POLITIK HUKUM
STUDI KASUS POLITIK PENDIDIKAN
Di Susun Oleh:
KELOMPOK 1:
BAYU TRI PRAYOGO
FITRIANA NUR WULANDARI
ICE RESTI DEVIYANI
MUHAMMAD HASBAS
NOVIA AGUSTIARA
UMAR DAUD MUHAMMAD
Universitas Kutai Kartanegara
Tahun Ajaran 2016/2017
KATA
PENGANTAR
Dengan berserah diri kepadan-Nya, dengan segala
ketulusan kami memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena berkat
rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini
semoga bisa bermanfaat dan menjadi bahan acuan bagi kami dan yang membacanya.
Khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
Makalah ini di samping memuat materi Politik
Pendidikan di dalam hukum, yang sering dijumpai dalam penerapan hukum
sehari-hari dalam segala bidang tentang politik hukum. Karena itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu
Yudha Sri Wulandari selaku Dosen mata kuliah Politik Hukum.
Dengan demikian, Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang luas kepada mahasiswa fakultas hukum. Kami mohon maaf apabila
makalah yang kami buat dan materi yang akan kami sampaikan mempunyai
kekurangan.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI
.................................................................................................... iii
BAB
I Pendahuluan
I.1 Latar Belakang.................................................................................... 1
I.2 Rumusan Masalah............................................................................... 1
BAB
II Pembahasan
II.1 Pengertian Politik Pendidikan
............................................................ 2
II.2 Pelecehan Seksual .............................................................................. 5
II.3 Pemalsuan Dokumen
.......................................................................... 22
BAB
III Penutup
III.1 Kesimpulan
........................................................................................ 41
III.2 Saran
................................................................................................... 43
BAB I
Pendahuluan
I.
1. Latar Belakang
Pendidikan pada
hakikatnya adalah kegiatan sadar dan disengaja secara penuh tanggung jawab yang
dilakukan orang dewasa kepada anak sehingga timbul interaksi dari keduanya.
Politik Pendidikan terkonsentrasi pada peranan Negara dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat menjelaskan asumsi dan maksud dari berbagai strategi perubahan
pendidikan dalam suatu masyrakat secara lebih baik. Kajian Politik Pendidikan
dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kegiatan antara berbagai
kebutuhan Politik Negara dengan isu-isu praktis sehari-hari disekolah, tentang
kesadaran kelas, tentang berbagai bentuk dominasi dan subordinasi yang sedang
dibangun melalui jalur pendidikan.
I.
2. Rumusan Masalah
Dari uraian di atas,
maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah apa penyebab terjadinya kasus
Politik Pendidikan di Indonesia ? dan bagai mana cara penyelesaiannya ?
BAB II
Pembahasan
II.
1. Pengertian Politik Pendidikan
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari,
untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain
berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1]Pengertian ini merupakan
upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda
mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Di samping itu
politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·
politik adalah usaha yang
ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik
Aristoteles)
·
politik adalah hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·
politik merupakan kegiatan
yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
Dalam konteks
memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik,partisipasi
politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui
seluk beluk tentang partai politik.
Pendidikanadalahpembelajaranpengetahuan,
keterampilan, dankebiasaansekelompok orang yang
diturunkandarisatugenerasikegenerasiberikutnyamelaluipengajaran, pelatihan,
ataupenelitian.Pendidikanseringterjadi di bawahbimbingan orang lain,
tetapijugamemungkinkansecara otodidak. Setiappengalaman yang
memilikiefekformatifpadacara orang berpikir, merasa,
atautindakandapatdianggappendidikan.
Pendidikanumumnyadibagimenjaditahapsepertiprasekolah, sekolahdasar,
sekolahmenengahdankemudianperguruantinggi, universitasataumagang.
Sebuahhakataspendidikantelahdiakuiolehbeberapapemerintah.Padatingkat
global, Pasal 13 PBB 1966 KovenanInternasionaltentangHakEkonomi,
SosialdanBudayamengakuihaksetiap orang atas pendidikan.
Meskipunpendidikanadalahwajib di sebagianbesartempatsampaiusiatertentu,
bentukpendidikandenganhadir di sekolahseringtidakdilakukan, dansebagiankecil
orang tuamemilihuntukpendidikan home-schooling,
e-learning atau yang
serupauntukanak-anakmereka.
secara etimologi “politic” berasal dari
kata prancis “politique”, dan diambil dari kata latin “politicus”. Secara
sederhana politik kekuasaan adalah menentukan siapa memperoleh apa, dimana, dan
kapan. Politik sebagai jenis khusus usaha seseorang dalam memperjuangkan
kekuasaan politik (Catanese, 1984: 57). Politik pendidikan adalah sikap yang
konsisten dalam hal mengarahkan kontrol sosial, baik mengenai tujuan maupun
metodenya terhadap sistem pendidikan. Masyarakat selalu berubah. Karena itu,
sistem sosial pun selalu mengalami perubahan. Oleh karena sistem pendidikan itu
merupakan suatu unsur dalam sistem sosial, maka sistem pendidikan pun selalu
mengalami perubahan. Di sanalah tampak tugas
politik pendidikan.Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat. Semua aktivitas institusi pendidikan bermuara pada
pencapaian tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, beriman, bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri
sebagai warga negara demokratis dan bertanggung jawab (UU Nomor 20 Tahun 2003).
Pendidikan adalah hak asasi manusia, kunci pembangunan berkelanjutan, dan
perdamaian dan stabilitas dalam negeri. Pendidikan juga harus dilindungi dan dipenuhi
oleh negara. Politik dan pendidikan berada dalam satu sistem yang saling
berhubungan dekat. Dari kiprahnya, para pendidik selalu memelihara politik
karena proses pendidikan yang memberikan sumber nilai dan memberikan kontribusi
terhadap politik. Pendidik memberi kontribusi signifikan terhadap politik,
terutama stabilasi dan transformasi sistem politik (Thomson, 1976:1). Peran
politisi dalam perencanaan dan pengembangan tampak berkembang karena para
bidang legislatif bertanggung jawab mengembangkan sikap politis, biasanya
melalui undang-undang, hukum, pembuatan anggaran, aturan, dan peraturan
(Catanese, 1984:58). Hubungan politik dan pendidikan merupakan suatu hal yang
sulit dipahami. Dalam satu sisi hal itu disebabkan sifat dasar politik itu
sendiri. Pemahaman politik juga bahkan lebih sulit bagi warga negara sebab
konsep politik memunculkan beragam citra. Pandangan politik mengacu terhadap
hubungan politik dengan kebijakan pemerintah sebagai hasil dari sistem.
Berbagai peraturan, keputusan, aturan-aturan / tata tertib, tindakan
administratif adalah bukti dari politik. Pandangan lain mengenai politik bahwa
politik sebagai proses, cara sistem politik itu bekerja. Pendekatan ini lebih
kompleks konsepnya dan memerlukan suatu pemahamn bagaimana proses pemerintahan
bekerja dan bagaimana perilaku manusia mempengaruhi semua proses tersebut.
II.
2. Pelecehan
Seksual
a.
Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual
terdiri dari dua kata yaitu pelecehan dan seksual. Pelecehan itu sendiri adalah
suatu perilaku yang tidak baik kepada orang lain yang bertujuan mengancam,
menakut-nakuti, merendahkan,ataupun membuat pihak lain tidak nyaman. Sedangkan
seksual adalah sesuatu yang berkaitan dengan jenis kelamin atau hal-hal yang
berhubungan dengan jenis kelamin pria dan wanita.
