberapa aliran atau mazhab dalam filsafat hukum
1.     Legal Positif Lizem
2.    Pragnatic legal realizm
3.    Neo Kantian, Ano kelsenian, etical jurispruden
4.    Fungsional antropological or sosiological jurisprudence
5.    Naturalistie Jurisprudence
                                                                                                                                             
Menurut Lili Rasyidi, Aliran Filsafat Hukum :
1.     Hukum Alam
-    Irrasional       :           diluar jangkauan manusia
-    Rasional          :           Yang bisa dilogikakan
Adanya Absolut Justis  :           Keadilan yang mutlak
Sejarah Hukum alam Adalah :
Sejarah umat manusia dalam usahanya menemukan absolut justice/keadilan yang absolut tersebut.
Pengertian Hukum Alam
Berubah-berubah sesuai dengan kondisi/kehidupan masyarakat dan keadaan politik
Keadilan Masyarakat
Keadilan seperti apa yang ada pada saat itu
Fungsi Hukum
Sebuah alat untuk mencapai keadilan
Filsafat Hukum alam
1.     Dipergunakannya hukum alam untuk merubah peraturan/konsep hukum perdata romawi yang lama menjadi sistim hukum yang baru
Sistim hukum yang lama      :           Code Justianus
Code Justianus diambil dari nilai2 masyarakat romawi yang condong pada hukum agama yaitu nilai2 islam
Sistim hukum umum  yang bersifat universal : Prinsip2 hukum umum yang berlaku sama di dunia/negara2 lain didunia
Ex :
Hukum perjanjian harus ada 2 saksi, maka ini juga ditetapkan oleh negara lain
Prinsip2 hukum perdata yang dibuat itu berdasarkan atau berasal dari hukum agama agama yang mana ? agama Islam
Keadilan yang universal : keadilan yang berdasarkan lex naturalis dan lex devina

2.   Dipergunakan sebagai senjata perebutan kekuasaan antara gereja maupun pihak kerajaan
3.    Dipergunakan sebagai hukum dasar international dan dasar kebebasan pemerintahan
4.    dipakai oleh para hakim AS dalam menafsirkan konstitusi/UUD

2.    ....
3.    Aliran utilitar
4.    .....
5.    ....
6.    .....

Sumber hukum Alam
Irrasional
Adalah hukum yang bersumber dari Tuhan
Dianut oleh kaum Skolastik filsup yang terkenal yaitu Thomas Aquines dalam hukumnya summa Theologika ia membentangkan pemikiran Hukum alamnya yang banyak mempengaruhi gereja dan bahkan menjadi dasar pemikiran gereja sampai sekarang, seperti halnya aristoteles yang membagi hukum itu atas hukum alam dan hukum positif maka Thomas aquines membagi hukum menjadi 4 golongan yaitu :
a.     Lex eterna
Merupakan Ratio tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala sumber hukum, ratsio ini tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia
b.     Lex Devina
Bagian dari tario Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan wahyu yang diterimanya
c.     LexNaturalis
Yang merupakan hukum alam yaitu merupakan penjelmaan dari lex eterna didalam ratio manusia
d.     Lex positivis
Hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia, hukum positif terdiri dari hukum positif yang diciptakan oleh tuhan seperti yang terdapat dalam kitab suci dan hukum positif buatan manusia
Rasional
Adalah hukum alam yang bersumber dari manusia

Thomas Aquino membagi Asas hukum alam ke dalam 2 jenis yaitu :
Prinsipia Prima
Adalah Asas yang dimiliki oleh manusia semenjak ia lahir dan bersifat mutlak dan tidak dapat dipisahkan dari diri manusia, oleh karena itu prinsipia prima tidak dapat berubah ditempat manapun dan dalam keadaan apapun.
Prinsipia Sekunder
Merupakan Asas yang diturunkan dari Prinsipia prima tidak berlaku mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu oleh karena itu dapat dikatakan bahwa prinsipia itu adalah merupakan penafsiran manusia dengan menggunakan rationya terhadap prinsipia prima.


