Jumat, 11 November 2016

STUDI KASUS POLITIK HUKUM PENDIDIKAN

POLITIK HUKUM
STUDI KASUS POLITIK PENDIDIKAN
 


Di Susun Oleh:
KELOMPOK 1:
BAYU TRI PRAYOGO
FITRIANA NUR WULANDARI
ICE RESTI DEVIYANI
MUHAMMAD HASBAS
NOVIA AGUSTIARA
UMAR DAUD MUHAMMAD
Universitas Kutai Kartanegara
Tahun Ajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR

Dengan berserah diri kepadan-Nya, dengan segala ketulusan kami memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini semoga bisa bermanfaat dan menjadi bahan acuan bagi kami dan yang membacanya. Khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum.

Makalah ini di samping memuat materi Politik Pendidikan di dalam hukum, yang sering dijumpai dalam penerapan hukum sehari-hari dalam segala bidang tentang politik hukum. Karena itu,  kami juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Yudha Sri Wulandari selaku Dosen mata kuliah Politik Hukum.

Dengan demikian, Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang luas kepada mahasiswa fakultas hukum. Kami mohon maaf apabila makalah yang kami buat dan materi yang akan kami sampaikan mempunyai kekurangan.










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ......................................................................................  ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................   iii
BAB I Pendahuluan
I.1   Latar Belakang....................................................................................    1
I.2   Rumusan Masalah...............................................................................   1
BAB II Pembahasan
II.1  Pengertian Politik Pendidikan ............................................................    2
II.2   Pelecehan Seksual ..............................................................................   5
II.3  Pemalsuan Dokumen ..........................................................................   22
BAB III Penutup
III.1 Kesimpulan ........................................................................................    41
III.2 Saran ...................................................................................................  43



BAB I
Pendahuluan

I.        1.  Latar Belakang
Pendidikan pada hakikatnya adalah kegiatan sadar dan disengaja secara penuh tanggung jawab yang dilakukan orang dewasa kepada anak sehingga timbul interaksi dari keduanya. Politik Pendidikan terkonsentrasi pada peranan Negara dalam bidang pendidikan, sehingga dapat menjelaskan asumsi dan maksud dari berbagai strategi perubahan pendidikan dalam suatu masyrakat secara lebih baik. Kajian Politik Pendidikan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kegiatan antara berbagai kebutuhan Politik Negara dengan isu-isu praktis sehari-hari disekolah, tentang kesadaran kelas, tentang berbagai bentuk dominasi dan subordinasi yang sedang dibangun melalui jalur pendidikan.

I.         2.  Rumusan Masalah

Dari uraian di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah apa penyebab terjadinya kasus Politik Pendidikan di Indonesia ? dan bagai mana cara penyelesaiannya ?






BAB II
Pembahasan

II.         1.  Pengertian Politik Pendidikan

Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1]Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
·          politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
·          politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
·          politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
·          politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politiklegitimasisistem politikperilaku politik,partisipasi politikproses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.


Pendidikanadalahpembelajaranpengetahuan, keterampilan, dankebiasaansekelompok orang yang diturunkandarisatugenerasikegenerasiberikutnyamelaluipengajaran, pelatihan, ataupenelitian.Pendidikanseringterjadi di bawahbimbingan orang lain, tetapijugamemungkinkansecara otodidak. Setiappengalaman yang memilikiefekformatifpadacara orang berpikir, merasa, atautindakandapatdianggappendidikan. Pendidikanumumnyadibagimenjaditahapsepertiprasekolah, sekolahdasar, sekolahmenengahdankemudianperguruantinggi, universitasataumagang.

Sebuahhakataspendidikantelahdiakuiolehbeberapapemerintah.Padatingkat global, Pasal 13 PBB 1966 KovenanInternasionaltentangHakEkonomi, SosialdanBudayamengakuihaksetiap orang atas pendidikan. Meskipunpendidikanadalahwajib di sebagianbesartempatsampaiusiatertentu, bentukpendidikandenganhadir di sekolahseringtidakdilakukan, dansebagiankecil orang tuamemilihuntukpendidikan home-schooling,
e-learning atau yang serupauntukanak-anakmereka.
secara etimologi “politic” berasal dari kata prancis “politique”, dan diambil dari kata latin “politicus”. Secara sederhana politik kekuasaan adalah menentukan siapa memperoleh apa, dimana, dan kapan. Politik sebagai jenis khusus usaha seseorang dalam memperjuangkan kekuasaan politik (Catanese, 1984: 57). Politik pendidikan adalah sikap yang konsisten dalam hal mengarahkan kontrol sosial, baik mengenai tujuan maupun metodenya terhadap sistem pendidikan. Masyarakat selalu berubah. Karena itu, sistem sosial pun selalu mengalami perubahan. Oleh karena sistem pendidikan itu merupakan suatu unsur dalam sistem sosial, maka sistem pendidikan pun selalu mengalami perubahan. Di sanalah tampak tugas

politik pendidikan.Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Semua aktivitas institusi pendidikan bermuara pada pencapaian tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri sebagai warga negara demokratis dan bertanggung jawab (UU Nomor 20 Tahun 2003). Pendidikan adalah hak asasi manusia, kunci pembangunan berkelanjutan, dan perdamaian dan stabilitas dalam negeri. Pendidikan juga harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Politik dan pendidikan berada dalam satu sistem yang saling berhubungan dekat. Dari kiprahnya, para pendidik selalu memelihara politik karena proses pendidikan yang memberikan sumber nilai dan memberikan kontribusi terhadap politik. Pendidik memberi kontribusi signifikan terhadap politik, terutama stabilasi dan transformasi sistem politik (Thomson, 1976:1). Peran politisi dalam perencanaan dan pengembangan tampak berkembang karena para bidang legislatif bertanggung jawab mengembangkan sikap politis, biasanya melalui undang-undang, hukum, pembuatan anggaran, aturan, dan peraturan (Catanese, 1984:58). Hubungan politik dan pendidikan merupakan suatu hal yang sulit dipahami. Dalam satu sisi hal itu disebabkan sifat dasar politik itu sendiri. Pemahaman politik juga bahkan lebih sulit bagi warga negara sebab konsep politik memunculkan beragam citra. Pandangan politik mengacu terhadap hubungan politik dengan kebijakan pemerintah sebagai hasil dari sistem. Berbagai peraturan, keputusan, aturan-aturan / tata tertib, tindakan administratif adalah bukti dari politik. Pandangan lain mengenai politik bahwa politik sebagai proses, cara sistem politik itu bekerja. Pendekatan ini lebih kompleks konsepnya dan memerlukan suatu pemahamn bagaimana proses pemerintahan bekerja dan bagaimana perilaku manusia mempengaruhi semua proses tersebut.