Berdasarkan dari
pengertian pelecehan dan seksual diatas, dapat dikatakan bahwa pelecehan
seksual adalah suatu perilaku tidak baik yang merendahkan harga diri orang lain
yang dilakukan suatu pihak kepada pihak lain, yang berkaitan langsung dengan
jenis kelamin pihak tersebut. Pelecehan seksual dapet terjadi dengan adanya
hubungan seksual ataupun tanpa adanya hubungan seksual. Maksud dari adanya
hubungan seksual yaitu berupa tindakan seseorang terhadap orang lain berupa
tindak pelecehan yang terjadi kontak fisik baik yang dilakukan seseorang atau
kelompok. Sedangkan adanya hubungan seksual adalah pelecehan seksual yang
terjadi tanpa adanya tindakan secara fisik terhadap pihak yang dilecehkan. Jadi
pelecehan seksual tidak hanya terjadi jika menyangkut hal-hal secara fisik
seperti mencolek, ataupun memegang bagian tubuh tertentu, akan tetapi secara
non fisik seperti siulan nakal, kata-kata yang mengandung
pelecehan, berkomentar negatif yang berbau seks, bisikan seksual ataupun
gurauan porno dan masih banyak lagi juga termasuk kedalam tindakan pelecehan
seksual.
Dalam kehidupan
masyarakat Indonesia pelecehan seksual adalah masalah sosial yang sudah tidak
asing lagi ditelinga masyarakat. Karena sebagian besar kaum wanita sering
mengalaminya, walaupun mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa itu adalah
salah satu bentuk dari pelecehan seksual salah satu contohnya adalah dirayu
oleh laki-laki dengan rayuan nakal saat melintasi suatu jalan.
Pasti banyak kaum wanita yang pernah mengalami
hal tersebut, tetapi mereka menganggap hal itu sebagai hal yang sudah wajar,
itu karena tindak pelecehan tersebut masih dalam kategori ringan. Tetapi ada
juga tindak pelecehan seksual yang sudah cukup serius dan sudah menjadi masalah
sosial yang cukup meresahkan masyarakat terutama kaum wanita yaitu tindak
pemerkosaan. Pemerkosaan merupakan tindakan pelecehan seksual yang sangat
serius dan sangat berpengaruh besar terhadap kehormatan dan harga diri wanita
yang menjadi korbannya.
Masih banyak lagi
bentuk-bentuk pelecehan seksual yang sering terjadi di lingkungan masyarakat
yang perlu diberantas dan ditemukan solusi yang tepat untuk menghentikannya.
Dibutuhkan juga kesadaran dari para wanita yang biasanya menjadi korban utama
tindakan pelecehan seksual untuk lebih bijaksana dalam berbusana sehingga
tidak mengundang terjadinya tindak pelecehan seksual terjadi.
b. Faktor Pendorong Pelecehan Seksual
Pelecehan
seksual dapat terjadi dan dialami oleh seseorang karena suatu faktor yang
melatarbelakanginya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak
pelecehan seksual antara lain:
a)
Kondisi kejiwaan
Kondisi kejiwaan seseorang
yang tidak sehat atau tidak normal bisa menjadi pemicu tindak pelecehan seksual
seperti gangguan kejiwaan, keinginan seks abnormal, pedofilia dan lain sebagainya.
Secara biologis seseorang
memang mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi seperti oksigen, air, tidur,
pakaian, pangan dan termasuk kebutuhan seks/bereproduksi. Kebutuhan biologis
akan seks ini muncul secara sendirinya dalam diri seseorang karena akibat dari
hormon seks yang terdapat dalam manusia terutama setelah mengalami masa
pubertas. Kebutuhan akan seks yang tidak tersalurkan inilah menjadi salah satu
pemicu tindak pelecehan seksual.
c)
Kurangnya
perhatian dari orang tua
Seseorang yang tidak
mendapat perhatian dari orang tuanya cenderung akan melakukan hal-hal untuk
mencari perhatian dari orang lain, tetapi terkadang cara yang mereka tempuh
adalah cara-cara yang negatif seperti melakukan tawuran pelajar, narkoba dan
juga termasuk melakukan pelecehan seksual. Hal-hal tersebut dapat dilakukannya
karena tidak adanya seseorang yang mendidik dan selalu mengingatkannya akan
bahaya jika melakukan tindakan pelecehan seksual kepada orang lain.
d)
Kurangnya pengetahuan dan pendidikan tentang seks
Pendidikan dan pengetahuan tentang seks
merupakan hal penting bagi seseorang, seseorang yang tidak mempunyai
pengetahuan tentang seks dan bahaya tindakan pelecehan seksual menjadi tidak
berpikir terlebih dahulu dalam melakukan hal-hal yang berhubungan dengan seks
termasuk saat akan melakukan tindak pelecehan seksual.
e)
Cara berbusana yang kurang sopan
Pelecehan seksual terutama yang terjadi pada wanita tidak hanya karena kesalahan dari
pelakunya, tetapi cara berpakaian yang tidak sopan dan cenderung terbuka
seorang wanita juga bisa memicu tindak pelecehan seksual terjadi kepadanya.
f)
Kurangnya iman
dan taqwa
Seseorang yang tidak mempercayai adanya Tuhan
dan tidak takut dosa, akan melakukan
apapun yang dia inginkan walaupun itu hal-hal negatif, seperti melakukan
tindakan pelecehan seksual terhadap orang lain karena dia tidak takut akan
mendapatkan balasan dari Tuhan.
g)
Pergaulan
Seseorang yang bergaul di
lingkungan yang kurang baik akan lebih mudah menjadi korban maupun pelaku
tindak pelecehan seksual. Karena seseorang yang berteman dengan orang yang
bermoral buruk akan mudah terpengaruh menjadi orang yang bermoral buruk pula
dan akan lebi mudah mendapatkan perlakuan yang buruk, termasuk menajadi korban
pelecehan seksual.
h)
Pengalaman
mengalami pelecehan seksual dimasa lalu.
Seseorang yang pernah
mengalami tindakan pelecehan seksual pada masa lalu biasanya akan merasa dendam
dan ingin membalsakan dendamnya dengan cara melakukan tindakan pelecehan
seksual kepada orang lain agar orang tersebut juga bisa merasakan penderitaan
yang sama dengannya.
c.
Bentuk-bentuk Pelecehan
Seksual
Bentuk-bentuk pelecehan
seksual sangat beraneka ragam, tidak hanya berupa sentuhan fisik, tetapi juga
berupa tindakan non fisik. Adapun bentuk-bentuk pelecehan seksual antara lain
sebagai berikut:
1. Bersiul nakal untuk menarik perhatian lawan jenis.
2. Menunjukkan gambar-gambar
ataupun video yang bersifat porno baik berupa majalah porno, gambar porno,
video porno dan lain sebagainya kepada orang yang tidak menyukainya.
3. Memandang bagian-bagian
tubuh tertentu lawan jenis yang tidak seharusnya yang membuat orang tersebut
merasa tidak nyaman.
4. Menceritakan cerita atau lelucon yang jorok
kepada seseorang yang membuat orang tersebut merasa direndahkan.
5. Mencium, menyentuh, menyubit, mencolek,
menepuk seseorang yang tanpa dikehendaki orang tersebut.
6. Menunjukkan bagian tubuh kepada orang lain
yang menjadi merasa terhina karenanya.
7. Memberikan komentar terhadap orang lain
yang tidak pantas mengenai gaya, pakai maupun penampilannya dan masih banyak
lagi.
d.
Dampak Dari Tindak
Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual merupakan
salah satu masalah sosial yang berdampak negatif bagi manusia terutama bagi
korbannya. Pelecehan seksual ini menimbulkan beberapa dampak antara lain:
1.