Hubungan Hukum, Keadilan, Etika dan Moralitas Sosial
            Kita akan menilai interaksi hubungan antara pengertian dan disiplin yang sangat erat hubungannya, analisa tentang hubungan itu telah menjadi pokok pembicaraan yang tiada henti2nya antara ahli filsafat hukum, ahli hukum, ahli agama dll yaitu mengenai hubungan antara hukum, keadilan,etika dan moralitas sosial. Jadi problem atau masalah itu sudah merupakan problem yang sanagt tua umurnya           yang berasal dari para ahli hukum dan ahli filsafat, Selanjutnya pengertian hukum sebagai suatu bentuk kaidah/norma sosial akan dibedakan dengan pengertian sistim hukum kemudian dengan hukum dan etika, dan kemudian dibedakan pula etika sebagai suatu sistim nilai yang mengatur tingkah laku individu dan moralitas sosial sebagai suatu sistim kaedah/norma yang mengatur tingkah laku sosial dari suatu masyarakat tertentu.

Pengertian Hukum
Kalau diperhatikan definisi dan semua uraian tentang hukum maka berkisar antara 2 sikap atau pandangan yang extrim  yaitu  :
1.     Pandangan yang mengutamakan sifat memaksa dari hukum.
Aspek memaksa dari kaedah hukum itu berdasarkan atas sumber kekuasaan yaitu perintah tertinggi atau tata hirarki dan didasarkan atas paksaan melalui sanksi.
2.    Pandangan yang menitik beratkan pada diterimanya oleh masyarakat dan kepatuhan atas hukum. (ket Tgl 19/5)
Jhon Austin dan Hans Kelsen adalah aliran yang beraliran Positivisme.
Austin Membedakan hukum dengan apa yang dinamakan dengan  :
Law of God
Hukum Yang diciptakan oleh Tuhan yang dapat dilihat dalam kitab suci
Human Of law
Hukum yang diciptakan oleh manusia dibagi atas 2 yaitu  :
LawProferly so colled
Hukum yang sesungguhnya yang disebut dengan hukum positif yang terdiri dari 4 unsur yaitu  :
-   Perintah
-   Kewajiban
-   Sanksi
-   Kekuasaan Tertinggi
Law In Proferly So colled
Hukum yang tidak sesungguhnya seperti adat dll.

Aliran Positivisme yang dianut oleh Jhon Austin terkenal dengan Command Theory (teori perintah).Oleh karena hukum adalah merupakan perintah tertinggi maka hukum diciptakan, Hukum yang bukan diciptakan bukan hukum, maka menurut Austin Hukum Internasional Bukanlah hukum karena hukum internasional tidak ada penguasa tertinggi.
            Menurut Hans Kelsen Perintah itu didasarkan tata hirarki, menurutnya hukum itu harus murni terlepas dari nilai2, baik nilai politik, sosial, budaya, dll. Maka dari Hans kelsen ini llahirlah “Free Recht Lehre”. Maka menurut teori Hans kelsen jenis perintah itu tidak berasal dari penguasa seperti Jhon Austin melainkan dari hirarki.

 Dari dalam norma hukum harus ada  :
- Etika
- Moralitas                 Jika hal ini tidak ada, maka keadilan hukum tidak akan pernah ada.
- Keadilan


Hubungan etika dan moralitas sosial
       Walaupun sebagian ahli menyamakan istilah etika, kesusilaan, moralitas sosial, namun sebagian ahli yang lain selalu membedakan kedua istilah tersebut, Misalnya Strawson membedakan 2 arti dari istilah itu, menurutnya Moralitas sosial atau moral etika kedua terminologi itu bukan hanya sekedar masalah terminologi sebab dengan perbedaan itu akan menjelaskan hubungan nilai2 individu dengan nilai2 sosial dan dengan nilai2 hukum.

Catatan  :
-   Norma Hukum yang baik harus mampu mencerminkan nilai2 moralitas dan etika sosial.
-   Hukum itu harus mampu membentuk suatu nilai2 moral yang bersifat universal dalam masyarakat.