II.         2.  Pelecehan Seksual
a.     Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual terdiri dari dua kata yaitu pelecehan dan seksual. Pelecehan itu sendiri adalah suatu perilaku yang tidak baik kepada orang lain yang bertujuan mengancam, menakut-nakuti, merendahkan,ataupun membuat pihak lain tidak nyaman. Sedangkan seksual adalah sesuatu yang berkaitan dengan jenis kelamin atau hal-hal yang berhubungan dengan jenis kelamin pria dan wanita.
Berdasarkan dari pengertian pelecehan dan seksual diatas, dapat dikatakan bahwa pelecehan seksual adalah suatu perilaku tidak baik yang merendahkan harga diri orang lain yang dilakukan suatu pihak kepada pihak lain, yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak tersebut. Pelecehan seksual dapet terjadi dengan adanya hubungan seksual ataupun tanpa adanya hubungan seksual. Maksud dari adanya hubungan seksual yaitu berupa tindakan seseorang terhadap orang lain berupa tindak pelecehan yang terjadi kontak fisik baik yang dilakukan seseorang atau kelompok. Sedangkan adanya hubungan seksual adalah pelecehan seksual yang terjadi tanpa adanya tindakan secara fisik terhadap pihak yang dilecehkan. Jadi pelecehan seksual tidak hanya terjadi jika menyangkut hal-hal secara fisik seperti mencolek, ataupun memegang bagian tubuh tertentu, akan tetapi secara non fisik seperti  siulan nakal, kata-kata yang mengandung pelecehan, berkomentar negatif yang berbau seks, bisikan seksual ataupun gurauan porno dan masih banyak lagi juga termasuk kedalam tindakan pelecehan seksual.



Dalam kehidupan masyarakat Indonesia pelecehan seksual adalah masalah sosial yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Karena sebagian besar kaum wanita sering mengalaminya, walaupun mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa itu adalah salah satu bentuk dari pelecehan seksual salah satu contohnya adalah  dirayu oleh laki-laki dengan rayuan nakal saat melintasi suatu jalan.
 Pasti banyak kaum wanita yang pernah mengalami hal tersebut, tetapi mereka menganggap hal itu sebagai hal yang sudah wajar, itu karena tindak pelecehan tersebut masih dalam kategori ringan. Tetapi ada juga tindak pelecehan seksual yang sudah cukup serius dan sudah menjadi masalah sosial yang cukup meresahkan masyarakat terutama kaum wanita yaitu tindak pemerkosaan. Pemerkosaan merupakan tindakan pelecehan seksual yang sangat serius dan sangat berpengaruh besar terhadap kehormatan dan harga diri wanita yang menjadi korbannya.
Masih banyak lagi bentuk-bentuk pelecehan seksual yang sering terjadi di lingkungan masyarakat yang perlu diberantas dan ditemukan solusi yang tepat untuk menghentikannya. Dibutuhkan juga kesadaran dari para wanita yang biasanya menjadi korban utama tindakan pelecehan seksual untuk lebih bijaksana dalam berbusana sehingga tidak mengundang terjadinya tindak pelecehan seksual terjadi.

b.    Faktor Pendorong Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual dapat terjadi dan dialami oleh seseorang karena suatu faktor yang melatarbelakanginya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pelecehan seksual antara lain:


a)     Kondisi kejiwaan
Kondisi kejiwaan seseorang yang tidak sehat atau tidak normal bisa menjadi pemicu tindak pelecehan seksual seperti gangguan kejiwaan, keinginan seks abnormal, pedofilia dan lain sebagainya.
b)    Faktor biologis manusia
Secara biologis seseorang memang mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi seperti oksigen, air, tidur, pakaian, pangan dan termasuk kebutuhan seks/bereproduksi. Kebutuhan biologis akan seks ini muncul secara sendirinya dalam diri seseorang karena akibat dari hormon seks yang terdapat dalam manusia terutama setelah mengalami masa pubertas. Kebutuhan akan seks yang tidak tersalurkan inilah menjadi salah satu pemicu tindak pelecehan seksual.
c)      Kurangnya perhatian dari orang tua
Seseorang yang tidak mendapat perhatian dari orang tuanya cenderung akan melakukan hal-hal untuk mencari perhatian dari orang lain, tetapi terkadang cara yang mereka tempuh adalah cara-cara yang negatif seperti melakukan tawuran pelajar, narkoba dan juga termasuk melakukan pelecehan seksual. Hal-hal tersebut dapat dilakukannya karena tidak adanya seseorang yang mendidik dan selalu mengingatkannya akan bahaya jika melakukan tindakan pelecehan seksual kepada orang lain.
d)    Kurangnya pengetahuan dan pendidikan tentang seks
 Pendidikan dan pengetahuan tentang seks merupakan hal penting bagi seseorang, seseorang yang tidak mempunyai pengetahuan tentang seks dan bahaya tindakan pelecehan seksual menjadi tidak berpikir terlebih dahulu dalam melakukan hal-hal yang berhubungan dengan seks termasuk saat akan melakukan tindak pelecehan seksual.

e)     Cara berbusana yang kurang sopan
 Pelecehan seksual terutama yang terjadi  pada wanita tidak hanya karena kesalahan dari pelakunya, tetapi cara berpakaian yang tidak sopan dan cenderung terbuka seorang wanita juga bisa memicu tindak pelecehan seksual terjadi kepadanya.
f)       Kurangnya iman dan taqwa
 Seseorang yang tidak mempercayai adanya Tuhan dan tidak takut  dosa, akan melakukan apapun yang dia inginkan walaupun itu hal-hal negatif, seperti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap orang lain karena dia tidak takut akan mendapatkan balasan dari Tuhan.
g)      Pergaulan
Seseorang yang bergaul di lingkungan yang kurang baik akan lebih mudah menjadi korban maupun pelaku tindak pelecehan seksual. Karena seseorang yang berteman dengan orang yang bermoral buruk akan mudah terpengaruh menjadi orang yang bermoral buruk pula dan akan lebi mudah mendapatkan perlakuan yang buruk, termasuk menajadi korban pelecehan seksual.
h)     Pengalaman mengalami pelecehan seksual dimasa lalu.
Seseorang yang pernah mengalami tindakan pelecehan seksual pada masa lalu biasanya akan merasa dendam dan ingin membalsakan dendamnya dengan cara melakukan tindakan pelecehan seksual kepada orang lain agar orang tersebut juga bisa merasakan penderitaan yang sama dengannya.