Hilangnya semangat hidup
Seseorang yang sudah pernah
mengalami pelcehan seksual apalgi yang tergolong serius seperti pemerkosaan,
akan kehilangan semangat hidupnya dan menganggap bahwa dirinya sudah tidak
berharga lagi. Hal ini juga bisanya diikuti dengan tindakan mencoba bunuh diri
dan manyakiti dirinya sendiri karena menganggap dirinya telah kotor dan tidak
pantas untuk hiddup lagi.
2.
Trauma
Koban tindak pelecehan
seksual bisanya akan merasa trauma dengan hal-hal yang berhubungan dengan
tindak pelecehan seksual yang dialaminya. Seperti tauma terhadap laki-laki,
tempat saat terjadi pelecehan seksual maupun trauma terhadap orang asing dan
cenderung akan takut dan berteriak jika melihat ataupun mengingat hal-hal yang berhubungan
dengan tindak pelecehan seksual yang dialaminya.
3.
Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelecehan seksual yang
terjadi pada seseorang akan mebuat orang tersebut merasa sangat terpuruk dan
marah. Jika seseorang tidak mampu mengontrol dirinya dan manahan penderitaan
yang dialaminya maka orang tersebut bisa mengalami gangguan kejiwaan.
4.
Tertular Penyakit Kelamin
Pelaku pelecehan seksual
bisa saja menlarkan penyyakit kelamin yang dialaminya kepada korban pelecehan
seksual saat melakukan tindak pelecehan seksual kepada korbannya.
5.
Kehilangan Rasa Percaya Diri
Biasa korban pelecehan
seksual akan merasa sudah tidak punya kehormatan lagi dan akan cenderung
mengucilkan diri dari lingkungan sekitar karena merasa malu.
6.
Mengalami
Kekerasaan Fisik
Tindakan pelecehan seksual
juga bisa terjadi dengan diawali oleh tindakan kekerasan fisik yang dilakukan
oleh pelaku terhadap korbannya. Karena umumnya korban akan memberontak saat
akan mengalami pelecehan seksual, sehingga pelaku melakukan kekerasaan fisik
untuk melumpuhkan korbannya.
e.
Permasalahan Pelecehan
Seksual
Di Indonesia,
masalah sosial pelecehan seksual sudah dalam keadaan yang sangat
memprihatinkan. Pelecehan seksual sendiri yaitu tindakan sesorang yang
melecehkan pihak lain yang berhubungan dengan seksualitas baik secara fisik
maupun non fisik. Masalah pelecehan seksual ini kini telah menjadi masalah
urgen bagi kehidupan masyarakat dan perlu ditemukan cara untuk memberantasnya.
Sekarang ini
pelaku pelecehan seksual tidak hanya mengarahkan aksi mereka pada perempuan
dewasa ataupun remaja, tetapi juga tertuju kepada anak-anak baik laki-laki
maupun perempuan. Pelecehan seksual ini tidak hanya dilakukan oleh orang asing,
tetapi bisa juga yang dilakukan oleh
teman korban, pacar, bahkan oleh anggota keluarga korban, seperti pelecehan
seksual yang dilakukan ayah kepada anak perempuannya dan oleh seorang kakak
kepada adik perempuannya.
Pelecehan
seksual ini pun, tidak hanya terjadi di tempat-tempat sepi saja, tetapi juga
banyak terjadi di tempat-tempat keramaian seperti di terminal bus,
ssekolah atau pun lingkungan kumuh,saat
ini pelecehan seksual juga marak dilakukan di dalam sarana transportasi publik
seperti busway, kereta api listrik, dan bahkan di angkutan umum yang notabennya
sebagai sarana transportasi paling diandalkan oleh warga masyarakat. Tidak
hanya tempat- tempaat yang disebutkan diatas, tetapi pelecehan seksual dapat
dialami di tempat kerja yang biasanya dilakukan oleh atasan atau bos kepada
pegawai perempuannya.
Akhir-akhir ini
kita sering mendengar kasus pelecehan seksual di dalam angkot, dimana seorang
perempuan sering menjadi korban pemerkosaan didalam angkutan umum.Pelakunya pun
tidak jauh-jauh yaitu supir angkutan umum itu sendiri.Sungguh miris, angkutan
umum yang dulunya sebagai sarana transportasi ramah dan digemari masyarakat,
kini telah berubah menjadi sebuah alat transportasi yang berbahaya dan ditakuti
oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang takut menggunakan jasa angkutan umum
lagi karena takut akan menjadi korban.
Tidak hanya
diangkutan umum, pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan
sekolah.Lingkungan sekolah sebagai tempat nyaman bagi siswa untuk menuntut ilmu
kini telah tercoreng namanya karena ulah segelintir orang yang melakukan
tindakan asusila yaitu pelecehan seksual.Ada yang dilakukan oleh guru kepada
muridnya, ada juga yang dilakukan oleh murid sekolah kepada temannya. Bahkan di
Taman kanak-kanak yang terdiri dari anak kecil dengan usia dibawah 8
tahunpun tidak luput dari tindakan
pelehan seksual.
Disalah satu
Taman Kanak-Kanak berstandar Internasional yang termana di daerah Jakarta
menjadi saksi bisu terjadinya tindak pelcehan seksual yang dilakukan kepada
seorang anak laki-laki murid dari Taman Kanak-kanak tersebut.Tentu itu membuat
para ibu menjadi khawatir untuk menyekolahkan anak mereka karena perasaan
khawatir mereka kepada anak-anakanya.
Sungguh tindakan
pelecehan seksual ini sangat serius untuk segera ditemukan jalan
penanganannya.Perlu kerjasama antara berbagai pihak untuk menumpas habis masalah
pelecehan seksual ini.Karena tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum
untuk menangkap para pelaku tindak pelecehan seksual ini, tetapi para perempuan
hendaknya juga lebih bijaksana dalam berpakaian agar tidak menjadi pemicu
tindak pelecehan seksual dan menjadi korban dari pelecehaan seksual tersebut.
f.
Salah Satu Kasus
Pelecehan Seksual di Sekolah
ANANG,44, guru olahraga
di sebuah SMP di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim, dibekuk polisi karena
mencabuli siswanya.
Penangkapan
oknum guru ini setelah polisi mendapat laporan orang tua korban.Orang tua
korban tersebut melaporkan bahwa anaknya mengalami pelecehan seksual oleh salah
satu gurunya.
"Ada empat
saksi.Saksi -saksi pun sudah kami lakukan pemeriksaan dan bukti - bukti pun
juga sudah kami kantongi," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Wahyudin
Latief, Rabu (7/9).
Berdasarkan
keterangan tersangka Anang, kata Latief, pelaku sudah melakukan pencabulan
kepada siswi tersebut tiga kali. Ironisnya, perlakuan bejat sang guru dilakukan
di ruang kelas maupun di luar sekolah.
"Kejadiannya
sudah cukup lama. Namun kemungkinan adanya korban lain masih kita selidiki.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Sidoarjo," kata Latief.
Akibat
perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
penjara.
Anang sebelumnya
ditangkap saat melaksanakan Perkemahan Sabtu - Minggu (Persami) bersama siswanya di salah satu pondok
As-Salam Kecamatan Lawang Kabupaten Malang pada Jumat, 6 Agustus 2016 sekitar
pukul 13.00 WIB.
Dia mengajar di
SMP Negeri 1 Tanggulangin Sidoarjo sejak tahun 2006.Dia menjadi guru kesenian
dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Oknum guru ini juga menjadi pembina
OSIS.(OL-4)
g.
Penyelesaian Pelecehan
Seksual
Hukum yang
mengatur tentang tindak pelecehan seksual antara lain sebagai berikut:
1. Pelecehan seksual dapat
dijerat hukuman dengan pasal pencabulan yaitu pasal 289 sampai dengan pasal 296
KUHP.
2. Undang-undang tentang PKDRT
dan KUHP yang menyangkut ‘perkosaan’ yaitu UU No. 23 Tahun 2004.