Di dalam subuah tulisannya Strawson mengemukakan bahwa lingkungan etika adalah merupakan lingkungan yang beraneka ragam merupakan citra atau gambaran ideal dari kehidupan manusia yang tertentu saja, saling tidak sesuai dan kadangkala bertentangan. Dengan demikian etika merupakan lingkungan aturan hidup yang ideal yang ditetapkan oleh individu bagi dirinya sendiri.
            Selanjutnya etika itu harus dipahami, tentu tidak sama antara individu yang satu dengan individu yang lain, Berbeda dengan lingkungan moralitas atau kesusialaan yang merupakan aturan2 atau prinsip2 yang mengatur tingkah laku manusia yang berlaku universal dalam masyarakat atau golongan tertentu.
Manfaat Perbedaan Etika dan moralitas sosial
Manfaat pendekatan ini adalah bahwa dengan demikian akan melenyapkan hubungan antara  :
Nilai2 yang ditetapkan oleh individu untuk mereka sendiri sebagai manusia yang bertanggung jawab.
Norma2 atau kaedah2 moral atau moralitas yang mengatur masyarakat mencerminkan perimbangan sosial dan pilihan antara nilai individu yang bertentangan .
Tata Hukum/Norma Hukum yang harus mencerminkan moralitas sosial yang umum diterima walaupun sama sekali tidak identik sama dengan tata hukum.





Teori Tentang etika
Penggolongan teori2 etika banyak sekali terdapat dalam leteratur tetapi pembagian atau penggolongan yang sering diadakan dan terpenting adalah Pembagian berdasarkan sumber darimana nilai2 etika itu di temukan.
Berdasarkan sumbernya maka nilai2 etika dapat digolongkan  :
Teori Naturalis
Berarti setiap pandangan yang berpendapat bahwa sifat etika bisa dijelaskan atau dibatasi dari sudut sifat2 kodrat.
Teori Intuisionistis
Berpendirian bahwa etika adalah disiplin yang bersifat otonom yang berlawanan dengannaturalistis. Penganut Intiuisionistis percaya bahwa ketentua2 pokok dari etika normatif adalah pandangan atau pengertian yang bersifat intiutif yang tidak bisa disimpulkan dari suatu disiplin lainnya.
Teori Non Kognitif
Yaitu suatu teori yang mengganggap nilai2 etika tidak bisa dijelaskan atau diketahui secara objektif sebab nilai2 etika itu semata2 menyangkut emosi atau perasaan sehingga tidak bisa diteliti dengan mudahnya

Dilihat dari nilai tujuan ada 2 teori  :
Teori Teologis
Menurut teori ini bahwa etika itu adalah kebaikan merupakan nilai tujuan, sedangkan kewajiban dan hak merupakan nilai Derivatif atau sekunder. Teori ini dianut oleh aristoteles
Teori Deontis
Hak dan kewajiban itu adalah primer dan kebaikan itu adalah Derevatif/sekunder. Teori ini dianut oleh Immanuel Kant
Hubungan Teori Hukum dengan teori etika
Semua jenis2 teori etika tersebut diatas sangat mempengaruhi terhadap teori hukum, susut tinjauan darimana teori etika itu sebaiknya ditinjau dari sudut teori hukum ialah dari sudut faliditasnya atau kekuatan berlakunya sebagai titik tolak untuk untuk mengambil batasan atau definisi faliditas baik dari teori formil maupun materil yaitu dengan memperoleh faliditas dari tata hukum itu berdasarkan unsur hakekat norma dasrnya.


Teori2 etika dapat dibagi atas 2 golongan  :
Teori2 yang menerima dan mengakui faliditas objektif dari dalil2 etika yaitu  :
Teori etika yang didasarkan atas nilai2 meta positif baik dari ketentuan yang religius maupun non religius
Teori yang mengakui dan menerima nilai2 etika yang mempunyai sifat atau corak objektif dan karena itu bersifat memaksa walaupun dirasakan secara instinktif.
Teiru empiris, ada 3 empirisme yang penting
-   Sistim/Approach yang mencari dalil2 dari etika, dari pengalaman historis dan pengalaman sosial
-   Sistim yang menguji nilai etika itu berdasarkan fakta dan moralitas sosial
-   Positivisme Logika.
Teori2 yang menyangkal atau menolak faliditas objektif dari dalil2 atau nilai etika itu, ada 2 type dari jenis teori ini yaitu  :
Relativisme.
Non Kognitive

Diterimanya hukum itu oleh masyarakat dan kepatuhan atas hukum
Sikap seperti ini adalah pengertian hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh teori Savigny dan Eugen Ehrlich yang mengutamakan kepatuhan, kebiasaan dan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai unsur yang menentukan. Hukum yang demikian itu mungkin saja memperoleh penegasan dari penguasa tetapi hukum itu tidak diciptakan oleh penguasa.
Keterangan :
Hukum adalah kebiasaan yang tumbuh dari masyarakat yang kadangkala ada kebiasaan tersebut yang diformalkan, tumbuh dari bawah.