c.      Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual
Bentuk-bentuk pelecehan seksual sangat beraneka ragam, tidak hanya berupa sentuhan fisik, tetapi juga berupa tindakan non fisik. Adapun bentuk-bentuk pelecehan seksual antara lain sebagai berikut:
1.     Bersiul nakal untuk menarik perhatian lawan jenis.
2.     Menunjukkan gambar-gambar ataupun video yang bersifat porno baik berupa majalah porno, gambar porno, video porno dan lain sebagainya kepada orang yang tidak menyukainya.
3.     Memandang bagian-bagian tubuh tertentu lawan jenis yang tidak seharusnya yang membuat orang tersebut merasa tidak nyaman.
4.     Menceritakan cerita atau lelucon yang jorok kepada seseorang yang membuat orang tersebut merasa direndahkan.
5.     Mencium, menyentuh, menyubit, mencolek, menepuk seseorang yang tanpa dikehendaki orang tersebut.
6.     Menunjukkan bagian tubuh kepada orang lain yang menjadi merasa terhina karenanya.
7.     Memberikan komentar terhadap orang lain yang tidak pantas mengenai gaya, pakai maupun penampilannya dan masih banyak lagi.

d.    Dampak Dari Tindak Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual merupakan salah satu masalah sosial yang berdampak negatif bagi manusia terutama bagi korbannya. Pelecehan seksual ini menimbulkan beberapa dampak antara lain:
1.            Hilangnya semangat hidup
Seseorang yang sudah pernah mengalami pelcehan seksual apalgi yang tergolong serius seperti pemerkosaan, akan kehilangan semangat hidupnya dan menganggap bahwa dirinya sudah tidak berharga lagi. Hal ini juga bisanya diikuti dengan tindakan mencoba bunuh diri dan manyakiti dirinya sendiri karena menganggap dirinya telah kotor dan tidak pantas untuk hiddup lagi.
2.            Trauma
Koban tindak pelecehan seksual bisanya akan merasa trauma dengan hal-hal yang berhubungan dengan tindak pelecehan seksual yang dialaminya. Seperti tauma terhadap laki-laki, tempat saat terjadi pelecehan seksual maupun trauma terhadap orang asing dan cenderung akan takut dan berteriak jika melihat ataupun mengingat hal-hal yang berhubungan dengan tindak pelecehan seksual yang dialaminya.
3.            Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelecehan seksual yang terjadi pada seseorang akan mebuat orang tersebut merasa sangat terpuruk dan marah. Jika seseorang tidak mampu mengontrol dirinya dan manahan penderitaan yang dialaminya maka orang tersebut bisa mengalami gangguan kejiwaan.
4.            Tertular Penyakit Kelamin
Pelaku pelecehan seksual bisa saja menlarkan penyyakit kelamin yang dialaminya kepada korban pelecehan seksual saat melakukan tindak pelecehan seksual kepada korbannya.
5.            Kehilangan Rasa Percaya Diri
Biasa korban pelecehan seksual akan merasa sudah tidak punya kehormatan lagi dan akan cenderung mengucilkan diri dari lingkungan sekitar karena merasa malu.
6.             Mengalami Kekerasaan Fisik
Tindakan pelecehan seksual juga bisa terjadi dengan diawali oleh tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya. Karena umumnya korban akan memberontak saat akan mengalami pelecehan seksual, sehingga pelaku melakukan kekerasaan fisik untuk melumpuhkan korbannya.



e.      Permasalahan Pelecehan Seksual

Di Indonesia, masalah sosial pelecehan seksual sudah dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Pelecehan seksual sendiri yaitu tindakan sesorang yang melecehkan pihak lain yang berhubungan dengan seksualitas baik secara fisik maupun non fisik. Masalah pelecehan seksual ini kini telah menjadi masalah urgen bagi kehidupan masyarakat dan perlu ditemukan cara untuk memberantasnya.
Sekarang ini pelaku pelecehan seksual tidak hanya mengarahkan aksi mereka pada perempuan dewasa ataupun remaja, tetapi juga tertuju kepada anak-anak baik laki-laki maupun perempuan. Pelecehan seksual ini tidak hanya dilakukan oleh orang asing, tetapi bisa juga yang dilakukan  oleh teman korban, pacar, bahkan oleh anggota keluarga korban, seperti pelecehan seksual yang dilakukan ayah kepada anak perempuannya dan oleh seorang kakak kepada adik perempuannya.
Pelecehan seksual ini pun, tidak hanya terjadi di tempat-tempat sepi saja, tetapi juga banyak terjadi di tempat-tempat keramaian seperti di terminal bus, ssekolah  atau pun lingkungan kumuh,saat ini pelecehan seksual juga marak dilakukan di dalam sarana transportasi publik seperti busway, kereta api listrik, dan bahkan di angkutan umum yang notabennya sebagai sarana transportasi paling diandalkan oleh warga masyarakat. Tidak hanya tempat- tempaat yang disebutkan diatas, tetapi pelecehan seksual dapat dialami di tempat kerja yang biasanya dilakukan oleh atasan atau bos kepada pegawai perempuannya.
Akhir-akhir ini kita sering mendengar kasus pelecehan seksual di dalam angkot, dimana seorang perempuan sering menjadi korban pemerkosaan didalam angkutan umum.Pelakunya pun tidak jauh-jauh yaitu supir angkutan umum itu sendiri.Sungguh miris, angkutan umum yang dulunya sebagai sarana transportasi ramah dan digemari masyarakat, kini telah berubah menjadi sebuah alat transportasi yang berbahaya dan ditakuti oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang takut menggunakan jasa angkutan umum lagi karena takut akan menjadi korban.
Tidak hanya diangkutan umum, pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan sekolah.Lingkungan sekolah sebagai tempat nyaman bagi siswa untuk menuntut ilmu kini telah tercoreng namanya karena ulah segelintir orang yang melakukan tindakan asusila yaitu pelecehan seksual.Ada yang dilakukan oleh guru kepada muridnya, ada juga yang dilakukan oleh murid sekolah kepada temannya. Bahkan di Taman kanak-kanak yang terdiri dari anak kecil dengan usia dibawah 8 tahunpun  tidak luput dari tindakan pelehan seksual.
Disalah satu Taman Kanak-Kanak berstandar Internasional yang termana di daerah Jakarta menjadi saksi bisu terjadinya tindak pelcehan seksual yang dilakukan kepada seorang anak laki-laki murid dari Taman Kanak-kanak tersebut.Tentu itu membuat para ibu menjadi khawatir untuk menyekolahkan anak mereka karena perasaan khawatir mereka kepada anak-anakanya.
Sungguh tindakan pelecehan seksual ini sangat serius untuk segera ditemukan jalan penanganannya.Perlu kerjasama antara berbagai pihak untuk menumpas habis masalah pelecehan seksual ini.Karena tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum untuk menangkap para pelaku tindak pelecehan seksual ini, tetapi para perempuan hendaknya juga lebih bijaksana dalam berpakaian agar tidak menjadi pemicu tindak pelecehan seksual dan menjadi korban dari pelecehaan seksual tersebut.