3. Pasal 285 KUHP
“Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia
di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun”.
4. Pasal 5, 8, dan 9 dalam UU
No. 13 Tahun 2006 yang merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi
korban.
5. Tentang Perlindungan Anak UU
No. 23 Tahun 2002 sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari KUHP.
6. UU Perlindungan Anak Pasal
82:
“Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Pelecehan seksual bisa
dikatakan kekerasan.Kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dalam dunia
pendidikan. Kekerasan jika ditinjau dari berbagai landasan pendidikan di
Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “fungsi pendidikan nasional
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab”
Ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
2.
Pasal 82 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).”
Selanjutnya secara khusus,
undang-undang ini bahkan mengamanatkan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari
tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk guru di sekolah.
3.
Pasal 54 “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah
wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola
sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga
pendidikan lainnya.” (UU Perlindungan Anak)
Jika melihat undang-undang
tersebut, sesungguhnya sudah sangat nyata bahwa tindakan kekerasan terhadap
anak merupakan tindakan kriminal yang pelakunya akan diproses secara hukum.
Tindakan kekerasan dengan bungkus pendidikan juga dapat mengakibatkan pelaku
dikenai tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 UU.No. 23 tahun
2002.
Ratna Batara
Munti dalam artikel berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” menyatakan
antara lain di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal
istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan
cabul, yakni diatur dalamPasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku
“KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa
istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa
kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu
berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba
buah dada dan sebagainya.
Menurut Ratna,
dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap
melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harrasment yang
diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992)
atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual
demands or creation of sexually offensive environments".
Dengan demikian,
unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau
penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.Sehingga
bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya
atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar.Namun, bila itu tidak
dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa
dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Jadi, pelecehan
seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP).
Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan
mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.
Pembuktian dalam
hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
1) Keterangan saksi
2) Keterangan ahli
3) Surat
4) Petunjuk
5) Keterangan terdakwa.
Sehingga, dalam
hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat digunakan
sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya
menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum et repertum. Menurut “Kamus
Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum
adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya
terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan
untuk pembuktian di pengadilan.
Meninjau pada
definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti
surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP:
“Surat
keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi
daripadanya.”
Penggunaan Visum
et repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal
penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka,
keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak
pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”
Apabila visum
memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat
bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim
yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di
pengadilan.
h.
Solusi Untuk Kasus
Pelecehan Seksual
Solusi untuk
Mencegah Tindak Pelecehan Seksual :
1. Berpakaian yang sopan dan tertutup agar
tidak menjadi pemicu tindak pelecehan seksual.
2. Membekali diri dengan keterampilan
pembelaan diri, seperti berlatih bela diri karate, taekwondo dan lain
sebagainya.
3. Selalu waspada dalam setiap kesempatan
seperti.
4. Jangan mudah menerima makanan atau minuman
dari orang yang baru dikenal.
5. Jangan memakai angkutan umum yang sepi
penumpang, usahakan pili yang banyak penumpang perempuannya.
6. Jika akan menggunakan taksi, lebih baik
pesan taksi langsung dari bironya karena lebih aman dari pada menaiki taksi
dengan menghadang dipinggir jalan raya dan lain sebagainya.
7. Jangan berjalan atau berpergian seorang
diri apalagi jika menuju tempat-tempat sepi di malam hari.
8. Segera menelpon polisi jika ada hal-hal
yang mencurigakan.
9. Tidak menerima ajakan tumpangan kendaraan
dari orang lain yang tidak dikenal.
10. Membawa alat perlindungan diri pribadi yang
prakstis seperti semprotan mrica, gunting kuku atau alat-alat lain yang bisa
membantu menghindari tindakan pelecehan seksual.
11. Tidak bersikap sombong terhadap orang lain,
karena terkadang tindakan pelecehan seksual terjadi akibat dendam seorang
laki-laki kepada seorang perempuan yang dianggap terlalu angkuh atau sombong.
12. Memberikan hukuman yang berat bagi tindak
pelecehan seksual.
i.
Pendapat Masyarakat
Tentang Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Sekolah
Dra. Maryulis, M.Pd., Kasi
Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara
Fenomena Pelecehan
dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tidak sesuai dengan
norma-norma yang berlaku dimasyarakat kita dan bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan. Salah satu cara mengatasinya, tingkatakn pemahaman terhadap norma
dan nilai melalui pendidikan moral, etika dan agama
Risky Muhammad Ramadhan,
Pelajar SMA
Hal tersebut
tidak bagus dan sangat memalukan dunia pendidikan.Hukum harus lebih tegas kalau
perlu pecat saja oknum guru yang menjadi pelaku. Jika ada teman kita yang
menjadi korban, jangan dijauhi bertemanlah seperti biasa jika dijauhi akan
memperburuk mentalnya.
Yanti Novianti,
Karyawan Swasta dan Ibu Rumah Tangga
Pelecehan
seksual dapat merusak masa depan anak. Hal ini harus diantisipasi oleh orang
tua dengan memberikan batasan bergaul dengan teman laki-laki.Seringkali anak
perempuan tidak tahu bahwa bagian tubuhnya yang sangat privat tidak boleh
disentuh oleh laki-laki.
Xsa, Rianda, Pelajar SMP
Pelecehan
seksual itu terjadi karena banyak anak perempuan yang memakai baju minim
sehingga mengundang orang lain untuk menggodanya.
Firdaus, Karyawan Swasta
Pelecehan
seksual semakin marak karena hanya sedikit orang tua yang memberikan pendidikan
seks terhadap anak mereka.Penting untuk pemerintah mengadili pelakunya dengan
hukuman berat agar tidak ada lagi yang menganggap kasus ini enteng.
Sri Dhentiani, Pelajar SMA
Pelecehan seksual itu
kaya perkosaan kan ya? itu terjadi karena banyak lelaki yang tidak mampu
menahan godaan nafsu sehingga banyak korbannya itu anak cewek.
Siti Anggra Maisah Putri,
Pelajar SMP
Menurut aku ,
pelecehan itu makin marak karena zaman sekarang manusia yang punya moral lagi
juga karena adanya film-film porno yang bikin anak laki-laki jadi pengen
melakukannya.
Novita Sari, Pelajar SMA
Pelecehan seksual itu
terjadi karena banyak cewek-cewek yang memakai baju vulgar.Cowok itu gampang
banget dipancing hasratnya.Apalagi kalo diantara mereka sama-sama suka.Makanya
pelecehan seksual udah kelihatan biasa aja.
Rosfidasawati, Ibu Rumah
Tanga
Anak-anak
seharusnya diberikan pemahaman tentang agama dan moral. Dengan itu, Insya
Allah,mencegah pelecehan seksual menimpa anggota keluarga apalagi sampai jadi
pelakunya. saya berharap kedepannya guru-guru di sekolah menanamkan pendidikan
seks yang tepat buat siswa SD, karena saat ini siswa SD lah yang menjadi
sasarannya, dan pihak sekolah harus benar-benar seleksi dalam memilih guru,
karena saat ini guru juga tidak bisa dipercaya sepenuhnya karena pelaku pun
bahkan dari pihak guru.
Yoan Batubara, Mahasiswa
Pelecehan
seksual itu saat dimana wanita dan pria merasa teraniaya baik secara verbal
maupun fisik.kenapa korbannya mayoritas perempuan? itu karena perempuan tidak
akan mungkin menyakiti laki-laki dala hal sex, tentunya laki-laki lebih power
daripada perempuan. zaman semakin gila dengan kondisi ekonomi dan moral serta
ajaran agama yang kian merosot yang menyebabkan pelecehan seksual semakin marak.
dan yang paling memperngaruhi adalah internet yang selalu dieksplor remaja
tanpa batasnya.