Walaupun demikian menurut Freidmann Perbedaan kedua pandangan di atas tidaklah absolut tetapi hany bersifat relatif sebab perbedaan itu pada hakekatnya ialah masalah titik berat definisi positivisme, sebab definisi pisitivisme dari austin dan kelsen tentu membutuhkan diterima dan dipatuhinya hukum itu oleh masyarakat, sebaliknya definisi dari Von Savigny dan Ehrlich setidaknya di dalam sistim hukum modern tidak ada tingkah laku sosial betapapun berakarnya dalam masyarakat atau mantapnya dan diperkuat oleh golongan yang mematuhi/dipatuhi.
Keterangan :
Kata fredmen hanya perbedaan menafsirkan atau pemahaman mengenai positivisme yaitu  :
1.   austin dan hans kelsen positivisme aturan yang dilegalkan oleh penguasa
2.   erlih dan vonsav menafsirkan positivisme sebagai apa yang lahir dari masyarakat.
Jadi menurut fredmien antara austin dan hans serta erlih dan von tidak ada perbedaan
Contoh  :
Hukum pidana ada penguasa yang menindak secara paksa tapi di hukum adat tidak bisa menindak inilah yang dinamakan positivisme.

Di dalam masyarakat primitif jangkauan hukum masih lemah sebagian perkembangan sistim hukum tidak berkembang.
Keterangan  :
Karena masyarakat primitif kehidupannya sangat lemah dapat dilihat pada ciri masyarakat primitif yaitu kepatuhannya serta kesederhanaannya. Oki dlm masy prim teori hukum tidak berkembang karena dlm masy prim hidupnya sanagt sederhana.

Didalam Masyarakat yang lebih maju dan komplek perkembangan sistim hukum melaju dengan pesat.
Keterangan  :
Pada masyarakat maju hukum harus terus berkembang mengikuti perkembangan sosial masyarakat, karena tehnologi terus berkembang pada masyarakat maju, untuk itu hukum harus mampu mengantisipasi perkembangan ini karena persoalan mekin hari semakin komplek.

Analisa tentang sayart minimum apa yang harus dimiliki oleh suatu sistim hukum
Misalnya menurut  :
Prof Al Hart
1.   Membedakan antara hukum primitif prim legal sistim dengan sistim hukum maju (advance legal systim).
2.   Primary ruler of obligation
Erat hubungannya dengan aturan2 kebiasaan atau adat yang disebut dng costumery rules dan biasanya berlaku pada masy prim dan tidak bisa berlaku pada masy modern karena tidak ada kepastian dan bersifat berubah2 tidak tetap sedangkan prim bersifat tetap jadi di masy dapt diberlakukan costumery rules.
3.    secondary rules of recognation
dalam secondary ror ini hukum nya dibuat oleh lembaga2 tertentu untuk mengantisipasi perkembangan dunia modern. Adanya secon ini untuk mengatasi masalah primary yang tidak mampu mengatasi masalhnya. Hukum seconder tidak boleh melAWAN hukum primer, hanya mengakomodir dari hukum primer dan melengkapi untuk memenuhi kebutuhan dari hukum primer. Tapi jika primari bisa dan sanggup mengatasi persoalan2 maka tidak perlu secondary dipakai.