f.      Salah Satu Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah

ANANG,44, guru olahraga di sebuah SMP di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jatim, dibekuk polisi karena mencabuli siswanya.
Penangkapan oknum guru ini setelah polisi mendapat laporan orang tua korban.Orang tua korban tersebut melaporkan bahwa anaknya mengalami pelecehan seksual oleh salah satu gurunya.
"Ada empat saksi.Saksi -saksi pun sudah kami lakukan pemeriksaan dan bukti - bukti pun juga sudah kami kantongi," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Wahyudin Latief, Rabu (7/9).
Berdasarkan keterangan tersangka Anang, kata Latief, pelaku sudah melakukan pencabulan kepada siswi tersebut tiga kali. Ironisnya, perlakuan bejat sang guru dilakukan di ruang kelas maupun di luar sekolah.
"Kejadiannya sudah cukup lama. Namun kemungkinan adanya korban lain masih kita selidiki. Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Sidoarjo," kata Latief.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Anang sebelumnya ditangkap saat melaksanakan Perkemahan Sabtu - Minggu (Persami)    bersama siswanya di salah satu pondok As-Salam Kecamatan Lawang Kabupaten Malang pada Jumat, 6 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia mengajar di SMP Negeri 1 Tanggulangin Sidoarjo sejak tahun 2006.Dia menjadi guru kesenian dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Oknum guru ini juga menjadi pembina OSIS.(OL-4)

g.     Penyelesaian Pelecehan Seksual

Hukum yang mengatur tentang tindak pelecehan seksual antara  lain sebagai berikut:
1.     Pelecehan seksual dapat dijerat hukuman dengan pasal pencabulan yaitu pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP.
2.     Undang-undang tentang PKDRT dan KUHP yang menyangkut perkosaanyaitu UU No. 23 Tahun 2004.
3.     Pasal 285 KUHP
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
4.     Pasal 5, 8, dan 9 dalam UU No. 13 Tahun 2006 yang merupakan hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.
5.     Tentang Perlindungan Anak UU No. 23 Tahun 2002 sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari KUHP.
6.     UU Perlindungan Anak Pasal 82:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).” 
Pelecehan seksual bisa dikatakan kekerasan.Kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dalam dunia pendidikan. Kekerasan jika ditinjau dari berbagai landasan pendidikan di Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.            Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
2.            Pasal 82 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Selanjutnya secara khusus, undang-undang ini bahkan mengamanatkan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk guru di sekolah.
3.            Pasal 54 “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.” (UU Perlindungan Anak)
Jika melihat undang-undang tersebut, sesungguhnya sudah sangat nyata bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan kriminal yang pelakunya akan diproses secara hukum. Tindakan kekerasan dengan bungkus pendidikan juga dapat mengakibatkan pelaku dikenai tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 UU.No. 23 tahun 2002.

Ratna Batara Munti dalam artikel berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” menyatakan antara lain di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalamPasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Menurut Ratna, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments".

Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar.Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.
Pembuktian dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), menggunakan lima macam alat bukti, yaitu:
1)     Keterangan saksi
2)     Keterangan ahli
3)     Surat
4)     Petunjuk
5)     Keterangan terdakwa.

Sehingga, dalam hal terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti tersebut di atas dapat digunakan sebagai alat bukti. Untuk kasus terkait percabulan atau perkosaan, biasanya menggunakan salah satu alat buktinya berupa Visum et repertum. Menurut “Kamus Hukum” oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP:

“Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.”

Penggunaan Visum et repertum sebagai alat bukti, diatur juga dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP:

“Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena perstiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”

Apabila visum memang tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, maka sebaiknya dicari alat bukti lain yang bisa membuktikan tindak pidana tersebut. Pada akhirnya, Hakim yang akan memutus apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan pembuktian di pengadilan.

h.    Solusi Untuk Kasus Pelecehan Seksual
Solusi untuk Mencegah Tindak Pelecehan Seksual :
1.     Berpakaian yang sopan dan tertutup agar tidak menjadi pemicu tindak pelecehan seksual.
2.     Membekali diri dengan keterampilan pembelaan diri, seperti berlatih bela diri karate, taekwondo dan lain sebagainya.
3.     Selalu waspada dalam setiap kesempatan seperti.
4.     Jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang baru dikenal.
5.     Jangan memakai angkutan umum yang sepi penumpang, usahakan pili yang banyak penumpang perempuannya.
6.     Jika akan menggunakan taksi, lebih baik pesan taksi langsung dari bironya karena lebih aman dari pada menaiki taksi dengan menghadang dipinggir jalan raya dan lain sebagainya.
7.     Jangan berjalan atau berpergian seorang diri apalagi jika menuju tempat-tempat sepi di malam hari.
8.     Segera menelpon polisi jika ada hal-hal yang mencurigakan.
9.     Tidak menerima ajakan tumpangan kendaraan dari orang lain yang tidak dikenal.
10.   Membawa alat perlindungan diri pribadi yang prakstis seperti semprotan mrica, gunting kuku atau alat-alat lain yang bisa membantu menghindari tindakan pelecehan seksual.
11.   Tidak bersikap sombong terhadap orang lain, karena terkadang tindakan pelecehan seksual terjadi akibat dendam seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang dianggap terlalu angkuh atau sombong.
12.   Memberikan hukuman yang berat bagi tindak pelecehan seksual.

i.       Pendapat Masyarakat Tentang Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Sekolah

Dra. Maryulis, M.Pd., Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara
Fenomena Pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat kita dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Salah satu cara mengatasinya, tingkatakn pemahaman terhadap norma dan nilai melalui pendidikan moral, etika dan agama

Risky Muhammad Ramadhan, Pelajar SMA
Hal tersebut tidak bagus dan sangat memalukan dunia pendidikan.Hukum harus lebih tegas kalau perlu pecat saja oknum guru yang menjadi pelaku. Jika ada teman kita yang menjadi korban, jangan dijauhi bertemanlah seperti biasa jika dijauhi akan memperburuk mentalnya.

Yanti Novianti, Karyawan  Swasta dan Ibu Rumah Tangga
Pelecehan seksual dapat merusak masa depan anak. Hal ini harus diantisipasi oleh orang tua dengan memberikan batasan bergaul dengan teman laki-laki.Seringkali anak perempuan tidak tahu bahwa bagian tubuhnya yang sangat privat tidak boleh disentuh oleh laki-laki.

 Xsa, Rianda, Pelajar SMP
Pelecehan seksual itu terjadi karena banyak anak perempuan yang memakai baju minim sehingga mengundang orang lain untuk menggodanya.

Firdaus, Karyawan Swasta
Pelecehan seksual semakin marak karena hanya sedikit orang tua yang memberikan pendidikan seks terhadap anak mereka.Penting untuk pemerintah mengadili pelakunya dengan hukuman berat agar tidak ada lagi yang menganggap kasus ini enteng.