Mei Rohana, Pelajar SMA
Kasus pelecehan
dan kekerasan seksual merupakan hal negatif yang memberikan dampak buruk bagi
siswa. Walaupun saat ini sekolah sudah membuat peraturan yang mencegah hal
tersebut terjadi (misalnya: dilarnag menggunakan seragam sekolah yang ketat dan
rok yang diatas lutut) tetapi rasanya peraturan seperti itu masih kurang untuk
mencegah kasus-kasus seperti itu. Jika teman saya menjadi korban, maka tentunya
saya harus terus mensupport dia, jangan sampai teman yang sudah menjadi korban
justru kemudian diajuhi. Saya juga akan meminta teman-teman yang mungkin
meledek dsb untuk menyuruh mereka berhenti melakukan itu.
II. 3. Kasus
Pemalsuan Dokumen.
“Sebelum
memasuki kasus tentang pemalsuan dokumen hendaknya kita perlu mengetahui
tentang arti dokumen terlebih dahulu...”
a. Pengertian Dokumen
Dokumen adalah surat penting atau berharga yang
sifatnya tertulis atau tercetak yang berfungsi atau dapat di pakai sebagai
bukti ataupun keterangan.
Ada 3 jenis dokumen yang harus di pahami dan di diketahui :
Jenis dokumen dari segi pemakaiannya :
1. Dokumen pribadi
Ada 3 jenis dokumen yang harus di pahami dan di diketahui :
Jenis dokumen dari segi pemakaiannya :
1. Dokumen pribadi
Dokumen pribadi yaitu surat keterangan
penting yang kegunaannya untuk kepentingan pribadi contohnya adalah KTP,
Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Nikah dll.
2. Dokumen Niaga
Dokumen niaga yaitu surat berharga yang
kegunaannya adalah untuk bukti dalam melakukan transaksi contohnya adalah Surat
Pengantar, Faktur dll, Ressi pengiriman barang dll.
3. Dokumen Pemerintah
Dokumen pemerintah yaitu surar-surat
penting yang di gunakan dalam instansi pemerintahan contohnya adalah
Undang-undang, RAPBN dll.
4. Dokumen sejarah
Dokumen sejarah yaitu surat-surat
penting yang digunakan sebagai bukti peristiwa di masa lampau contohnya adalah
Pancasila, teks proklamasi dll.
Jenis
jenis dokumen dari segi fungsinya :
1.
Dokumen dinamis adalah dokumen yang digunakan secara
langsung di dalam proses kerja.
2.
Dokumen statis adalah kebalikan dari dokumen dinamis
yaitu dokumen yang tidak digunakan secara langsung dalam proses pekerjaan.
Jenis jenis dokumen dari segi ruang lingkupnya:
1.
Dokumen korporal adalah dokumen yang di pakai secara
terus-menerus dalam proses penyelenggaraan pekerjaan
2.
Dokumen Riteral adalah dokumen yang di tulis, di
rekan, dicetak dan di gambarkan.
3.
Dokumen Privat adalah dokumen yang berupa surat
ataupun arsip.
b. Kasus tentang Pemalsuan Dokumen (Ijazah) Nodai Dunia Pendidikan
Sebenarnya apa itu fungsi ijazah? Ijazah
ialah bukti seseorang yang telah berhasil menempuh suatu jenjang pendidikan,
baik dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai menjadi seorang sarjana. Ijazah
merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan yang
telah dilaluinya selama beberapa tahun. Ijazah berguna sebagai salah satu
syarat untuk mendapatkan suatu pekerjaan yang diinginkan, karna dengan adanya
ijazah dapat membuktikan tingkat pendidikan seseorang sehingga sering digunakan
sebagai dasar untuk mengukur kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan.
Penggunaan ijazahsering untuk menunjukan status sosial yang dimiliki seseorang.
Mendapatkan sebuah ijazah dalam suatu jenjang bukanlah perkara yang mudah,
karena dibutuhkan biaya yang terkadang cukup besar dan waktu. Tapi sekarang
ini, apalagi dengan kemajuan teknologi yang semakin meningkat, ijazah dapat
diperoleh dengan mudah tanpa perlu bersusah payah dan memakan waktu yang cukup
lama.
Perkembangan teknologi yang semakin
pesat memang mempermudah dalam segala aspek kehidupan manusia, begitu juga
dalam aspek pendidikan. Namun selain dampak posiitif yang dibawa oleh
perkembangan teknologi, terdapat pula aspek negatifnya. Semakin berkembangnya
pemikiran manusia dan dapat memberikan berbagai inovasi baik yang bernilai
positif dan negatif. Salah satunya yaitu munculnya ijazah palsu sebagai dampak
negatif, yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab untuk lahan bisnis, dan anehnya banyak sekali orang yang memesan ijazah
palsu tersebut dan digunakan untuk melamar pekerjaan. Bagi mereka yang
menggunakan ijazah palsu hanya berpikir praktisnya karena tidak perlu
repot-repot duduk dibangku sekolah dan belajar selama beberapa tahun untuk
mendapatkan ijazah.
Penggunaan ijazah palsu semakin lama
semakin banyak digunakan. Kasus ijazah palsu dinilai sebagai pukulan telak bagi
dunia pendidikan. Masalah ini dianggap sebagai tanda ada yang tidak benar dalam
pengurusan pendidikan ditangan kementerian yang terkait, seperti Kementerian
Riset Teknologi dn Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Kasus ini merupakan tanggung jawab pemerintahan melalui
lembaga-lembaga terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan mutu pendidikan
dengan baik dan perusahaan yang menerima para pelamar pekerjaan harus lebih
cermat dalam mencari tenaga kerja. Ijazah palsu yang beredar luas itu karena
kurangnya pengawasan pemerintah.
Berikut contoh kasus tentang pemalsuan
ijazah yang kami ringkas dari suatu wacana di internet :
Sejumlah
Rektor menyesalkan perguruan tinggi yang melakukan praktik jual beli atau
pemalsuan ijazah, karena akan menodai dunia pendidikan. Bukan berita baru, tapi
menyita perhatian luar biasa. Betapa rusaknya sistem nilai yang dianut
masyarakat kita saat ini. Bagaimana komentar mereka?
Terbongkarnya sindikat pemalsuan ijazah yang terjadi di Universitas Negeri Makassar beberapa waktu yang lalu dimana diduga didalangi Profesor Hamzah menuai kecaman sejumlah pemimpin perguruan tinggi. Hamzah diduga beroperasi selama tujuh tahun dengan memalsukan ijazah 15 universitas. Bukan berita baru, karena setelah UMM, masih di Makassar, kasus yang sama juga terjadi di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Sejumlah Rektor dalam wawancara melalui sms (pesan pendek-red) menyesalkan tindakan tersebut.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Arismunandar mengatakan, keterlibatan guru besar dalam pemalsuan ijazah sangat memalukan dunia akademik. Seharusnya, dia melanjutkan, seorang guru besar sepatutnya menjaga norma dan citra dunia akademik.
Seorang Guru Besar, kata Arismunandar, sepatutnya menjaga norma dan citra dunia pendidikan. Sementara Rektor Universitas Hasanuddin Idrus Paturusi juga mengecam pemalsuan ijazah itu. Menurut dia, guru besar tersebut harus dihukum berat lantaran telah melakukam perbuatan kriminal. Selama ini kata dia UNHAS berusaha terus meningkatkan pencitraan
Terbongkarnya sindikat pemalsuan ijazah yang terjadi di Universitas Negeri Makassar beberapa waktu yang lalu dimana diduga didalangi Profesor Hamzah menuai kecaman sejumlah pemimpin perguruan tinggi. Hamzah diduga beroperasi selama tujuh tahun dengan memalsukan ijazah 15 universitas. Bukan berita baru, karena setelah UMM, masih di Makassar, kasus yang sama juga terjadi di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Sejumlah Rektor dalam wawancara melalui sms (pesan pendek-red) menyesalkan tindakan tersebut.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Arismunandar mengatakan, keterlibatan guru besar dalam pemalsuan ijazah sangat memalukan dunia akademik. Seharusnya, dia melanjutkan, seorang guru besar sepatutnya menjaga norma dan citra dunia akademik.