TEORI-TEORI TENTANG ETIKA
Dari berbagai macam teori dikaitkan dengan teori hukum kita lihat dari sudut atau batasan dari sudut validitasnya artinya dari validitas (tingkat kepatuhan orang pada hukum) dari tata hukum itu berdasarkan unsur hakekat norma dasar, tetapi hal ini tidak mutlak tergantung dimana ahli itu memandangnya sehingga terjadilah keberagaman dari teori2 para ahli.
Kenapa orang patuh pada hukum karena hukum dibuat secara spesifik yang ditentukan oleh norma dasar yang dianggap ada sebelumnya.
Ex :
Suatu norma diformalka misal penghinaan pasal 310,311. kalau kita tidak melakukan berarti kita patuh, tapi kita tidak melakukan bukan karena takut pada ancaman pasalnya hukumnya tapi memangtidak mau berbuat karena memang tidak mau bukan karena pasal, atau aturan hukumnya.
Alf Ross
Sistim keseluruhan dlam masyarakat sehingga dari batas2nya kita dapat meramalkan atau memprediksi kalau hal tersebut dibiarkan akibatnya akan menjadi buruk.
Contoh  :
Mengapa orang dilarang zinah karena akan terjadi kekacauan2 dalam masyarakat
Teori2 validitas objektif etika tersebut ada yang menerima dan ada yang tidak menerima.
1.     Teori2 yang menerima
Yang menerima teori validitas etika adalah kelompok yang bercirikan teologis dan teori yang bercorak rasionalistis, Alasan kedua kelompok ini menerima adalah  : 1. kelompok teologis mengatakan bahwa manusia pada dasarnya baik atau beretika oki segala nilai kebaikan yang ada dalam norma hukum adalah merupakan perwujudan dari nilai2 kabaikan yang ada pada diri manusia., 2.teori rasional menerima karena etika itu merupakan salah satu unsur dari norma hukum
2.    Orang patuh menerima nilai etika sebagai norma hukum secara terpaksa walaupun tidak ada yang memaksa. Berarti dibatasi paksaan dalam diri manusia yang dirasakan secara instingtif atau rasa keadilan yang ada dalam diri manusia itu sendiri.
3.    Dianut oleh kaum empiris, mereka mau menerima karena menurut kenyataan dapat dibuktikan,

30 Mei 2008
Antinomi2 terpenting dalam teori hukum
Freidmen mencba membuat klasifikasi mengenai antinomi yang terpenting dalam filsafat hukum dan teori hukum yaitu  :
Individu dengan universum.
Voluntarisme dengan pengetahuan objektif.
Intelek dengan intuisi.
Stabilitas dengan perubahan.
Positivisme dengan idealisme.
Kollektifisme dengan individualisme.
Demokrasi dengan otokrasi.
Nasionalisme dengan internasionalisme.
HUKUM – KEKUASAAN
Recht staat not Macht Staat
Hukum tanpa kekuasaan bukan berarti apa2
Kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenangan
Hubungan Hukum dan kekuasaan
Kenapa orang patuh pada hukum ?
Karena  :
a.    Hukum itu adalah nilainya sendiri.
b.    Teori kekuasaan, takut akan kekuasaan yang ada dalam hukum.


Hubungan hukum dan kekuasaan dapat dirumuskan dalam sebuah slogan  :
“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan2, kekuasaan tanpa hukum adalah kezalima “
Dalam penerapnnya  :
-   Hukum memerlukan kekuasaan untuk penerapannya, ciri utama inilah yang membedakan hukum disatu pihak dengan norma2 sosial lainnya.
-   Kekuasaan diperlukan oleh karena hukum itu bersifat memaksa
Dalam Masyarakat ada terdapat norma2 sosial yang didalamnya tidak ada kekuasaan yang jelas yaitu  :
-   Norma kesusialaan.
-   Norma kesopanan.
-   Norma Agama.
-   Norma Hukum.
Yang membedakan norma hukum dengan norma sosial lainnya adalah  :
Karena sifat memaksa dan mengikat dari hukum tersebut. Kekuasaan itu ada dalam hukum agar hukum itu bersifat memaksa. Jika ada hukum tanpa kekuasaan maka penerapan2 dari hukum itu dalam masyarakat akan mengalami hambatan.
Semakin tertib masyarakat dalam pergaulan hidup maka kekuasaan tidak perlu ada.
EX  :
Diperlukannya kekuasaan orang. Pada lampu merah kenapa masih ada polis ? itu terjadi karena kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang hukum dalam lalu lintas.