Sri Dhentiani, Pelajar SMA
Pelecehan seksual itu kaya perkosaan kan ya? itu terjadi karena banyak lelaki yang tidak mampu menahan godaan nafsu sehingga banyak korbannya itu anak cewek.

Siti Anggra Maisah Putri, Pelajar SMP
Menurut aku , pelecehan itu makin marak karena zaman sekarang manusia yang punya moral lagi juga karena adanya film-film porno yang bikin anak laki-laki jadi pengen melakukannya.

Novita Sari, Pelajar SMA
Pelecehan seksual itu terjadi karena banyak cewek-cewek yang memakai baju vulgar.Cowok itu gampang banget dipancing hasratnya.Apalagi kalo diantara mereka sama-sama suka.Makanya pelecehan seksual udah kelihatan biasa aja.

Rosfidasawati, Ibu Rumah Tanga
Anak-anak seharusnya diberikan pemahaman tentang agama dan moral. Dengan itu, Insya Allah,mencegah pelecehan seksual menimpa anggota keluarga apalagi sampai jadi pelakunya. saya berharap kedepannya guru-guru di sekolah menanamkan pendidikan seks yang tepat buat siswa SD, karena saat ini siswa SD lah yang menjadi sasarannya, dan pihak sekolah harus benar-benar seleksi dalam memilih guru, karena saat ini guru juga tidak bisa dipercaya sepenuhnya karena pelaku pun bahkan dari pihak guru.

Yoan Batubara, Mahasiswa
Pelecehan seksual itu saat dimana wanita dan pria merasa teraniaya baik secara verbal maupun fisik.kenapa korbannya mayoritas perempuan? itu karena perempuan tidak akan mungkin menyakiti laki-laki dala hal sex, tentunya laki-laki lebih power daripada perempuan. zaman semakin gila dengan kondisi ekonomi dan moral serta ajaran agama yang kian merosot yang menyebabkan pelecehan seksual semakin marak. dan yang paling memperngaruhi adalah internet yang selalu dieksplor remaja tanpa batasnya.

Mei Rohana, Pelajar SMA
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual merupakan hal negatif yang memberikan dampak buruk bagi siswa. Walaupun saat ini sekolah sudah membuat peraturan yang mencegah hal tersebut terjadi (misalnya: dilarnag menggunakan seragam sekolah yang ketat dan rok yang diatas lutut) tetapi rasanya peraturan seperti itu masih kurang untuk mencegah kasus-kasus seperti itu. Jika teman saya menjadi korban, maka tentunya saya harus terus mensupport dia, jangan sampai teman yang sudah menjadi korban justru kemudian diajuhi. Saya juga akan meminta teman-teman yang mungkin meledek dsb untuk menyuruh mereka berhenti melakukan itu.

II. 3.  Kasus Pemalsuan Dokumen.

“Sebelum memasuki kasus tentang pemalsuan dokumen hendaknya kita perlu mengetahui tentang arti dokumen terlebih dahulu...”

a.     Pengertian Dokumen
Dokumen adalah surat penting atau berharga yang sifatnya tertulis atau tercetak yang berfungsi atau dapat di pakai sebagai bukti ataupun keterangan.
Ada 3 jenis dokumen yang harus di pahami dan di diketahui :
Jenis dokumen dari segi pemakaiannya
 :
1. Dokumen pribadi
 Dokumen pribadi yaitu surat keterangan penting yang kegunaannya untuk kepentingan pribadi contohnya adalah KTP, Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Nikah dll.
2. Dokumen Niaga
 Dokumen niaga yaitu surat berharga yang kegunaannya adalah untuk bukti dalam melakukan transaksi contohnya adalah Surat Pengantar, Faktur dll, Ressi pengiriman barang dll.
3. Dokumen Pemerintah
 Dokumen pemerintah yaitu surar-surat penting yang di gunakan dalam instansi pemerintahan contohnya adalah Undang-undang, RAPBN dll.
4. Dokumen sejarah
 Dokumen sejarah yaitu surat-surat penting yang digunakan sebagai bukti peristiwa di masa lampau contohnya adalah Pancasila, teks proklamasi dll.


Jenis jenis dokumen dari segi fungsinya :
1.       Dokumen dinamis adalah dokumen yang digunakan secara langsung di dalam proses kerja.
2.       Dokumen statis adalah kebalikan dari dokumen dinamis yaitu dokumen yang tidak digunakan secara langsung dalam proses pekerjaan.



Jenis jenis dokumen dari segi ruang lingkupnya:

1.       Dokumen korporal adalah dokumen yang di pakai secara terus-menerus dalam proses penyelenggaraan pekerjaan
2.       Dokumen Riteral adalah dokumen yang di tulis, di rekan, dicetak dan di gambarkan.
3.       Dokumen Privat adalah dokumen yang berupa surat ataupun arsip.

b.    Kasus tentang Pemalsuan  Dokumen (Ijazah) Nodai Dunia Pendidikan

Sebenarnya apa itu fungsi ijazah? Ijazah ialah bukti seseorang yang telah berhasil menempuh suatu jenjang pendidikan, baik dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai menjadi seorang sarjana. Ijazah merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan yang telah dilaluinya selama beberapa tahun. Ijazah berguna sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan suatu pekerjaan yang diinginkan, karna dengan adanya ijazah dapat membuktikan tingkat pendidikan seseorang sehingga sering digunakan sebagai dasar untuk mengukur kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan. Penggunaan ijazahsering untuk menunjukan status sosial yang dimiliki seseorang. Mendapatkan sebuah ijazah dalam suatu jenjang bukanlah perkara yang mudah, karena dibutuhkan biaya yang terkadang cukup besar dan waktu. Tapi sekarang ini, apalagi dengan kemajuan teknologi yang semakin meningkat, ijazah dapat diperoleh dengan mudah tanpa perlu bersusah payah dan memakan waktu yang cukup lama.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang mempermudah dalam segala aspek kehidupan manusia, begitu juga dalam aspek pendidikan. Namun selain dampak posiitif yang dibawa oleh perkembangan teknologi, terdapat pula aspek negatifnya. Semakin berkembangnya pemikiran manusia dan dapat memberikan berbagai inovasi baik yang bernilai positif dan negatif. Salah satunya yaitu munculnya ijazah palsu sebagai dampak negatif, yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk lahan bisnis, dan anehnya banyak sekali orang yang memesan ijazah palsu tersebut dan digunakan untuk melamar pekerjaan. Bagi mereka yang menggunakan ijazah palsu hanya berpikir praktisnya karena tidak perlu repot-repot duduk dibangku sekolah dan belajar selama beberapa tahun untuk mendapatkan ijazah.
Penggunaan ijazah palsu semakin lama semakin banyak digunakan. Kasus ijazah palsu dinilai sebagai pukulan telak bagi dunia pendidikan. Masalah ini dianggap sebagai tanda ada yang tidak benar dalam pengurusan pendidikan ditangan kementerian yang terkait, seperti Kementerian Riset Teknologi dn Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kasus ini merupakan tanggung jawab pemerintahan melalui lembaga-lembaga terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan mutu pendidikan dengan baik dan perusahaan yang menerima para pelamar pekerjaan harus lebih cermat dalam mencari tenaga kerja. Ijazah palsu yang beredar luas itu karena kurangnya pengawasan pemerintah.