Seorang Guru Besar, kata Arismunandar, sepatutnya menjaga norma dan citra dunia pendidikan. Sementara Rektor Universitas Hasanuddin Idrus Paturusi juga mengecam pemalsuan ijazah itu. Menurut dia, guru besar tersebut harus dihukum berat lantaran telah melakukam perbuatan kriminal. Selama ini kata dia UNHAS berusaha terus meningkatkan pencitraan
kampus,
tapi ada saja oknum yang melakukan praktek tidak terpuji itu.
Sementara Rektor Universitas Negeri Medan Prof Ibnu Hajar seperti dikutip dari Antara News.com mengatakan, praktik jual beli ijazah yang dilakukan oleh perguruan tinggi hanya akan merusak citra dunia pendidikan dan perguruan tinggi itu sendiri.
"Perguruan tinggi yang melakukan praktik jual beli ijazah akan menodai dunia pendidikan kita. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas atas perguruan tinggi yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu," katanya di Medan, Jumat lalu.
Ia mengatakan, sebenarnya perguruan
tinggi yang melakukan perbuatan jual beli ijazah tersebut juga telah melakukan
pembodohan kepada si pembeli ijazah. Karena cepat atau lambat perbuatan
tersebut akan diketahui oleh masyarakat.
Rektor Universitas Darma Persada
Jakarta, Dr Oloan P. Siahaan, mengatakan maraknya kejahatan jual beli pemalsuan
ijasah di perguruan tinggi menunjukkan betapa rusaknya sistim nilai yang dianut
masyarakat kita saat ini. Perguruan Tinggi sebagai bagian dari dunia akademik
yang seyogianya berfungsi juga sebagai penjaga kebenaran, kejujuran dan kepatutan
telah mampu dimasuki tindak kriminal tersebut.
Rektor Universitas Persada Indonesia
YAI, Prof Dr Ir Yudi Julius, MBA mengatakan, era sekarang, kualifikasi akademik
seorang sangat penting untuk berbagai kebutuhan seperti perolehan kerja,
kenaikan pangkat, pengakuan strata sosial di tengah masyarakat.
Kebutuhan itu kemudian kata Yudi Julius
diduga dijadikan 'peluang bisnis' bagi perguruan tinggi yang tidak bertanggung
jawab yang menawarkan kepada masyarakat 'jalan pintas' untuk memperoleh ijazah
dengan mudah, cepat dan berbiaya murah tanpa melakukan proses belajar
sebagaimana mestinya.
“Karena ada 'konsumen' dan produsen' maka diduga terjadi transaksi 'jual beli ijazah' yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan,”tegasnya.
Sedangkan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Ir Maruli Gultom, mengatakan praktik jual beli dan pemalsuan ijazah terkait erat dengan mahalnya biaya pendidikan. Kualitas pendidikan tingkat menengah dan bawah juga telah mengakibatkan kesukaran bagi mahasiswa untuk menempuh perkuliahan dengan baik dan harus mengalami kegagalan (drop out). Akhirnya mahasiswa menempuh jalan pintas dan membeli ijazah ataupun memalsukan ijazah. Di sisi pengguna (employer), terlalu mengandalkan ijazah perguruan tinggi ternama telah turut mendorong pemalsuan ijazah.
“Karena ada 'konsumen' dan produsen' maka diduga terjadi transaksi 'jual beli ijazah' yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan,”tegasnya.
Sedangkan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Ir Maruli Gultom, mengatakan praktik jual beli dan pemalsuan ijazah terkait erat dengan mahalnya biaya pendidikan. Kualitas pendidikan tingkat menengah dan bawah juga telah mengakibatkan kesukaran bagi mahasiswa untuk menempuh perkuliahan dengan baik dan harus mengalami kegagalan (drop out). Akhirnya mahasiswa menempuh jalan pintas dan membeli ijazah ataupun memalsukan ijazah. Di sisi pengguna (employer), terlalu mengandalkan ijazah perguruan tinggi ternama telah turut mendorong pemalsuan ijazah.
Ditenggarai Maruli, ada perguruan tinggi
terutama yang bertujuan komersil, sangat memberi kemudahan untuk lulus terutama
bagi mereka yang sudah bekerja, Perguruan tinggi seperti ini sangat menarik
untuk dimasuki. “Yang mereka butuhkan memang hanya sekedar ijazah, bukan ilmu
pengetahuan. Dengan selembar ijazah mereka dengan mudah mendapat promosi (naik
pangkat) di instansinya meski pengetahuannya tidak bertambah. Faktor ini yang
mendasarkan kenaikan pangkat pada ijazah, menambah maraknya jual beli dan
pemalsuan ijazah,”ujarnya menjelaskan.
Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti (STPT),
Djoko Sudibyo, Ph.D dari Singapura melalui pesan pendek mengatakan fenomena ini
terjadi karena mereka ingin hidup lebih baik dengan menghalalkan segala cara.
Ini, kata dia, terbentuk dari ketidakjujuran dari lingkungan keluarga dan
masyarakat. Karenanya, kata Djoko, perlunya perguruan tinggi menguatkan character
building.
Rektor Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Bedjo Sujanto melihat praktik ini terjadi karena banyak oknum pegiat lembaga swadaya masyarakat maupun dosen yang masih mau mencoba menjadi calo ijazah palsu. Bahkan, kata dia, ada ijazah dari perguruan tinggi negeri pun ditiru, khususnya dibeli oleh orang-orang yang gila dengan gelar.
Karenanya, himbau Prof Bedjo, jika diketahui ijazah palsu dari dan atau mengatasnamakan perguruan tinggi tertentu, segera laporkan ke polisi. Sementara kalau ada dosen yang menjadi calo, laporkan ke perguruan tinggi yang bersangkutan dan juga laporkan ke polisi.
Untuk mengantisipasi kejahatan tersebut pinta Oloan Siahaan perlunya peningkatan “governance” pengelolaan perguruan tinggi. Dengan demikian kata dia, administrasi akademiknya juga akan bisa lebih akuntabel sambil berharap sistem nilai yang dianut masyarakat kita bisa terbangun kembali.
Oloan melihat, faktor pendorong penyebabnya banyak, antara lain sistem rekrutmen dan promosi yang tidak baik kebanyakan instansi/perusahaan/institusi baik pemerintah maupun non pemerintah. Dengan demikian ijasah bisa merupakan tiket masuk dalam membangun
Rektor Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Bedjo Sujanto melihat praktik ini terjadi karena banyak oknum pegiat lembaga swadaya masyarakat maupun dosen yang masih mau mencoba menjadi calo ijazah palsu. Bahkan, kata dia, ada ijazah dari perguruan tinggi negeri pun ditiru, khususnya dibeli oleh orang-orang yang gila dengan gelar.
Karenanya, himbau Prof Bedjo, jika diketahui ijazah palsu dari dan atau mengatasnamakan perguruan tinggi tertentu, segera laporkan ke polisi. Sementara kalau ada dosen yang menjadi calo, laporkan ke perguruan tinggi yang bersangkutan dan juga laporkan ke polisi.
Untuk mengantisipasi kejahatan tersebut pinta Oloan Siahaan perlunya peningkatan “governance” pengelolaan perguruan tinggi. Dengan demikian kata dia, administrasi akademiknya juga akan bisa lebih akuntabel sambil berharap sistem nilai yang dianut masyarakat kita bisa terbangun kembali.