·         Hukum itu sendiri adalah kekuasaan, karena hukum dapat memberikan kekuasaan pada seseorang.
Contoh  :
Polisi
Sumber hukum adalah  :
-   Kekuasaan (Kharisma) yang legal
-   Kekuatan (fisik dan ekonomi)
·         Disisi lain yang lebih penting adalah
-   Hukum mrupakan pembatas dari kekuasaan agar tidak terjadi kesewenangan atau penyelahgunaan dari kekuasaan itu sendiri (power To corrupt)
-   Kekuasan merupakan sifat yang buruk, karena keinginan untuk mempunyai kekuasaan yang lebih dan disalahgunakan.

·         Baik buruknya sesuatu kekuasaan adalah tergantung dari bagian mana kekuasaan itu dipergunakan atau dengan kata lain baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat terlebih dahulu.. Yang menjadi ukurannya adalah apakah kekuasaan di gunakan untuk mencapai apa yang sudah kita rencanakan ? jika berhasil berarti kekuasaan digunakan dan jika gagal berarti kekuasaan tidak dijalankan/kekuasaan disalah  gunakan.
Kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak dalam kehidupan masyarakat karena unsur pemegang kekuasaan adalah merupakan faktor yang penting untuk menggunakan kekuasaan yang dimilikinya yang sesuai dengan kehendak masyarakat, dimana kekuasaan tanpa digunalkan oleh manusia itu sama artinya tidak ada, karena itu disamping keharusan adanya hukum sebagai alat pembatas juga bagi pemegang kekuasaan ini diperlukan sayarat2 lain seperti  :
a.    memiliki watak yang jujur.
b.    Rasa pengabdian terhadap kepentingan masyarakat.
Kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat juga merupakan pembatas yang ampuh bagi pemegang kekuasaan, antara hukum dan kekuasaan terdapat hubungan yang erat.

Cat  :
·         Dalam negara demokrasi
Kekuasaan itu adalah kekuasaan rakyat.
·         Dalam Negara Hukum
Kekuasaan = Autority (kesewenangan).

PEPERZAK,mengemukakan adanya hubungan ini dapat diperlihatkan dengan dua cara yakni :                   
1.     Dengan menelaahnya dari konsep sanksi.
Adanya perilaku yang tidak mematuhi aturan hukum,menyebabkan diperlukannya sanksi untuk menegakkan aturan hukum itu karena sanksi dalam kenyataan merupakan “kekerasan” maka penggunaannya memerlukan legitimasi yuridis(pembenaran hukum) agar menjadikan sebagai kekerasan yang sah.
Arti penting legitimasi yuridis
Untuk membenarkan digunakannya sanksi sebagai kekerasan yang sah.


2  Dengan menelaahnya dari konsep penegakan Konstitusi
   Pembinaan sistim aturan2 hukum dalam suatu negara yang teratur adalah diatur oleh hukum itu sendiri, perihal ini biasanya tercantum dalam konstitusi dari negara yang bersangkutan. Penegakan Konstitusi itu termasuk penegakan prosedur yang benar dalam pembinaan hukum itu, mengasumsikan digunakannya kekuasaan (force) diperlukannya kekuatan sebagai pendukung serta pelindung bagi sistim aturan2 hukum untuk kepentingan penegakkannya berarti hukum pada akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum yaitu oleh kekuasaan.


ETIKA PRIFESI HUKUM
Profesionalisme para penegak hukum amat sangat penting, pembangunan hukum -----Sdm ----Profesionalisme-------Etika.
Etika itu berkaitan dengan 4 hal  :
1.     Nilai
Pengertian nilai dalam etika profesi
Nilai adalah sifat/kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin.
Bagi manusia nilai dijadikan landasan/motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadarinya atau tidak. Berbeda dengan fakta yang dapat dari observasi secara empiris maka nilai adalah sesuatu yang bersifat abstrak karena nilai sangat berkaitan dengan cita2 keinginan dan harapan dan segala sesuatu pertimbangan internal atau batiniah dan nilai yang abstrak dan subjektif tersebut agar dapat lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia perlu lebih dikongkritkan lagi untuk nilai harus dirumuskan kedalam simbol2 tertentu yang tujuannya agar lebih mudah dipahmi secara interpersonal.
Wujud yang lebih kongkrit dari nilai ini adalah  ;
Norma yang berbagaimacam dari norma yang ada.
2.    Norma
Norma Hukum adalah norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaanya oleh kekuasaan eksternal, nilai dan norma selanjutnya berkaitan erat dengan moral dan etika.
Hukum  :
Mempelajari tentang kelakuan manusia