Berikut contoh kasus tentang pemalsuan ijazah yang kami ringkas dari suatu wacana di internet :

Sejumlah Rektor menyesalkan perguruan tinggi yang melakukan praktik jual beli  atau pemalsuan ijazah, karena akan menodai dunia pendidikan. Bukan berita baru, tapi menyita perhatian luar biasa. Betapa rusaknya sistem nilai yang dianut masyarakat kita saat ini. Bagaimana komentar mereka?

Terbongkarnya sindikat pemalsuan ijazah yang terjadi di Universitas Negeri Makassar beberapa waktu yang lalu dimana  diduga didalangi Profesor Hamzah menuai kecaman sejumlah pemimpin perguruan tinggi. Hamzah diduga beroperasi selama tujuh tahun dengan memalsukan ijazah 15 universitas. Bukan berita baru, karena setelah UMM, masih di Makassar,  kasus yang sama juga terjadi di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Sejumlah Rektor dalam wawancara melalui sms (pesan pendek-red) menyesalkan tindakan tersebut.
  
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Arismunandar mengatakan, keterlibatan guru besar dalam pemalsuan ijazah sangat memalukan dunia akademik. Seharusnya, dia melanjutkan, seorang guru besar sepatutnya menjaga norma dan citra dunia akademik.  
Seorang Guru Besar, kata Arismunandar, sepatutnya menjaga norma dan citra dunia pendidikan. Sementara Rektor Universitas Hasanuddin Idrus Paturusi juga mengecam pemalsuan ijazah itu. Menurut dia, guru besar tersebut harus dihukum berat lantaran telah melakukam perbuatan kriminal. Selama ini kata dia UNHAS berusaha terus meningkatkan pencitraan
kampus, tapi ada saja oknum yang melakukan praktek tidak terpuji itu.



  
Sementara Rektor Universitas Negeri Medan Prof Ibnu Hajar seperti dikutip dari Antara News.com mengatakan, praktik jual beli ijazah yang dilakukan oleh perguruan tinggi hanya akan merusak citra dunia pendidikan dan perguruan tinggi itu sendiri.
  
"Perguruan tinggi yang melakukan praktik jual beli ijazah akan menodai dunia pendidikan kita. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas atas perguruan tinggi yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu," katanya di Medan, Jumat lalu.
    
Ia mengatakan, sebenarnya perguruan tinggi yang melakukan perbuatan jual beli ijazah tersebut juga telah melakukan pembodohan kepada si pembeli ijazah. Karena cepat atau lambat perbuatan tersebut akan diketahui oleh masyarakat.
   
Rektor Universitas Darma Persada Jakarta, Dr Oloan P. Siahaan, mengatakan maraknya kejahatan jual beli pemalsuan ijasah di perguruan tinggi menunjukkan betapa rusaknya sistim nilai yang dianut masyarakat kita saat ini. Perguruan Tinggi sebagai bagian dari dunia akademik yang seyogianya berfungsi juga sebagai penjaga kebenaran, kejujuran dan kepatutan telah mampu dimasuki tindak kriminal tersebut.

Rektor Universitas Persada Indonesia YAI, Prof Dr Ir Yudi Julius, MBA mengatakan, era sekarang, kualifikasi akademik seorang sangat penting untuk berbagai kebutuhan seperti perolehan kerja, kenaikan pangkat, pengakuan strata sosial di tengah masyarakat.

Kebutuhan itu kemudian kata Yudi Julius diduga dijadikan 'peluang bisnis' bagi perguruan tinggi yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan kepada masyarakat 'jalan pintas' untuk memperoleh ijazah dengan mudah, cepat dan berbiaya murah tanpa melakukan proses belajar sebagaimana mestinya.

“Karena ada 'konsumen' dan produsen' maka diduga terjadi transaksi 'jual beli ijazah' yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan,”tegasnya.
  
Sedangkan Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Ir Maruli Gultom, mengatakan praktik jual beli dan pemalsuan ijazah terkait erat dengan mahalnya biaya pendidikan. Kualitas pendidikan tingkat menengah dan bawah juga telah mengakibatkan kesukaran bagi mahasiswa untuk menempuh perkuliahan dengan baik dan harus mengalami kegagalan (drop out). Akhirnya mahasiswa menempuh jalan pintas dan membeli ijazah ataupun memalsukan ijazah. Di sisi pengguna (employer), terlalu mengandalkan ijazah perguruan tinggi ternama telah turut mendorong pemalsuan ijazah.
    
Ditenggarai Maruli, ada perguruan tinggi terutama yang bertujuan komersil, sangat memberi kemudahan untuk lulus terutama bagi mereka yang sudah bekerja, Perguruan tinggi seperti ini sangat menarik untuk dimasuki. “Yang mereka butuhkan memang hanya sekedar ijazah, bukan ilmu pengetahuan. Dengan selembar ijazah mereka dengan mudah mendapat promosi (naik pangkat) di instansinya meski pengetahuannya tidak bertambah. Faktor ini yang mendasarkan kenaikan pangkat pada ijazah, menambah maraknya jual beli dan pemalsuan ijazah,”ujarnya menjelaskan.


 Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti (STPT), Djoko Sudibyo, Ph.D dari Singapura melalui pesan pendek mengatakan fenomena ini terjadi karena mereka ingin hidup lebih baik dengan menghalalkan segala cara. Ini, kata dia, terbentuk dari ketidakjujuran dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Karenanya, kata Djoko, perlunya perguruan tinggi menguatkan character building.
 

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Bedjo Sujanto melihat praktik ini terjadi karena banyak oknum pegiat lembaga swadaya masyarakat maupun dosen yang masih mau mencoba menjadi calo ijazah palsu. Bahkan, kata dia, ada ijazah dari perguruan tinggi negeri pun ditiru, khususnya dibeli oleh orang-orang yang gila dengan gelar.
  
Karenanya, himbau Prof Bedjo, jika diketahui ijazah palsu dari dan atau mengatasnamakan perguruan tinggi tertentu, segera laporkan ke polisi. Sementara kalau ada dosen yang menjadi calo, laporkan ke perguruan tinggi yang bersangkutan dan juga laporkan ke polisi.
  