Oloan melihat, faktor pendorong penyebabnya banyak, antara lain sistem rekrutmen dan promosi yang tidak baik kebanyakan instansi/perusahaan/institusi baik pemerintah maupun non pemerintah. Dengan demikian ijasah bisa merupakan tiket masuk dalam membangun
karier yang “baik”, masyarakat terlalu
mendewa-dewakan gelar kesarjanaan,
pola pikir, “jalan pintas” , sistem
administrasi di perguruan tinggi yang terlalu birokratis sehingga susah untuk
verifikasi satu ijasah apakah asli atau palsu dan lain-lain.
Sedangkan Yudi Julius mengatakan diperlukan peran pemerintah untuk melakukan evaluasi regular terhadap eksistensi perguruan tinggi yang bereputasi tinggi dan terbebas dari praktik-praktik tidak terpuji. Salah satu ukurannya adalah status akreditasi perguruan tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi/SPMI PT). Selain itu diperlukan peran pengguna lulusan untuk dapat melakukan verifikasi ijazah. Misalnya untuk PTS, verifikasi kepada Kopertis wilayahnya.
Ditegaskan Yudi Julius, praktik jual beli ijazah harus dengan tegas dihentikan dengan cara Pemerintah harus dapat mengidentifikasi perguruan tinggi yang menjalankan praktek tersebut dan segera mencabut izin penyelenggaraan prodi atau perguruan tinggi tersebut.
“Untuk sampai dengan tahap pemerintah "mencabut" izin penyelenggaraan prodi tentu diperlukan peran dan dukungan masyarakat umum, pengguna lulusan serta berbagai Instansi yang memberlakukan penyesuaian ijazah untuk peningkatan kepangkatan,”lanjut Yudi Julius.
Jadi, menurut Yudi Julius, tata kelola perguruan tinggi harus dijalankan dengan baik sehingga kredibilitas baik perguruan tinggi dapat terus dipertahankan.
Sedangkan Yudi Julius mengatakan diperlukan peran pemerintah untuk melakukan evaluasi regular terhadap eksistensi perguruan tinggi yang bereputasi tinggi dan terbebas dari praktik-praktik tidak terpuji. Salah satu ukurannya adalah status akreditasi perguruan tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi/SPMI PT). Selain itu diperlukan peran pengguna lulusan untuk dapat melakukan verifikasi ijazah. Misalnya untuk PTS, verifikasi kepada Kopertis wilayahnya.
Ditegaskan Yudi Julius, praktik jual beli ijazah harus dengan tegas dihentikan dengan cara Pemerintah harus dapat mengidentifikasi perguruan tinggi yang menjalankan praktek tersebut dan segera mencabut izin penyelenggaraan prodi atau perguruan tinggi tersebut.
“Untuk sampai dengan tahap pemerintah "mencabut" izin penyelenggaraan prodi tentu diperlukan peran dan dukungan masyarakat umum, pengguna lulusan serta berbagai Instansi yang memberlakukan penyesuaian ijazah untuk peningkatan kepangkatan,”lanjut Yudi Julius.
Jadi, menurut Yudi Julius, tata kelola perguruan tinggi harus dijalankan dengan baik sehingga kredibilitas baik perguruan tinggi dapat terus dipertahankan.
b.
Dampak Negatif akibat
Pemalsuan Ijazah.
Oknum-oknum yang
melakukan praktik jual beli ijazah palsu haruslah mendapatkan sanksi dan
hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Perusahaan
dan lembaga pemerintahan juga harus lebih selektif dalam menerima tenaga kerja.
Mereka yang telah bekerja keras mengikuti proses pendidikan baik itu proses
perkuliahan yang seharusnya dilakukan akan merasa tidak adil apabila ada orang
yang tanpa berusaha mendapatakan gelar di ijazahnya. Kasus ijazah palsu ini
harus ditanggapi dengan serius, karena jika masalah ini dibiarkan berlama-lama
maka akan merusak citra pendidikan Indonesia di dunia Internasional maupun
dimasa yang akan datang.Sebab itu diperlukan pengawasan pemerintah secara
menyeluruh terhadap pendidikan di Indonesia dan menangkap oknum-oknum yang
melakukan praktik jual beli ijazah palsu.
c.
Penyelesaian Bagi
Pengguna dan Pemalsuan Dokumen Palsu
Ancaman Hukuman Buat
Pengguna dan Pembuat Ijazah Palsu.
Terkait dengan kasus
diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwasannya pengguna dan pemalsu dokumen
berupa ijazah maupun surat yang mempunyai hak kewajiban akan dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2].
Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 263
Barang siapa membuat
surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu
perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh
dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan
menggunakan atau menyuruh orang
lain menggunakan
surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, maka kalau mempergunakannya
dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan
hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Dengan hukuman serupa
itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu
atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,
kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan
bahwa yang diartikan dengan surat dalam ketentuan tersebut adalah segala surat
baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan
lain-lainnya. Selain itu, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
Dapat menerbitkan suatu
hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil,
dll);
Dapat menerbitkan suatu
perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli,
perjanjian sewa, dsb);
Dapat menerbitkan suatu
pembebasan utang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
Suatu surat yang boleh dipergunakan
sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat
tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat
angkutan, obligasi dan masih banyak lagi).
Lebih jauh, R. Soesilo
menjelaskan bahwa penggunaan surat palsu itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Kerugian tersebut tidak hanya meliputi
kerugian materiil, akan
tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dsb.
Masih menurut R. Soesilo, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja
“memalsukan” surat (ayat 1), tetapi juga “sengaja mempergunakan” surat palsu
(ayat 2). “Sengaja” maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus
mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia
tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Tentunya terkait dengan tahu
atau tidak tahunya pemohon itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik
maupun dalam persidangan.
Khusus untuk ijazah, di
luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang
mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi,
gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Jadi, untuk pemalsuan
KTP, pemohon dapat dikenakan pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat
palsu (dalam KUHP) dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun.
Untuk penggunaan ijazah palsu, pemohon dapat
dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Dasar hokum atau
landasan:
d.
Beberapa Solusi dan
Antisipasi Pemalsuan Ijazah
1.
Solusi dan Pencegahan Ijazah Palsu dari Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Serpong – Pada Tahun 2015/2016, berita
tentang ijazah palsu mendominasi pemberitaan di masyarakat dan media sosial.
Selama sepuluh bulan terakhir, Kemristekdikti banyak surat permohonan
verifikasi keabsahan ijazah baik dari perorangan, LSM, dan instansi Pemerintah.
Untuk mencegah dan meminimalisir
terjadinya pemalsuan ijazah, dan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
agar mudah mengecek keabsahan ijasah dengan cepat, tepat, dan akurat.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti)
meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah
Nasional (PIN) pada peringatan Hari Pendidikan Nasional di Puspiptek
Serpong (02/05).
SIVIL merupakan sistem
verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi
konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan
pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Manfaat lain dari
layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat
digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan
nomor yang terdapat pada ijazah.
Sedangkan PIN merupakan nomor unik yang
terdiri dari 14 digit angka berupa kode prodi, tahun kelulusan, dan nomor urut
mahasiswa. PIN diperoleh seorang mahasiswa dan berlaku selama masa belajar di
perguruan tinggi pada prodi tertentu. PIN disediakan untuk memudahkan
pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Sistem
penomoran ini dibangkitkan secara otomatis dan dapat diakses oleh semua
perguruan tinggi, serta dilengkapi dengan sistem pengaman berupa
check-digit. Diharapkan PIN dapat menjadi salah satu solusi untuk
pencegahan pemalsuan ijazah sekaligus menjamin keabsahan ijazah Indonesia.