3.    Moral
Beda Moral dan etika
Moral  :
Kepribadian seseorang yang terkandung di dalam dirinya, makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dalam sikap dan tingkah lakunya.
Etika
Merupakan cerminan dari moral seseorang
4.    Etika
Merupakan cerminan dari moral seseorang

Filsafat Hukum mempunyai kaitan yaang erat dengan etika karena antara filsafat dengan etika mempunyai tujuan yang sama. Etika sebagai cabang dari filsafat.
Pertama-tama dapat dideteksi secara diskriptif dan normatif karena itu ada yang disebut dengan etika diskritif dan etika normatif. Diluar itu ada pendekatan yang disebut Meta etika.
Etika Deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas
misalnya :   merupakan adat kebiasaan tentang baik dan buruk, tindakan yang diperbolehkan dan dilarang.
Etika diskriptif mempelajari moralitas yang terdapat pada individu2 tertentu dalam kebudayaan atau Subcultur tertentu dalam suatu periode sejarah dan sebagainya.

Nb  :
Norma sosial
a.    Aturan2 Masyarakat
b.    Dengan Norma ini masyarakat akan dapat saling menghargai/ untuk mempertahankan eksistensi ditambah control sosial.


Fungsi2 efektivitas hukum dalam masyarakat
Selalu terjadi permasalahan antara apa yang diharapkan dengan apa yang terjadi.
Lahirnya hukum melihat kenyataan selalu terjadi pertentangan dalam masyarakat. Pertentangan tingkah laku seseorang dengan orang lain sehingga pada akhirnya masyarakat punya standar nilai tersebut.

Fungsi Hukum
a.   Menerapkan mekanisme kontrol sosial yang kan membersihkan masyarakat dari tingkah laku yang menyompang sehingga hukum berfungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu. Anggota kelompok akan berhasil mengatasi tuntutan yang menuju ke arah penyimpangan guna menjamin agar kelompok tersebut tetap utuh atau kemungkinan lain hukum akan gagal dalam melaksanakan tugasnya sehingga kelompok itu hancur atau punah.
b.   Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (the Law is social engeenering)
Selain dari fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan mengubah masyarakat, Rosche Pound beranologi bahwa yang mengemukakan hak yang bagaimanakah seharusnya diatur oleh hukum, hak2 manakah yang bisa dituntut individu dalam masyarakat.
Menurut Rousche Pound yang merupakan hak itu adalah kepentingan/tuntutan yang diakui, diharuskan, dibolehkan secara hukum sehingga tercapai suatu keseimbangan sehingga terwujud apa yang dikatakan ketertiban umum.

Efektivitas hukum berarti mengkaji kaedah hukum yang harus memenuhi syarat yaitu berlaku secara yuridis, sosioligis dan filosofis.
Faktor yang dapat mempengaruhi hukum yang berfungsi dalam masyarakat adalah Sbb :
kaedah hukum / norma hukum.
Dalam teori ilmu hukum dapat dibedakan antara 3 hal mengenai berlakunya hukum sebagai faedah yakni sbb :
a.    Kaedah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya berdasarkan kaedah yang lebih tinggi tingkatannya atau dasar yang telah ditetapkan.
b.    Kaedah Hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaedah tersebut efektif artinya kaedah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan) atau kaedah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
c.    Kaedah hukum berlaku secara filosofis yaitu sesuai dengan cita2 hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
Oleh karena itu agar hukum berfungsi secara efektif maka terhadap norma hukum harus memenuhi ke 3 unsur kaidah tersebut diatas.
Unsur Penegak hukum/aparatur hukum,
Mencakup ruang lingkup yang sangat luas yakni seluruh strata masyarakat.
Sarana Atau fasilitas
Merupakan sesuatu yang penting dalam rangka menegakkan efektifitas hukum, terutama sarana dalam bentuk fisik
Warga Masyarakat.
Yakni kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan per-UU-an atau dengan kata lain tingkat kepatuhan oleh kesadaran hukum masyarakat.
Diberdayakan oleh Blogger.