Untuk mengantisipasi kejahatan tersebut pinta Oloan Siahaan perlunya peningkatan “governance” pengelolaan perguruan tinggi. Dengan demikian kata dia, administrasi akademiknya juga akan bisa lebih akuntabel sambil berharap sistem nilai yang dianut masyarakat kita bisa terbangun kembali.
  
Oloan melihat, faktor pendorong penyebabnya banyak, antara lain sistem rekrutmen dan promosi yang tidak baik kebanyakan instansi/perusahaan/institusi baik pemerintah maupun non pemerintah. Dengan demikian ijasah bisa merupakan tiket masuk dalam membangun


karier yang “baik”, masyarakat terlalu mendewa-dewakan gelar kesarjanaan,
pola pikir, “jalan pintas” , sistem administrasi di perguruan tinggi yang terlalu birokratis sehingga susah untuk verifikasi satu ijasah apakah asli atau palsu dan lain-lain.
  
Sedangkan Yudi Julius mengatakan diperlukan peran pemerintah untuk melakukan evaluasi regular terhadap  eksistensi perguruan tinggi yang bereputasi tinggi dan terbebas dari praktik-praktik tidak terpuji. Salah satu ukurannya adalah status akreditasi perguruan tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi/SPMI PT). Selain itu diperlukan peran pengguna lulusan untuk dapat melakukan verifikasi ijazah. Misalnya untuk PTS, verifikasi kepada Kopertis wilayahnya.
  
Ditegaskan Yudi Julius, praktik jual beli ijazah harus dengan tegas dihentikan dengan cara Pemerintah harus dapat mengidentifikasi perguruan tinggi yang menjalankan praktek tersebut dan segera mencabut izin penyelenggaraan prodi atau perguruan tinggi tersebut.
  
“Untuk sampai dengan tahap pemerintah "mencabut" izin penyelenggaraan prodi tentu diperlukan peran dan dukungan masyarakat umum, pengguna lulusan serta berbagai Instansi yang memberlakukan penyesuaian ijazah untuk peningkatan kepangkatan,”lanjut Yudi Julius.
  
Jadi, menurut Yudi Julius, tata kelola perguruan tinggi harus dijalankan dengan  baik sehingga kredibilitas baik perguruan tinggi dapat terus dipertahankan.



b.           Dampak Negatif akibat Pemalsuan Ijazah.

Oknum-oknum yang melakukan praktik jual beli ijazah palsu haruslah mendapatkan sanksi dan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Perusahaan dan lembaga pemerintahan juga harus lebih selektif dalam menerima tenaga kerja. Mereka yang telah bekerja keras mengikuti proses pendidikan baik itu proses perkuliahan yang seharusnya dilakukan akan merasa tidak adil apabila ada orang yang tanpa berusaha mendapatakan gelar di ijazahnya. Kasus ijazah palsu ini harus ditanggapi dengan serius, karena jika masalah ini dibiarkan berlama-lama maka akan merusak citra pendidikan Indonesia di dunia Internasional maupun dimasa yang akan datang.Sebab itu diperlukan pengawasan pemerintah secara menyeluruh terhadap pendidikan di Indonesia dan menangkap oknum-oknum yang melakukan praktik jual beli ijazah palsu.

c.             Penyelesaian Bagi Pengguna dan Pemalsuan Dokumen Palsu

Ancaman Hukuman Buat Pengguna dan Pembuat Ijazah Palsu.
Terkait dengan kasus diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwasannya pengguna dan pemalsu dokumen berupa ijazah maupun surat yang mempunyai hak kewajiban  akan dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2]. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:


Pasal 263
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang

lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat dalam ketentuan tersebut adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya. Selain itu, surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:

Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll);
Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb);
Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dan masih banyak lagi).

Lebih jauh, R. Soesilo menjelaskan bahwa penggunaan surat palsu itu harus dapat mendatangkan kerugian. Kerugian tersebut tidak hanya meliputi

kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dsb. Masih menurut R. Soesilo, yang dihukum menurut pasal ini tidak saja “memalsukan” surat (ayat 1), tetapi juga “sengaja mempergunakan” surat palsu (ayat 2). “Sengaja” maksudnya, bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum. Tentunya terkait dengan tahu atau tidak tahunya pemohon itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan oleh penyidik maupun dalam persidangan.

Khusus untuk ijazah, di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Jadi, untuk pemalsuan KTP, pemohon dapat dikenakan pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu (dalam KUHP) dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun.
 Untuk penggunaan ijazah palsu, pemohon dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).  
Dasar hokum atau landasan:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

d.           Beberapa Solusi dan Antisipasi Pemalsuan Ijazah
1.     Solusi dan Pencegahan Ijazah Palsu dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Serpong – Pada Tahun 2015/2016, berita tentang ijazah palsu mendominasi pemberitaan di masyarakat dan media sosial. Selama sepuluh bulan terakhir, Kemristekdikti banyak surat permohonan verifikasi keabsahan ijazah baik dari perorangan, LSM, dan instansi Pemerintah.
Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pemalsuan ijazah, dan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar mudah mengecek keabsahan ijasah dengan cepat, tepat, dan akurat. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada peringatan Hari Pendidikan Nasional di Puspiptek Serpong (02/05).
SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.
Sedangkan PIN merupakan nomor unik yang terdiri dari 14 digit angka berupa kode prodi, tahun kelulusan, dan nomor urut mahasiswa. PIN diperoleh seorang mahasiswa dan berlaku selama masa belajar di perguruan tinggi pada prodi tertentu. PIN disediakan untuk memudahkan pendataan dan analisis statistik lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Sistem penomoran ini dibangkitkan secara otomatis dan dapat diakses oleh semua perguruan tinggi, serta dilengkapi dengan sistem pengaman berupa check-digit. Diharapkan PIN dapat menjadi salah satu solusi untuk pencegahan pemalsuan ijazah sekaligus menjamin keabsahan ijazah Indonesia.
Dalam sambutannya Menteri Nasir mengungkapkan bahwa penerapan program ini akan terus disosialisasikan dan efektif diterapkan pada September 2016. “Ijazah palsu ini merugikan kita semua, termasuk perguruan tinggi yang namanya dicatut dalam ijazah fiktif,” tekan Menteri Nasir pada sambutannya di peluncuran SIVIL PIN.
Bersama kita cegah dan minimalisir berbagai kecurangan dalam pendidikan tinggi demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.



2.     Solusi Cara Mengetahui Ijazah Asli dan Palsu melalui web “Pangkalan Data Pendidikan”.

Akhir-akhir ini marak dengan pemberitaan praktek jual beli ijazah palsu. Praktek kriminal ini melibatkan sejumlah oknum baik dari kalangan akademisi hingga politisi.