Dalam sambutannya Menteri Nasir
mengungkapkan bahwa penerapan program ini akan terus disosialisasikan dan
efektif diterapkan pada September 2016. “Ijazah palsu ini merugikan kita
semua, termasuk perguruan tinggi yang namanya dicatut dalam ijazah fiktif,”
tekan Menteri Nasir pada sambutannya di peluncuran SIVIL PIN.
Bersama kita cegah dan minimalisir
berbagai kecurangan dalam pendidikan tinggi demi meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia.
2.
Solusi Cara Mengetahui Ijazah Asli dan Palsu melalui
web “Pangkalan Data Pendidikan”.
Akhir-akhir ini marak
dengan pemberitaan praktek jual beli ijazah palsu. Praktek kriminal ini
melibatkan sejumlah oknum baik dari kalangan akademisi hingga politisi.
Tentu hal ini sangat disayangkan
ditengah upaya pemerintah meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan
pendidikan bermutu, bukan dengan pendidikan instan apalagi membeli gelar dan
ijazah palsu. Untuk meminimalisir praktek ijazah palsu, salah satu hal yang
dilakukan pemerintah adalah aktif mendata setiap lulusan perguruan tinggi.
Setiap biodata pemilik ijazah asli akan
dicatat olehPangkalan Data Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Tinggi.
Anda bisa mengakses dengan mudah halaman websitePangkalan Data Pendidikan
Tinggi untuk mencari dan mengetahui pemiliki ijazah baik ijazah S1, S2,
maupun S3 yang diperoleh melalui jalur resmi pendidikan.
Berikut tutorial cara mengetahui ijazah
asli atau palsu DIKTI :
Berikut tampilan halamannya :

Halaman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(Photo: forlap.dikti.go.id/mahasiswa)
Masukkan Nama Perguruan Tinggi
Masukkan Nama Mahasiswa atau NIM (Nomor
Induk Mahasiswa)
Masukkan kode verifikasi
Setelah itu Klik Cari Mahasiswa
Jika berhasil memasukkan data yang
benar, maka akan tampil nama dan universitas pemilik ijazah. Ini berarti data
telah masuk ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Halaman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(Photo: forlap.dikti.go.id/mahasiswa)
Pada contoh diatas terdapat dua
nama karena NIM keduanya sama. Untuk detail informasi, silakan klik salah satu
nama.

Pusat Data Pendidikan Tinggi (Photo:
forlap.dikti.go.id/mahasiswa)
Jika pada status mahasiswa tertera
keterangan Lulus, berarti ijazah dan biodata Anda telah masuk ke dalam
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga ijazah Anda legal dan resmi.
Bila Anda kesulitan menemukan nama atau
biodata Anda, kemungkinan besar Anda masih salah dalam melakukan input data.
Bisa diulangi lagi hingga berhasil.
e.
Tanggapan masyarakat
menyikapi pemalsuan ijazah
Riaupos
: Penegakan hukum terhadap kasus ijazah palsu ini setidaknya memberikan
kesadaran pada masyarakat bahwa ijazah palsu adalah perilaku keji yang dihukum
berat. Dan yang lebih utama adalah penyandang ijazah palsu dihukum masyarakat
seperti dikucilkan dan dibenci karena memiliki aib yang memalukan.
Kita tentu berharap ada hikmah lain dari pencuatnya kaus ijazah palsu ini, yaitu memberikan momentum untuk bangsa ini yang segera membenahi dunia pendidikan yang memang sudah banyak masalah. Semoga.
Kita tentu berharap ada hikmah lain dari pencuatnya kaus ijazah palsu ini, yaitu memberikan momentum untuk bangsa ini yang segera membenahi dunia pendidikan yang memang sudah banyak masalah. Semoga.
Sujiman
: Pemalsuan ijazah adalah
perbuatan curang sekaligus membuat
kerugian yang sangat besar.
Bayu : Itu
sangat merusak masa depan bangsa, solusi tidak ada
Novi : Saya tidak sependapat dengan kasus ini
karena sangat menguntungkan bagi orang yang
ingin berkerja akan tetapi mereka
berproses dalam kegelapan.
Sukinem : Sangat
merugikan karna mempermudah pelaku untuk bisa mendapat pekerjaan yang layak
sedangkan yang melewati jalur pendidikan tidak mudah.
BAB III
Penutup
III.
1. Kesimpulan
Pelecehan
seksual sering terjadi pada perempuan oleh pihak laki- laki yang disebabkan kurangnya
pemahaman tentang suatu tindak kejahatan yang berujung pada proses hukum.
Pemalsuan
dokumen yang tertera dikasus diatas yaitu tentang ijazah palsu yang kerap
sebagai jalan pintas bagi seorang pelaku untuk bisa mendapatkan suatu pekerjaan
atau tes lainnya, yang perlu kita ketahui pemalsuan dokumen ini sangat
berdampak buruk dan merugikan bagi
masyarakat luas khususnya didunia pendidikan disisi lain akan muncul bibit
bibit tindak kriminal atau perbuatan melawan hukum. Hal hal yang memicu
perbuatan hukum diantara lain ialah masalah ekonomi yang bisa memicu pemalsuan
ijazah otomatis berdampak pada generasi bangsa Indonesia, solusi untuk kasus
ini ialah perlunya pengawasan lebih jeli lagi oleh para pemerintah dalam
memeriksa tentang keabsahan dokumen sesorang agar tidak menimbulkan perbuatan
melawan hukum.
III.
2. Saran
·
Bayu Tri Prayogo: Menurut
saya dana BOS tidak boleh disalah gunakan karena bisa merugikan generasi
penerus bangsa, menurut saya tentang pemalsuan ijazah itu sangat tidak adil
karena ijazah itu sangat diperlukan untuk menunjang masa depan seseorang.
·
Muhammad Hasbas: Menurut
saya dana BOS merupakan titik yang paling terang bagi seorang pelajar untuk
bisa mencapai dunia pendidikan yang lebih baik, menurut saya untuk pemalsuan
ijazah ini yang terutama akan sangat berdampak buruk dan merugikan bagi
masyarakat luas khususnya dalam dunia pendidikan bahwasanya manusia perlu
menyadari dan memaknai arti sesungguhnya PANCASILA yang dimana itu sumber dari
segala sumber khususnya untuk memajukan kehidupan generasi bangsa selanjutnya.
·
Fitriana Nur Wulandari:
Menurut saya mengenai penyelewengan dana BOS ini merugikan Negara karena
semestinya dana yang diberikan dari pihak pemerintah harus dan wajib digunakan
bagaimana semestinya karena untuk kemajuan pihak sekolah maupun pelajar yang
ada didalamnya, menurut saya mengenai pemalsuan ijazah sangat berdampak buruk
bagi generasi bangsa karena bagaimanapun kita usaha baru kita bisa mendapatkan
hasilnya.
·
Novia Agustiara : Menurut
saya Anggaran Dana Bos itu sangat penting bagi para pelajar karena bisa menjadi
bahan acuan bagi mereka agar bisa lebih semangat untuk melanjutkan pendidikan.
Untuk Pemalsuan Ijazah
saya berharap pemerintah lebih efektif, masyarakat dan pendidikan khususnya di
Indonesia agar tidak merusak moral Bangsa.
·
Ice Resti Deviyani
:Menurut saya tentang Anggaran Dana Bos itu sangat penting bagi sekolah untuk
memajukan sekolah-sekolah dan pelajar, sedangkan Pemalsuan Ijazah sebaiknya
kita tidak boleh mempalsukan ijazah karena kita dapat merugikan orang lain.
·
Umar Daud Muhammad :
Menurut saya tentang
pemalsuan Ijazah sangat berpengaruh sekali pada orang-orang yang menggunakan
ijazah palsu itu karena dari ijazah palsu itu melahirkan SDM yang sangat tidak
profesional.