Tentu hal ini sangat disayangkan ditengah upaya pemerintah meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan pendidikan bermutu, bukan dengan pendidikan instan apalagi membeli gelar dan ijazah palsu. Untuk meminimalisir praktek ijazah palsu, salah satu hal yang dilakukan pemerintah adalah aktif mendata setiap lulusan perguruan tinggi.
Setiap biodata pemilik ijazah asli akan dicatat olehPangkalan Data Pendidikan Tinggi, Ditjen Pendidikan Tinggi. Anda bisa mengakses dengan mudah halaman websitePangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk mencari dan mengetahui pemiliki ijazah baik ijazah S1, S2, maupun S3 yang diperoleh melalui jalur resmi pendidikan.

Berikut tutorial cara mengetahui ijazah asli atau palsu DIKTI :
Silakan buka halaman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi di http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa
Berikut tampilan halamannya :

cara-cek-ijazah-asli-atau-palsu1.jpg
Halaman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Photo: forlap.dikti.go.id/mahasiswa)
Masukkan Nama Perguruan Tinggi

Masukkan Nama Mahasiswa atau NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
Masukkan kode verifikasi
Setelah itu Klik Cari Mahasiswa
Jika berhasil memasukkan data yang benar, maka akan tampil nama dan universitas pemilik ijazah. Ini berarti data telah masuk ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.


Cara-mengetahui-ijazah-asli-atau-palsu-22.png

Halaman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Photo: forlap.dikti.go.id/mahasiswa)


 Pada contoh diatas terdapat dua nama karena NIM keduanya sama. Untuk detail informasi, silakan klik salah satu nama.




Cara-mengetahui-ijazah-asli-palsu.png
Pusat Data Pendidikan Tinggi (Photo: forlap.dikti.go.id/mahasiswa)

Jika pada status mahasiswa tertera keterangan Lulus, berarti ijazah dan biodata Anda telah masuk ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga ijazah Anda legal dan resmi.
Bila Anda kesulitan menemukan nama atau biodata Anda, kemungkinan besar Anda masih salah dalam melakukan input data. Bisa diulangi lagi hingga berhasil.













e.        Tanggapan masyarakat menyikapi pemalsuan ijazah

Riaupos : Penegakan hukum terhadap kasus ijazah palsu ini setidaknya memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa ijazah palsu adalah perilaku keji yang dihukum berat. Dan yang lebih utama adalah penyandang ijazah palsu dihukum masyarakat seperti dikucilkan dan dibenci karena memiliki aib yang memalukan.
Kita tentu berharap ada hikmah lain dari pencuatnya kaus ijazah palsu ini, yaitu memberikan momentum untuk bangsa ini yang segera membenahi dunia pendidikan yang memang sudah banyak masalah. Semoga.
Sujiman : Pemalsuan ijazah adalah perbuatan  curang sekaligus membuat kerugian yang sangat besar.
Bayu : Itu sangat merusak masa depan bangsa, solusi tidak ada
Novi : Saya tidak sependapat dengan kasus ini karena  sangat menguntungkan bagi orang yang ingin berkerja akan tetapi  mereka berproses dalam kegelapan.
Sukinem : Sangat merugikan karna mempermudah pelaku untuk bisa mendapat pekerjaan yang layak sedangkan yang melewati jalur pendidikan tidak mudah.








BAB III
Penutup

III.      1.  Kesimpulan

Pelecehan seksual sering terjadi pada perempuan oleh pihak laki- laki yang disebabkan kurangnya pemahaman tentang suatu tindak kejahatan yang berujung pada proses hukum.
Pemalsuan dokumen yang tertera dikasus diatas yaitu tentang ijazah palsu yang kerap sebagai jalan pintas bagi seorang pelaku untuk bisa mendapatkan suatu pekerjaan atau tes lainnya, yang perlu kita ketahui pemalsuan dokumen ini sangat berdampak  buruk dan merugikan bagi masyarakat luas khususnya didunia pendidikan disisi lain akan muncul bibit bibit tindak kriminal atau perbuatan melawan hukum. Hal hal yang memicu perbuatan hukum diantara lain ialah masalah ekonomi yang bisa memicu pemalsuan ijazah otomatis berdampak pada generasi bangsa Indonesia, solusi untuk kasus ini ialah perlunya pengawasan lebih jeli lagi oleh para pemerintah dalam memeriksa tentang keabsahan dokumen sesorang agar tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum.

III.      2. Saran

·          Bayu Tri Prayogo: Menurut saya dana BOS tidak boleh disalah gunakan karena bisa merugikan generasi penerus bangsa, menurut saya tentang pemalsuan ijazah itu sangat tidak adil karena ijazah itu sangat diperlukan untuk menunjang masa depan seseorang.
·        Muhammad Hasbas: Menurut saya dana BOS merupakan titik yang paling terang bagi seorang pelajar untuk bisa mencapai dunia pendidikan yang lebih baik, menurut saya untuk pemalsuan ijazah ini yang terutama akan sangat berdampak buruk dan merugikan bagi masyarakat luas khususnya dalam dunia pendidikan bahwasanya manusia perlu menyadari dan memaknai arti sesungguhnya PANCASILA yang dimana itu sumber dari segala sumber khususnya untuk memajukan kehidupan generasi bangsa selanjutnya.
·        Fitriana Nur Wulandari: Menurut saya mengenai penyelewengan dana BOS ini merugikan Negara karena semestinya dana yang diberikan dari pihak pemerintah harus dan wajib digunakan bagaimana semestinya karena untuk kemajuan pihak sekolah maupun pelajar yang ada didalamnya, menurut saya mengenai pemalsuan ijazah sangat berdampak buruk bagi generasi bangsa karena bagaimanapun kita usaha baru kita bisa mendapatkan hasilnya.
·        Novia Agustiara : Menurut saya Anggaran Dana Bos itu sangat penting bagi para pelajar karena bisa menjadi bahan acuan bagi mereka agar bisa lebih semangat untuk melanjutkan pendidikan.
Untuk Pemalsuan Ijazah saya berharap pemerintah lebih efektif, masyarakat dan pendidikan khususnya di Indonesia agar tidak merusak moral Bangsa.
·        Ice Resti Deviyani :Menurut saya tentang Anggaran Dana Bos itu sangat penting bagi sekolah untuk memajukan sekolah-sekolah dan pelajar, sedangkan Pemalsuan Ijazah sebaiknya kita tidak boleh mempalsukan ijazah karena kita dapat merugikan orang lain.
·        Umar Daud Muhammad : 
Menurut saya tentang pemalsuan Ijazah sangat berpengaruh sekali pada orang-orang yang menggunakan ijazah palsu itu karena dari ijazah palsu itu melahirkan SDM yang sangat tidak profesional.


Diberdayakan oleh Blogger.